Hukum Arisan dalam Islam

aturduit.com

Seruni.id – Arisan merupakan kegiatan menyetor sejumlah uang yang sudah disepakati bersama sebelumnya. Kemudian secara berkala, entah seminggu sekali atau sebulan sekali mengocok nama yang berhak mendapat giliran memperoleh dana yang terkumpul. Biasanya arisan sering dilakukan oleh para wanita, terutama ibu-ibu. Tapi, sudah tahukah apa hukum fiqih mengikuti arisan?

Gambar terkait
uangonline.com

Terdapat tiga pendapat yang berbeda mengenai arisan, ada yang mengharamkan, membolehkan, dan sunnah.

Arisan dikatakan haram karena dianggap berbentuk akad pinjaman dengan syarat si peminjam tersebut nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat merupakan bagian dari riba, maka dianggap arisan mengandung riba yang hukumnya menjadi haram. Hal tersebut berdasarkan Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirahm Prof. Dr. Saad Khatslam, halaman. 194.

Akan tetapi, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang justru memperbolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah. Adapun penentuan giliran dengan cara mengocok nama peserta tidaklah dianggap sebagai faktor yang mengharamkan. Karena metode mengocok undian dibolehkan jika dilakukan untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimun rahimahullah, ia mengatakan bahwa arisan hukumnya adalah sunnah. Sebab, arisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba.

Pendapat yang paling kuat mengenai hukum arisan adalah mubah atau diperbolehkan, sehingga kita bisa tenang untuk mengikuti arisan, jangan sampai ada faktor yang membuat arisan tersebut menjadi haram. Maka, hal yang paling penting untuk kita perhatikan adalah akhlak ketika berkumpul mengocok arisan, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akan menimbulkan pertengkaran atar peserta.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Bolehkah Melaksanakan Haji dengan Uang Arisan?
[/su_box]

Itulah beberapa pendapat mengenai hukum arisan. Semoga kita tahu mana yang baik dan mana yang tidak. Semoga bermanfaat.