Seruni.id – Ingin melakukan transaksi jual-beli lahan, tapi masih ragu dengan keaslian nomor sertifikat tanah tersebut? Tenang saja, kamu bisa mengetahui asli atau tidaknya sebuah sertifikat tanah hanya dengan melihat nomor sertifikat tersebut.
Mengetahui nomor sertifikat lahan memang penting. Selain sebagai bukti kepemilikannya, nomor tersebut juga bisa menjadi acuan bahwa tanah tersebut sudah terdaftar di kantor pertahanan setempat. Kendati demikian, bagaimana jika nomor sertifikat tersebut palsu? Apakah kita bisa mengecek keasliannya? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Mengetahui Nomor Sertifikat Tanah
Agar tak keliru dalam melihat nomor sertifikat tanah, penting sekali untuk mengetahui di mana letaknya dan cara membacanya. Nomor yang tercantum tersebut, biasanya berada pada bagian bawah dari lembar sertifikat.
Berbeda dengan nomor hak, nomor sertifikat tanah diberikan sesuai dengan urutan serta sistem khusus. Sedangkan nomor hak, umumnya merupakan nomor sertifikat tanah yang dapat dilihat pada halaman dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), tepatnya di bawah lambang Garuda.
Cara Membaca Nomor Sertifikat Tanah
Untuk dapat membaca nomor sertifikat tersebut, kita bisa mengambil contoh sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.0134. Lantas, bagaimana caranya untuk kita tahu informasi tersebut?
- (10) atau dua digit kedua merupakan nomor kode provinsi, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat;
- (15) atau dua digit kedua merupakan nomor kode Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kota Bandung;
- (22) atau dua digit ketiga merupakan nomor kode Kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Ujung Berung;
- (05) atau dua digit keempat merupakan nomor kode Kelurahan/Desa, dalam hal ini Kelurahan Pasanggrahan;
- Sedangkan satu digit (3) adalah nomor kode atau semacam nama untuk hak milik; dan lima empat terakhir (0134) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Cara Mengecek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah
Untuk mengecek keaslian nomor sertifikat tanah, bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Pengecekan Secara Online
Kalau kamu ingin mengeceknya, tapi malas mendatangi kantor BPN, kamu bisa melakukannya secara online, loh. Namun, sebelumnya kamu harus menginstall lebih dulu aplikasi BPN online. Aplikasi tersebut memiliki banyak fitur, misalnya mengecek keaslian sertifikat, mengeccek proses pembuatan balik nama sertifikat, serta mendapatkan informasi, dan biaya mengurus sertifikat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah pertama, tentunya kamu harus mengunduh aplikasi BPN online bernama “Sentuh Tanahku”, dan registrasi memakai alamat em-mail.
- Klik menu “Informasi Sertifikat”.
- Kemudian, klik daftar sertifikat setelah itu akan muncul data lengkap sertifikat yang dimiliki.
- Jika data tersebut tidak muncul maka sertifikat yang dimiliki tidak terdaftar di kantor BPN.Mudah bukan?
- Selain dengan aplikasi, kamu juga bisa mengeceknya melalui website resmi BPN di www.bpn.go.id.
2. Secara Offline
Adapun cara kedua yakni secara offline, alias kamu harus mendatangi langsung kantor pertahanan di setiap kabupaten/kota. Biasanya pengecekan ini dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, serta buku tanah. Namun, sebelum mengecek, pastikan kamu memenuhi syarat berikut ini:
- Sertifikat tanah yang asli.
- Surat tugas atau bisa juga surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada pegawainya (beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang mengajukan permohonan pengecekan dari PPAT sendiri).
- Permohonan pengecekan (form permohonan tersebut sudah tersedia di kantor pertanahan).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat tanah (ada beberapa kantor pertanahan tidak mengharuskan si pemilik sertifikat tanah melampirkan fotokopi KTP).
Kemudian hasil pengecekan biasanya dapat kita ketahui dalam waktu 1×24 jam atau bisa jam berapa saja. Mengutip dari laman indonesia.go.id, jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan mendapatkan cap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Baca Juga: Halalkah Membeli Rumah dengan KPR?
Plotting sendiri adalah salah satu pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Jika sesuai, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli. Dengan artian, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.
Namun, apabila tidak ditemukan lahan pada lokasi, maka sertifikat tersebut dianggap tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
Nah, itulah cara membaca dan mengecek keaslian nomor sertifikat tanah secara online dan offline agar kamu dah mudah tertipu. Semoga bermanfaat, ya!