Cara Membuat SIM dan Perpanjang Secara Online Terbaru 2021

Cara Membuat SIM dan Perpanjang Secara Online Terbaru 2021
kompasiana.com

Seruni.id – Bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi, baik motor ataupun mobil, penting sekali memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah, untuk kamu yang belum tahu bagaimana cara membuat SIM, berikut ini Seruni akan memberikan ulasannya.

Cara Membuat SIM dan Perpanjang Secara Online Terbaru 2021
vtconline.co.id

Surat Izin Mengemudi adalah bukti kompetensi seseorang yang telah lulus tes mengemudi sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain mengetahui cara membuat SIM, kamu juga perlu tahu masa belakunya, ya. Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Setelah itu, kamu harus memperpanjangnya 5 tahun sekali.

Proses perpanjangannya kerap menjadi kendala tersendiri. Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal antrian yang mengular serta prosesnya yang terbilang ribet. Oleh karena itu, kini sudah tersedia layanan cara membuat SIM online juga perpanjangnya. Lantas bagaimanakah cara membuat dan memperpanjangnya secara online? Yuk kita simak infonya berikut ini.

Cara Membuat SIM

Untuk membuat SIM, kita diharuskan untuk tetap datang ke kantor kepolisian, guna melakukan ujian teori, praktik, serta pengambilan Surat Izin Mengemudi. Namun, dengan melakukan registrasi secara online, kita bisa menentukan kapan waktu kedatangan sesuai dengan waktu yang kita miliki, adapun syarat daftar SIM online yakni sebagai berikut:

Sudah berusia 17 tahun

  • Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
  • Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
  • Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran, serta fisik guna berkendara
  • Konentrasi atau fokus yang baik
  • Cermat
  • Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi saat mengendarai kendaraan

Langkah-langkah dalam Membuat SIM Online

Cara membuat SIM online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Hal ini akan membantu kita agar tidak kesulitan dalam membuat Surat Izin Mengemudi, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
  • Lalu pilih “Pendaftaran SIM Online”, di halaman depan.
  • Setelah itu, isi data permohonan (jenis permohonan, golongan Surat Izin Mengemudi, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
  • Isi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kemudian isi data keadaan daruat.
  • Konfirmasi data yang sebelumnya telah diisi.
  • Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang tersedia.
  • Selanjutnya kamu bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi, usahakan tidak memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku).
  • Isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan apabila pemohon mengundurkan diri, atau tidak lolos dalam mengikuti ujian).
  • Setujui pendaftaran SIM online.
  • Langkah yang berikutnya, yaitu mendatangi kantor Satpas yang telah dipilih saat melakukan registrasi.
  • Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
  • Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
  • Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.

Biaya untuk Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru

Setelah mengetahui cara membuat SIM, kamu juga harus tahu nih berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi. Kabar gembiranya, pemerintah belum lama ini telah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangnya, loh. Kendati demikian, ada kriteria yang dikhususkan menerima layanan gratis tersebut. Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi gratis tersebut antara lain yakni warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan tentang siapa saya yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’. Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimabngan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahas, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelaar, dan UMKM.

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebagai informasi, saat ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI, biaya penerbiatan dan pembuatan SIM baru yakni, sebagai berikut:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • Surat Izin Mengemudi Internasional: Rp 250.000

Selain itu, ada pula biaya tambahan sekitar Rp30.000 untuk asuransi, Rp25.000 unutk kesehatan, dan Rp50.000 untuk biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan Surat Izin Mengemudi umum.

Syarat Perpanjang SIM

Mungkin banyak dari kita yang masih bingung mengenai syarat apa saja yang kita butuhkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjang yang harus dipenuhi:

  • Surat Izin Mengemudi asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
  • Melakukan pengisian formulir perpanjangan Surat Izin Mengemudi
  • Lulus tes psikologi
  • Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter
  • Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI

Cara Perpanjangan SIM Online

Adapun cara perpanjang Surat Izin Mengemudi secara online sebagai berikut:

  • Pertama, kamu harus mengakses web registrasi Surat Izin Mengemudi Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”.
  • Kemudian, pastikan kamu telah membaca informasi terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi, barulah isi data permohonan.
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik “Cari” dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah kamu masukkan tepat dan benar.
  • Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang kamu masukkan benar, maka langkah berikutnya ialah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.
  • Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi di Satpas yang sudah kamu pilih. Dalam melakukan perpanjangan, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi Surat Izin Mengemudi Online.
  • Informasi kode bayar akan diinformasikan melalui email dan SMS.

Biaya Perpanjang Surat Izin Mengemudi Online

Untuk mengetahui berapa biaya yang kita butuhkan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi, yakni sebagai berikut:

  • Rp 80.000 SIM A
  • Rp 80.000 SIM B
  • Rp 75.000 SIM C
  • Rp 30.000 SIM D
  • Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp: 5.000

Kapan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Bisa Dilakukan?

Perlu kamu ketahui, perpanjangan Surat Izin Mengemudi harus dilakukan mulai 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku habis. Jika melewati waktu tersebut, maka kamu sudah tidak dapat memperpanjangnya lagi, alias harus membuat Surat Izin Mengemudi baru. Sebelum kamu mendatangi tempat perpanjang Surat Izin Mengemudi, perhatikan lebih dulu jam pelayananannya berikut ini:

  • Senin – Kamis: 09.30 – 15.00
  • Jumat: 09.30 – 15.00
  • Sabtu: 09.30 – 12.00
  • Minggu: Tutup

Berapa Lama Mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi?

Untuk waktunya, semua tergantung pelayanan yang kamu pilih. Biasanya peroses pencetakan Surat Izin Mengemudi yang sudah diperpanjang hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit saja.

Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Surat Izin Mengemudi?

Sebagaimana yang tertulis pada peraturan terbaru, barangsiapa yang telat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, maka harus mengulang ujian dari awal. Dengan artian orang tersebut harus membuat Surat Izin Mengemudi baru. Misalnya tanggal jatuh tempo pada 29 September 2019. Kemudian, kita baru mengurus perpanjangan tanggal 30 September 2019. Namun, jangan khawatir keterlambatan permohonan perpanjangan SIM di tidak kena denda apapun.

Apakah Bisa Perpanjang SIM Beda Kabupaten?

Layanan Surat Izin Mengemudi online kini sudah terhubung ke seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan Surat Izin Mengemudi). Meski demikian, untuk perpanjangan yang beda daerah, tetap harus mendatangi kantor polisi (yang tersedia pelayanan Surat Izin Mengemudi) atau kantor Samsat terdekat yang menyediakan layanan tersebut.

Apakah Bisa Perpanjang SIM Beda Kota?

Meski alamat sudah beganti, namun pemilik Surat Izin Mengemudi tetap bisa memperpanjang SIM-nya di wilayah sesuai dengan alamat yang baru. Dengan syarat, pada saat pembuatan SIM baru harus menggunakan data e-KTP. Dan kamu tidak perlu membawa surat mutasi Surat Izin Mengemudi dari Polres lama.

Untuk Perpanjangan Apakah Harus di Kota Asal?

Sejak tahun 2015 proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi tidak perlu berdasarkan daerah asal atau sesuai domisili KTP berada. Sebab, layanan Surat Izin Pengemudi online sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan Surat Izin Mengemudi).

Baca Juga: 7 Cara Menghindari Pencurian Data Pribadi dari SIM Card

Demikian informasi mengenai cara membuat SIM dan perpanjang secara online. Perlu kamu ketahui, bahwa biaya di atas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelunya. Semoga informasi ini dapat membantu kalian yang sedang bingung atau belum mengetahui cara membuat Surat Izin Mengemudi.