Contoh Surat Nikah Siri yang Sah dan Diakui oleh Negara

Contoh Surat Nikah Siri yang Sah dan Diakui oleh Negara

Seruni.id – Beberapa dari kalian mungkin sedang mencari contoh surat nikah siri yang sah, agar pernikahan dapat diakui secara agama maupun negara. Untuk melihat contoh surat nikah siri, simak ulasan ini sampai selesai, ya.

Contoh Surat Nikah Siri yang Sah dan Diakui oleh Negara

Setiap pasangan tentu ingin pernikahan yang normal dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuannya tak lain agar tidak ada masalah di kemudian hari terkait hukum tentang status pernikahan dan pencatatan kependudukan, serta administrasi lainnya. Namun, karena satu dan lain hal, sejumlah pasangan terpaksa melakukan nikah siri. Sebelum membahas lebih jauh mengenai contoh surat nikah siri, kita harus tahu dulu nih apa sih sebenarnya nikah siri itu?

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak secara negara. Sebab, nikah siri dapat terjadi tanpa harus mengurus surat-surat penting, yang dapat menunjukkan bahwa pernikahan yang telah terjadi masuk dalam data-data sipil, serta dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Untuk melakukan nikah siri, hanya membutuhkan surat pertanyaan telah terjadi pernikahan yang sah secara agama Islam. Di mana pernikahan tersebut disaksikan oleh beberapa orang, yang di antaranya, wali nikah yang menikahkan, dua orang saksi yang bertandatangan, dan pengesahan dari pejabat setepat; RT, RW, atau Kepala Desa.

Banyak hal yang mendasari terjadinya pernikahan siri ini, bisa karena masalah ekonomi atau karena minimnya akses untuk mengurus surat-surat penting bagi pernikahan legal yang diakui oleh negara. Namun, ada pula yang menjalani pernikahan siri karena keadaan darurat dan di lain kesempatan jika telah mampu, maka segera mengurus surat-surat penting agar pernikahan tersebut diakui oleh negara. Akan tetapi, tak sedikit orang yang memilih nikah siri dengan tujuan yang kurang baik. Seperti menikah di belakang istri sahnya, dalam rangka nikah kontrak, dan masih banyak alasan lainnya.

Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam Islam?

Dalam Islam, nikah siri memiliki hukum yang sah. Asalkan pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu syarat nikah adalah adanya wali dan minimal dua orang saksi. Dari penjelasan nikah siri yang dapat dipahami masyarakat seperti di atas, maka hukum nikahnya tidak tercatat di KUA [Kantor Urusan Agama], tapi terpenuhi rukun dan syarakatnya, maka nikah tersebut sah. Namun, apabila nikah siri terjadi tanpa menghadirkan dua orang saksi dan wali, maka hukum nikahnya menjadi tidak sah, batil, bahkan haram. Jika pernikahan dilanjutkan, pasangan tersebut dianggap berzina (apabila melakukan hubungan suami istri).

Hukum Nikah Siri Bagi Pria yang Sudah Beristri

Nikah siri bagi pria yang sudah beristri hukumnya sah dan halal, asalkan syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Karena izin atau tahu tidaknya istri pertama bukan termasuk syarat sahnya pernikahan, tapi alangkah lebih baik jika semua pihak yang akan terlibat mengetahuinya. Namun, zaman sekarang banyak laki-laki yang menikah siri secara diam-diam, salah satu alasan klasik adalah karena tidak ingin diketahui pihak keluarga; dalam hal ini adalah istri pertama, yang dinikahkan secara agama maupun negara.

Tentu dalam hal ini secara adab berkehidupan dalam keluarga adalah salah besar. Meski secara agama Islam, tak ada syariat yang menyatakan bahwa melakukan poligami harus izin istri pertama, tapi Allah SWT dan Rasulullah saw tak pernah mengajarkan kepada umat Islam untuk merendahkan martabat wanita dalam pernikahan sekalipun.

Walaupun poligami hukumnya halal, tapi Allah SWT telah menegaskan, bahwa perlunya dilakukan keadilan dalam menjalankan poligami tersebut, terkait hak-hak dari para istri, sehingga jika seorang suami yang poligami tidak mampu berbuat adil, maka ia terhitung telah melakukan dosa besar, sehingga Allah tidak meridhoi pernikahan maupun kehidupannya. Hal ini sebagaimana hadits Rasulllah saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a berikut:

“Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa yang memiliki dua orang istri namun dia hanya mementingkan salah satunya saja, maka akan datang hari kiamat dan sementara itu salah satu badannya akan condong sebelah.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Dalam hadits tersebut, sudah sangat jelas, bahwa Rasulullah saw sangat tidak menyukai siapa pun yang tidak mampu berlaku adil dalam menjalani pernikahan poligami. Bahkan Allah mengatakan dalam Al-Qur’an, bahwa yang diperbolehkan melakukan poligami adalah mereka yang mampu berlaku adil. Jika merasa tidak mampu, maka sebaiknya tidak usah memaksakan diri melakukannya, daripada akan menimbulkan dosa dan kemaksiatan semata.

“Jika kamu tak mampu berlaku adil, maka nikahilah hanya satu wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Hal yang demikian itu adalah yang dekat dengan perbuatan tidak berlaku aniaya.” (QS. An-Nisaa’ ayat 3).

Sudah sangat jelas bukan, bahwa Allah dan Rasul-Nya sangat tidak menyukai, bahkan membenci mereka yang melakukan poligami, tanpa berlaku adil. Salah satu sikap adil, tidak hanya dilakukan setelah menikah saja, tapi jauh sebelum pernikahan terjadi.

Yaitu dengan meinta izin dan pendapat, serta mendapat keridhoan dari istri pertama, jika seorang suami akan melakukan pernikahan lagi (poligami). Hal ini sebagaimana yang telah Allah SWT sebutkan dalam QS. An-Nissa ayat 3, bahwa jauh dari sikap aniaya.

Karena menikahi perempuan lain di belakang istri pertama, tak mendapat izin dan keridhoan darinya, akan membuat istri pertama berada dalam kedukaan, marah, dan lebih dari itu tak hanya mendzalimi istri pertama tapi juga anak-anak bahkan keluarga besar.

Apa Hukumnya Jika Nikah Siri Tanpa Seizin Orangtua?

Baik menikah secara siri maupun tercatat di negara, syarat menikah dalam agama Islam adalah adanya wali nikah. Di mana wali nikah utama adalah ayah dari mempelai perempuan. Namun, apabila ayah dari mempelai wanita tak mampu menikahkan, entah karena meninggal dunia atau karena adanya keterbatasan, maka barulah diperbolehkan diwakili oleh wali nikah yang masih berhubungan mahram atau sedarah dengan mempelai perempuan dari garis ayah.

Misalnya, saudara laki-laki mempelai perempuan, saudara laki-laki ayam mempelai perempuan, kakek mempelai mempelai perempuan dari ayah, dan seterusnya ke atas, serta anak laki-laki mempelai perempuan dan seterusnya ke bawah. Jika yang disebutkan tadi telah tiada atau berhalangan karena alasan syari menjadi wali nikah, maka diperbolehkan untuk menggunakan wali hakim. Baik dari pemuka agama, pejabat setempat, atau yang mampu dan memiliki syarat sah menikahkan mempelai perempuan.

Namun, apabila ayah mempelai perempuan masih hidup dan mampu menikahkah, dalam keadaan sehat, tapi mempelai perempuan lebih memilih menikah secara diam-diam (tanpa restu orangtua) secara adab berkehidupan masyarakat adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan. Lantas, bagaimanakah pandangan Islam mengenai hal ini?

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pernikahan (nikah tersebut batal atau tidak sah) kecuali dengan adanya wali.” (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Abi Syaiban, dan Thabrani).

Sehingga jelas, bahwa menikah dengan tanpa adanya wali, dalam hal ini wali nikah yang sah menurut agama Islam, maka bisa dikatakan pernikahan tersebut tidak sah juga.

Hal tentang pernikahan seorang wanita tanpa izin dari wali nikahnya yang sah (dalam hal ini adalah ayah atau orangtua mempelai perempuan), ditegaskan pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin, ‘Aisyah binti Abu Bakar r.a berikut ini:

Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana pun yang menikah tanpa adanya izin dari wali nikahnya, maka pernikahannya tersebut batal (tidak sah).” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi).

Dengan penguatan dua hadits shahih tersebut maka bisa dipastikan bahwa menikah siri tanpa adanya izin bahkan tidak dinikahkan oleh wali nikah yang sah dari mempelai wanita, dalam hal ini ayah yang adalah orangtua mempelai wanita, hukumnya adalah tidak sah.

Syarat Melakukan Nikah Siri

Sebelumnya Seruni telah menyebutkan beberapa hal yang menjadi syarat sahnya menikah siri, yaitu terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Berikut ini adalah syarat dan rukun nikah siri maupun nikah secara negara:

  • Adanya pasangan wanita dan pria yang hendak menikah,
  • Terdapat mahar atau mas kawin yang diberikan pihak pria kepada wanita,
  • Wali dari pihak wanita,
  • Saksi (minimal dua orang),
  • Mengucap ijab kabul atau akad nikah.

Unsur dalam Surat Nikah Siri

Sebelum Seruni memberikan contoh surat nikah, ada beberapa poin penting yang harus ada dalam pernyataan nikah siri. Adapun beberapa poin tersebut di antaranya adalah:

  • Nama surat di bagian tengah atas,
  • Identitas suami dan istri,
  • Isi pernyataan yang menyatakan bahwa pembuat surat telah terkait hubungan pernikahan,
  • Penutup,
  • Tanda tangan padangan suami istri dan saksi.

Contoh Surat Nikah Siri

Contoh surat nikah siri yang Seruni berikan ini, bukan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara, ya. Sebab, jika ingin pernikahan diakui oleh negara, maka harus tercatat di KUA. Akan tetapi, contoh surat nikah siri ini akan berguna untuk mengurus buku nikah setelah nikah siri. Adapun contoh surat nikah siri yang baik dan benar yakni sebagai berikut:

1. Contoh Surat Nikah Siri yang Benar

SURAT PERNYATAAN NIKAH AGAMA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: (isi dengan nama mempelai pria)

Tempat, Tanggal Lahir:

Umur

Pekerjaan:

Alamat:

Menyatakan bahwa:

Nama: (isi dengan nama mempelai wanita)

Tempat, Tanggal Lahir:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Adalah istri sah saya yang telah saya nikahi secara hukum agama Islam pada tanggal (isi tanggal dan tahunnya) dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Demikian pernyataan nikah ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.T

(tulis tempat, tanggal, dan tahun)

Yang menyatakan

(tulis nama dan tanda tangan)

Saksi I                                                      Saksi II

(tulis nama dan tanda tangan)            (tulis nama dan tanda tangan)

Mengetahui,

Lurah

(tulis nama dan tanda tangan)

2. Contoh Surat Nikah Siri dari Penghulu

SURAT NIKAH SEMENTARA

Yang bertanda tangan di bawah ini, selaku penghulu nikah menyatakan bahwa hari ini:

Telah dilangsungkan/dilaksanakan akad nikah secara syariat Islam, sesuai tuntunan Rasulullah, untuk membinca rumah tangga yang halal, sakinah, mawaddah, dan warohmah sebagai suami istri.

Seorang laki-laki

Nama:

Anak/Bin:

Kelahiran:

Agama:

Tempat Tinggal:

Pekerjaan:

Dengan seorang perempuan

Nama:

Anak/Binti:

Kelahiran:

Agama:

Tempat Tinggal:

Pekerjaan:

Demikian surat pernyataa ini dibuat sebagai pedoman dan tanda bukti tertulis bahwasanya, kedua pasangan ini telah melangsungkan/melaksanakan akad nikah secara syariat Islam untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

Surat pernyataan ini dibuat atas dasar kesadaran kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak lain.

Kedua Mempelai                                                                            Penghulu nikah

Laki-laki          Perempuan                                                  (tulis nama dan tanda tangan)

(tulis nama)    (tulis nama)

Saksi I               Saksi II

(tulis nama)     (tulis nama)

3. Contoh Surat Nikah Siri Resmi

SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: (tulis nama mempelai pria)

Tempat, Tanggal Lahir:

Umur:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Maka dengan ini menyatakan bahwa sebenarnya dan sesungguhnya:

Nama: (tulis nama mempelai wanita)

Tempat, Tanggal Lahir:

Umur:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Adalah benar istri sah yang telah saya nikahi secara agama serta syariat Islam pada tanggal (isi tangga bulan dan tahun) dalam keadaan sadar serta tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan apabila di kemudian hari, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk diproses secara hukum menurut Undang-Undang yang berlaku dan tidak akan melibatkan pihak mana pun.

Yang Membuat Pernyataan                                                (tulis tempat, tanggal, dan tahun)

(tulis nama dan tanda tangan)

SAKSI-SAKI

Saksi I      Saksi II       Saksi III

Diketahui,
Kepala Desa

(nama dan tanda tangan)

4. Contoh Akta Nikah Siri

Bukan hanya melampirkan surat nikah siri saja, sebaiknya kamu juga melampirkan akta nikah siri, ya. Adapun contohnya sebagai berikut:

AKTA NIKAH SIRI

Telah berlangsung akad pada hari (tulis hari, tanggal, bulan, dan tahun) pukul (tulis jamnya)

Suami

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Warga Negara:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Status:

Orangtua Kandung:

Istri

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Warga Negara:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Status:

Orangtua Kandung:

Wali Nikah

Nama:

Status Wali (Nasab/Hakim):

Mas Kawin

Berupa apa dan berapa:

Pembayaran: Tunai

Saksi I:

Saksi II:

(tulis tempat, tanggal, dan tahun)

Wali Hakim (Nasab)

(tulis nama dan tandatangan)

Itulah pengertian serta contoh surat nikah siri yang bisa kalian gunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Meskipun menikah siri sah secara agama, tapi ada baiknya kamu tetap mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan secara sah di pencatatan sipil negara.

Baca Juga: 6 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Syariat Islam

Hal ini bertujuan agar hak dan kewajibanmu sebagai Warga Negara Indonesia dapat terpenuhi dan berjalan dengan semestinya. Semoga dengan adanya contoh surat nikah siri yang Seruni berikan dapat membantu kalian, ya. Selamat mencoba!