Seruni.id – Bagaimanakah hukum berwudhu saat memakai makeup waterproof sah atau tidak? Untuk mendapatkan jawaban selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini, ya!
Kehadiran makeup seolah tak bisa dipisahkan dari wanita. Dengan makeup, wanita bisa selalu tampil cantik dalam setiap kesempatan. Namun, masalah yang sering menganggu saat bersolek adalah makeup yang luntur saat terkena air. Sehingga membuat mereka terpaksa memoles kembali wajahnya, hal ini tentu membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Hingga akhirnya masalah tersebut bisa teratasi dengan hadirnya makeup waterproof, alias tahan akan air. Makeup jenis ini membuat riasan tetap on point, meski terkena air sekalipun. Ini membuat banyak wanita menyukainya. Tetapi, jika seorang Muslimah mengenakan makeup waterproof, bagaimana dengan wudhunya, sah atau tidak?
Hukum Berwudhu Masih Dalam Keadaan Menggunakan Makeup
Perlu diketahui, khususnya bagi para Muslimah, bahwa syarat wajib berwudhu adalah membasahi seluruh anggota wudhu. Jika ada bagian yang tidak terkena air, maka wudhunya menjadi tidak sah. Bahkan, yang mengerikannya lagi, jahanam menjadi ancaman bagi mereka yang tidak sempurna menjalankan wudhunya.
Bagi Muslimah yang mengenakan makeup waterproof, maka diharuskan menghapus riasannya terlebih dahulu. Setelah itu, barulah ia boleh berwudhu. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud.
Riwayat itu didapat dari Khalid bin Mi’dan dan istrinya, yang menjelaskan Rasulullah Muhammad SAW pernah menyuruh seseorang mengulang wudhunya karena terdapat anggota wudhu yang tidak terbasahi.
“Rasulullah pernah melihat seorang sholat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Rasulullah menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.”
Rasulullah mengajarkan air wudhu harus membasahi seluruh anggota wushu. Jika ada yang tidak tersapu air, maka wudhunya menjadi tidak sah. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan wudhunya.
“Celaka atau lemah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumi tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!”
Demikianlah hukum fiqih terkait makeup waterproof yang perlu kita ketahui, khususnya oleh para Muslimah. Perlu kita ingat, bahwasanya makeup waterproof dapat menutup pori-pori. Sehingga, kita harus menghapusnya terlebih dahulu. Jangan lupa pastikan riasan tersebut sudah terhapus dengan sempurna. Wallahu a’lam.