HK Realtindo Memfasilitasi Pembentukan P3SRS The H Residence Cawang

PT HK Realtindo (HKR), bersama dengan warga dan pemilik unit Apartemen The H Tower, mengadakan rapat musyawarah untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di The H Residence Cawang pada Minggu, 21 Juli 2024. Setelah delapan tahun mengelola apartemen tersebut, HKR menunjukkan komitmennya untuk mengalihkan tanggung jawab pengelolaan kepada warga dan pemilik unit melalui pembentukan P3SRS yang akan mengelola gedung secara mandiri.

Muhammad Reza Arisandy, Plt. Direktur Bisnis dan Teknik PT HK Realtindo, menyatakan bahwa pembentukan P3SRS ini dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah atas pengujian Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Rapat musyawarah ini difasilitasi oleh HKR dua kali, yakni pada 12 dan 21 Juli 2024, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, serta aparat lokal.

Pembentukan P3SRS melibatkan panitia musyawarah yang dibentuk oleh warga/pemilik unit. Tugas panitia termasuk menyusun jadwal musyawarah, rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta program kerja P3SRS. Mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS berdasarkan ‘one owner one vote’ memastikan setiap pemilik unit memiliki satu suara, meskipun memiliki lebih dari satu unit. Setelah terpilih, pengurus dan pengawas P3SRS harus disahkan oleh instansi pemerintah daerah terkait untuk mendapatkan legitimasi resmi.

HKR terus berupaya mendorong pembentukan P3SRS di setiap propertinya sebagai bagian dari komitmennya kepada pemilik apartemen. Untuk informasi lebih lanjut tentang PT HK Realtindo dan The H Residence, kunjungi situs web mereka.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES