Daftar NPWP Online – Apakah Anda udah tahu apakah yang dimaksud dengan NPWP? Dan apakah anda sudah memilikinya? NPWP yakni singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dan merupakan satu nomor jati diri yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain-lainnya.
Lalu Apakah itu yang dimaksud dengan NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor jati diri untuk Wajib Pajak yang terbagi dalam 15 digit yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, yang dipakai sebagai tanda pengenal untuk wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.
Seperti yang kita pahami bersama, bahwa ada banyak warga negara Indonesia sekarang ini, masih tetap belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta beberapa lainnya masih tetap tidak tahu juga belum mengerti jelas, untuk apa mereka harus mempunyai NPWP?
Rata-rata, kebanyakan dari mereka baru mengurusnya bila NPWP itu betul-betul diperlukan umpamanya pada saat akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), akan mengajukan pinjaman ke pihak Instansi Keuangan atau Perbankan dengan nilai plafond di atas Rp. 100.000.000,- atau karyawan yang disyaratkan untuk wajib mempunyai NPWP oleh karena kebijakan dari perusahaan tempat ia kerja.
Lantas, Apa Keuntungan serta Manfaat Jika kita Memiliki NPWP?
Keuntungan utamanya yaitu bila Anda sebagai karyawan serta mempunyai NPWP pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Anda tidak akan dikenakan biaya tambahan denda 20% dari hitungan normal.
Tidak hanya itu NPWP juga vital serta jadi syarat paling utama dalam mengajukan kredit, mengikuti tender atau lelang di lembaga pemerintah ataupun swasta, membuka rekening koran di Bank, ijin dalam pembuatan Pasport, apabila Anda mau mendapatkan penghasilan tambahan dari usaha atau bisnis on-line, anda juga diharuskan mempunyai NPWP.
NPWP ini diberikan pada Wajib Pajak sebagai sarana yang disebut dengan jati diri atau tanda pengenal untuk masing-masing Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.
Maksud dari NPWP yakni sebagai sarana administrasi perpajakan, jati diri Wajib Pajak, dan persyaratan pelayanan umum, lagi-lagi contohnya yakni untuk mengajukan kredit perbankan, dan sebagainya. Pajak pendapatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak pada pemerintah dapat digunakan untuk beragam macam bentuk kepentingan negara dan masyarakatnya, satu diantaranya yakni untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, dan sebagainya.
Nah, apabila sebelumnya para Wajib Pajak hanya dapat membuat NPWP dengan mendatangi kantor pajak, sekarang sudah dipermudah, untuk Wajib Pajak yang ingin membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) udah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP lewat Internet atau yang biasa disebut dengan cara online atau juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP).
Sistem pendaftaran dan pembuatan NPWP lewat cara online ini udah pasti menjadi sangat membantu banyak orang yang tinggal jauh dari tempat KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Beberapa orang yang memiliki domisili yang tidak sama dengan alamat tempat tinggal yang tercatat di KTP bisa pula menggunakan kemudahan pendaftaran NPWP lewat cara online ini.
Pendaftaran NPWP lewat cara online dikerjakan lewat aplikasi yang disediakan Dirjen Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak untuk membuat NPWP tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili masing-masing. Aplikasi ini mudah di buka oleh siapa juga dengan cukup bertandang ke situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Beberapa cara atau langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP lewat cara online yakni seperti berikut ini:
Siapkan Dokumen Kelengkapan yang Dibutuhkan
Ketika saat sebelum melakukan pendaftaran NWPW lewat cara online, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut ini:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Usahawan),
Dokumen yang dibutuhkan hanya berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih tetap berlaku untuk masyarakat Indonesia dan fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan,
Dokumen yang dibutuhkan yakni: fotocopy KTP untuk masyarakat Indonesia, fotocopy paspor dan surat informasi tempat tinggal untuk orang asing, dan surat informasi tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
Untuk Wajib Pajak Badan atau Lembaga
Dokumen yang diperlukan yakni: fotocopy akta pendirian dan perubahan atau surat informasi penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap, fotocopy NPWP pimpinan atau penanggung jawab Badan, fotocopy KTP yang masih tetap berlaku dari orang sebagai penanggung jawab untuk masyarakat Indonesia dan paspor untuk masyarakat asing, dan surat informasi tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
Untuk bendaharawan
Sebagai Wajib Pajak pemungut/pemotong, dokumen yang diperlukan yakni: fotocopy surat penunjukan sebagai bendahara dan fotocopy KTP bendahara.
Untuk Joint Operation (JO)
Sebagai Wajib Pajak pemungut/pemotong, dokumen yang diperlukan yakni: fotocopy perjanjian hubungan kerja/akta pendirian sebagai Joint Operation, fotocopy KTP untuk masyarakat Indonesia dan paspor untuk masyarakat asing sebagai penanggung jawab, fotocopy NPWP pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO).
Proses Online yang Harus Dilewati
- Kunjungi alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk segera terhubung pada halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Di laman Dirjen Pajak itu, pilih menu sistem e-Registration.
- Apabila Anda belum pernah daftarkan diri sebelumnya, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat e-mail, kata sandi (password), dan yang lain. Setelah semuanya terisi, click “Save”.
- Lakukan aktivasi akun. Langkah mengaktivasi akun Anda yakni dengan buka kotak masuk (inbox) dari e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, lantas buka e-mail yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti panduan yang ada di dalam e-mail itu untuk lakukan aktivasi.
- Isi Formulir Pendaftaran. Setelah sistem aktivasi berhasil dijalankan, kemudian Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang udah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang ada di dalam e-mail aktivasi ke-2 dari Dirjen Pajak.
- Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai sistem pembuatan NPWP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang ada. Ikuti semua tahapannya dengan jeli. Jika data yang di isi benar, akan terlihat surat informasi terdaftar sementara.
- Kirim Formulir Pendaftaran. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, tentukan tombol daftar untuk kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak dengan cara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Cetak (Print). Kemudian Anda harus cetak dokumen itu seperti yang tampak pada monitor computer:
- Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Anda tinggal mengklik Cetak.
- Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen
- Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, lantas siapkan dokumen berikut ini:
- Fotocopy KTP untuk perorangan/pribadi
- Seluruh dokumen yang udah disiapkan pada poin 1.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
- Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib
- Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, bersama dokumen yang lain ke Kantor Service Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas itu dapat diserahkan langsung ke KPP atau lewat Pos Terdaftar. Pengiriman dokumen ini harus ditangani paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
Apabila Anda tidak ingin repot menyerahkan atau kirim berkas lewat cara langsung atau lewat pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softcopy file lewat aplikasi e-Registration tadi.
- Cermati status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah kirim berkas dokumen, Anda dapat mengecek status pendaftaran NPWP Anda lewat e-mail atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Apabila statusnya tidak di terima, Anda harus melakukan perbaikan pada beberapa data yang kurang lengkap. Namun apabila statusnya di setujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda lewat pos.
Dan, Sekarang Anda Sudah Memiliki NPWP dan Kartunya!
Kemudian keluar pertanyaan, berapa lamakah masa berlaku kartu NPWP? Seperti yang udah kita ketahui, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau jati diri Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Jadi bisa dijelaskan manfaat kartu NPWP hampir sama juga dengan KTP yang bisa habis masa berlakunya, sehingga nantinya perlu diperpanjang.
Lantas, bagaimana dengan kartu NPWP? Tidak seperti KTP, kartu NPWP berlaku seumur hidup, jadi tidak ada istilah perpanjangan kartu NPWP. Di bagian bawah kartu NPWP memang tercatat kata “Terdaftar” yang diikuti dengan satu tanggal khusus. Itu yakni tanggal yang perlihatkan hari, bulan, dan tahun. Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan NPWP-nya, baik lewat e-Registration maupun datang langsung ke KPP.
Namun kartu NPWP dapat tidak diaktifkan atau dicabut dengan cara mengajukan surat terdaftar pada KPP Pratama tempat Wajib Pajak mendaftar dengan menyampaikan alasan yang menjadi dasar kenapa anda ingin mencabut atau menonaktifkan kartu NPWP. NPWP dapat dicabut atau dihapus apabila alasan yang diserahkan memenuhi persyaratan itu sendiri, yakni:
Wajib Pajak udah meninggal dunia
Wanita sudah menikah yang tidak melakukan perjanjian pembagian harta dan pendapatan.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak, bila udah selesai dibagi maka dianjurkan untuk adanya informasi tentang penyelesaian pembagian warisan itu oleh beberapa ahli waris.
Wajib Pajak Badan yang sudah bubar dengan cara resmi
Badan Usaha Tetap (BUT) yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai (BUT).
Wajib Pajak yang lain yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Setelah anda memahami NPWP, maka segera buat jika belum mempunyainya!
Jadi sudah jelas cara mendaftar NPWP lewat cara online ini? Semoga sudah jelas dan segera bisa Anda praktekkan apabila Anda belum memiliki NPWP. Setelah mendapatkan NPWP, jangan sampai lupa untuk selalu membayar pajak pada waktunya, dengan hal itu Anda sudah jadi warga negara yang baik.
Apa Peranan serta Manfaat Mempunyai NPWP?
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai sama ketetapan adalah keharusan yang perlu dikerjakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak yaitu dengan mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP yaitu nomor yang didapatkan pada wajib pajak untuk memudahkan administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau jati diri wajib pajak dalam melakukan hak serta kewajiban perpajakan.
Menurut ketetapan, tiap wajib pajak cuma diberikan satu NPWP, di mana NPWP itu terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak serta 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.
Sayangnya, pemahaman tentang NPWP belum sepenuhnya merata di semua elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih tetap merasa kebingungan, apa sih manfaat, peranan serta proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri. Untuk Anda yang belum mempunyai NPWP, segeralah mendaftar sekarang juga. Banyak fungsi serta manfaat yang dapat Anda peroleh dari NPWP. Beberapa diantaranya sebagai berikut ini:
- Sebagai fasilitas dalam hal administrasi perpajakan
- Melindungi ketertiban dalam soal pembayaran serta pengawasan administrasi perpajakan
- Jadi satu diantara persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor, serta beberapa syarat pegawai di beberapa instansi
- Walaupun NPWP mempunyai banyak keuntungan untuk pemiliknya, tetapi kadang-kadang ada beberapa warga masyarakat yang belum atau bahkan juga malas untuk meluangkan waktu untuk mengurus NPWP. Walau sebenarnya proses registrasi dan pendaftarannya amat gampang serta jelas saja gratis. Terlebih di jaman saat ini, semua dapat dikerjakan secara on-line. Pendaftaran NPWP dapat diproses lewat laman direktorat jendral pajak (www.pajak.go.id). Ikuti saja semua panduan yang ada di situs itu.
Nah, supaya kita makin mantap untuk mempunyai nomor pokok wajib pajak, sebaiknya bila kita membahas lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan manfaat NPWP secara lebih khusus serta mendetail. Berikut ini penjelasannya:
Manfaat Kepemilikan NPWP Untuk Perorangan
Direktorat jenderal Pajak pernah mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang membawa angin segar untuk masyarakat yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau semua susunan masyarakat untuk mendaftarkan diri jadi Wajib Pajak serta mendapatkan manfaat dari usaha itu.
Imbauan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria subjektif serta objektif sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan perpajakan bersumber pada system self assessment agar menghindari sanksi pajak. Serta saat ini memasuki Tahun 2017 adalah tahun penegakan ketentuan pajak, hingga diharapkan udah tidak ada lagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Beberapa manfaat wajib pajak mempunyai NPWP salah satunya yaitu sebagai berikut ini:
Sebagai Kriteria Administrasi
Dengan mempunyai NPWP, kita akan mendapat keringanan dalam mengurus kriteria Administrasi seperti di bank. Beberapa lembaga saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai satu diantara syarat paling utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat itu. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya memerlukan NPWP salah satunya yaitu berikut ini:
Kredit Bank
Jika anda tertarik untuk mengajukan kredit ke bank satu diantara syarat yang dibutuhkan yaitu nomor pokok wajib pajak. NPWP adalah satu diantara syarat dokumen paling utama dalam proses pembuatan kredit. Oleh karena adanya dokumen NPWP, pihak bank dapat menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta.
Rekening Koran
Rekening Koran yaitu laporan saldo serta mutasi rekening nasabah yang mempunyai peranan layaknya seperti buku tabungan. Bedanya yaitu kalau rekening koran cuma ditujukan bukan untuk kepentingan individu tetapi untuk badan usaha atau perusahaan. Nah dalam proses pembuatannya kita diwajibkan untuk mempunyai NPWP.
Pembuatan SIUP
Surat izin usaha perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk seseorang atau badan usaha agar bisa melakukan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berperan sebagai bukti pengesahan usaha yang kita miliki yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah serta diperlukan oleh pelaku usaha perorangan ataupun pelaku usaha yang sudah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak cuma di perlukan oleh usaha bertaraf besar saja tetapi juga usaha kecil serta menengah supaya usaha yang dikerjakan mendapat pernyataan serta pengesahan dari pihak pemerintah. Yang perlu anda cermati, dalam mengajukan pembuatan SIUP, salah satunya adalah dipersyaratkannya mempunyai NPWP.
Administrasi Pajak Final
Istilah final di sini memiliki arti kalau bentuk pajak ini mesti dikerjakan dalam masa pajak yang sama dengan saat mereka terima, serta tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak final dipakai pada beberapa bentuk pendapatan, contohnya untuk kebutuhan deposito, hadiah berbentuk lotere, undian serta transaksi saham. Nah, bila anda akan melakukan pembayaran pajak final, NPWP amat diperlukan dalam prosesnya.
Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor juga mengharuskan Anda untuk mempunyai NPWP. Paspor adalah satu dokumen resmi yang di keluarkan oleh sebuah lembaga yang berwenang dari sebuah Negara (dalam soal ini direktorat imigrasi, kemenkumham) yang berisi informasi dan jati diri pemegangnya. Nah untuk anda yang belum mempunyai paspor, diwajibkan untuk mempunyai NPWP terlebih dulu saat sebelum mengajukan paspor.
Memudahkan Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP yaitu terkait langsung dengan keringanan pengurusan semua bentuk administrasi perpajakan. Bila tidak mempunyai NPWP, Anda mungkin saja tidak diperbolehkan untuk membuat dokumen-dokumen itu. Berikut ini yaitu beberapa keringanan yang akan diperoleh untuk mereka yang mempunyai NPWP.
Mengurus Restitusi Pajak
Apa yang anda rasakan bila anda udah terlanjur membayar pajak yang pembayarannya lebih dari angka yang semestinya? Udah pasti anda akan berupaya untuk mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah inilah yang disebut dengan restitusi, yakni pembayaran pajak yang melebihi batas semestinya. Peristiwa ini bukanlah hal yang aneh, karena sangat sering terjadi. Perlu adanya usaha untuk menghindari hal itu terjadi. Namun, bila udah terlanjur dibayarkan, maka mau tidak mau orang itu juga mesti pergi ke kantor perpajakan untuk mengambilnya. Tetapi satu hal di sini, pengambilan uang berlebih cuma berlaku untuk mereka yang mempunyai NPWP. Selainnya tidak diperbolehkan untuk proses pengambilan, lantaran kepemilikan NPWP yaitu ketentuan paling utama dalam hal itu. Nah untuk anda yang udah mempunyai NPWP, tidak perlu cemas bila nyatanya uang yang dibayarkan berlebihan, karena bisa kembali.
Mengajukan Pengurangan Pembayaran Pajak
Tiap orang mempunyai tingkat kemampuan finansial yang tidak sama. Keadaan ini jelas memengaruhi seseorang dalam soal pembayaran pajak, terutama lagi untuk mereka yang terkena wajib pajak. Bila si wajib pajak mau melakukan pengajuan keberatannya sehubungan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, NPWP akan amat dibutuhkan sebagai satu diantara ketentuan untuk memperlancar proses itu.
Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan
Apa yang anda rasakan bila anda lupa atau bahkan juga tidak tahu sama sekali jumlah pajak yang perlu dibayarkan? Jelas bingung serta tidak tahu mesti membayar berapa. Nah jalan keluar untuk menangani hal itu yaitu dengan kepemilikan NPWP. Alat ini akan berguna di saat anda melakukan pelaporan sehubungan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan pada saat anda akan menyetorkan pajak itu.
Pemotongan Pajak yang Rendah
Inilah yang akan sangat terasa manfaatnya bila seseorang mempunyai NPWP. Untuk mereka yang terkena wajib pajak perseorangan tetapi tidak mempunyai NPWP pemotongan pajak pada pendapatannya yaitu sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Nah untuk mereka yang mempunyai NPWP jelas saja wajib pajak perseorangan akan dipakai pemotongan yang lebih rendah dari itu. Jadi tunggu apa lagi? Segeralah lakukan proses pembuatan NPWP saat ini juga.
Warga Negara yang Baik Pasti Taat Pajak
Sangat banyak manfaat yang akan kita dapatkan bila mempunyai NPWP. Segeralah daftarkan diri anda untuk mendapatkan NPWP. Tidak hanya ketentuannya yang mudah, prosesnya juga sangat cepat, lebih kurang satu hari udah selesai. Tidak hanya itu, pendaftarannya juga gratis. Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu sosialisasi mengenai pentingnya seorang atau suatu badan wajib pajak mempunyai NPWP. Pajak yaitu pemasukan paling utama dari negara sebagai referensi dalam pembuatan APBN. Sebagai warga negara yang baik, bayarlah pajak anda tepat waktu secara teratur dan jujur. Maka, jelas saja mempunyai NPWP adalah hal penting yang akan memudahkan proses administrasinya.
Dan itulah pembahasan kami mengenai Cara Mudah Membuat dan Daftar NPWP Online, dan kami harap semoga Postingan kali ini mengenai Cara Membuat NPWP Online di atas sedikitnya dapat memperluas cara pandang kamu untuk gak perlu takut dan bingung lagi jika harus mengurus NPWP, ya.
Dan mudah-mudahan tips di atas bisa membuatmu lebih prepare lagi dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan, jadi kamu gak perlu bolak-balik cuma karena berkas yang kamu bawa ke kantor dinas belum lengkap sebagaimana syarat-syarat yang sudah dibuat untuk mengajukan permohonan surat pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Semangat terus ya untuk menjadi warga negara yang taat pajak, dan terima kasih atas kunjungannya. Salam sukses untuk kalian semuanya.