Inilah Fakta Gambar Ayam di Mangkok Bakso yang Nggak Bisa Sembarangan Kamu Pakai

Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia umumnya familiar dengan mangkuk legendaris dengan lukisan ayam jago. Mangkok yang dari masa kecil hingga kita dewasa ini seringkali digunakan para penjual bakso soto atau mie ayam. Sampai-sampai, jika makan bakso tanpa mangkok bergambar ayam jago berasa ada yang kurang, bener nggak?

Saking akrabnya masyarakat dengan si lukisan ayam jago, banyak pebisnis menggunakan gambar tersebut dalam produknya. Mulai dari produk keperluan dapur, fashion item, sampai printilan-printilan lainnya. Namun mulai saat ini, para pengusaha nampaknya harus hati-hati sebab gambar ayam jago ternyata memiliki hak cipta. Dan baru-baru ini, pemilik hak cipta memberikan peringatan pada pebisnis. Seperti apa detail peringatan dan fakta-fakta terkait gambar ayam di mangkok? Berikut penjelasannya.

Pemegang Hak Cipta Gambar Ayam Jago

Lukisan Ayam Jago [image: source]

Di Indonesia, pihak yang menjadi satu-satunya pemilik hak produksi lukisan Ayam Jago adalah PT Lucky Indah Keramik. Karenanya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi keramik seperti piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, poci, cangkir, dan sejenisnya menjadi satu-satunya pihak yang boleh mempergunakan gambar ayam jago di seluruh Indonesia. Hak cipta tersebut telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor: IDM000366635 kelas 21.

Peringatan Pemegang Hak Cipta Gambar Ayam Jago Pada Pebisnis

Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam surat kabar Kompas edisi Senin, 4 September lalu, PT Lucky Indah Keramik memberikan peringatan. Isinya terkait larangan bagi produsen, importer, distributor, agen, maupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan, apalagi memperdagangkan barang-barang keramik seperti mangkok dan sejenisnya dengan memakai Lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun kesamaan pada pokoknya.

Peringatan [image: source]

Pada pengumuman juga disebutkan dua perusahaan keramik sejenis yaitu PT Sri Intan Toki Industri dan PT. Semesta Keramika Raya yang menyatakan tidak akan lagi memproduksi benda keramik memakai lukisan ayam jago milik PT. Lucky Indah Keramik. Dua perusahaan yang sempat menggunakan gambar lukisan Ayam Jago itu sempat tersandung kasus hukum namun telah diselesaikan.

Jika Melanggar, Denda 2 Miliar Harus Dibayarkan dan Bui 4-5 Tahun

Sesuai UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang isinya sebagai berikut. Pertama, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Uang miliaran [image: source]

Kedua, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Nasib Berbagai Produk Bergambar Lukisan Ayam Jago yang Sedang Tren

Pengumuman hak cipta lukisan Ayam Jago membuat resah para pengusaha pemakainya. Sebab gambar legendaris itu banyak sekali dicetak dalam kaos, baju, topi, kaus kaki, mug, bantal, bahkan helm. Sontak hal ini membuat para pengusaha benda-benda tersebut ketar-ketir. Namun ternyata, larangan penggunaan lukisan Ayam Jago hanya berlaku pada produk kelas 21.

Produk berlogo ayam jago [image: source]

Kelas 21 ini meliputi perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia); sisir dan bunga karang; sikat (kecuali kuas melukis); bahan-bahan pembuatan sikat; perkakas dan alat untuk membersihkan; kulit besi untuk menggosok; kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung ); barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain. Jadi item fashion seperti kaos, topi, dan sejenisnya tidak termasuk benda yang dilarang. Tapi mug dan cangkir, masuk dalam benda yang dilarang.

Lukisan Ayam Jago dan Kelancaran Rezeki

Lukisan Ayam Jago [image: source]

Tingginya minat masyarakat pada benda bergambar Ayam Jago membuat para pengusaha memanfaatkannya dalam berbagai produk mereka. Selain itu, gambar Ayam Jago juga dikaitkan dengan kelancaran rezeki dalam budaya China. Karena itu para pemakai benda dengan gambar Ayam Jago juga berharap bisa memperoleh rezeki yang lapang. Perlu diketahui, simbol legendaris ini sebenarnya sudah dikenal sejak zaman dinasti Ming.

Itulah beberapa fakta penting seputar gambar Ayam Jago yang sedang menjadi perbincangan panas. Intinya, larangan penggunaan gambar legendaris tersebut ada pada benda-benda keramik seperti mug, cangkir, dan piring. Sedangkan bagi benda seperti kaos, topi, maupun kaos kaki tidak masuk pada larangan. Nah, bagi kamu para pengusaha atau penjual benda-benda tersebut, silahkan periksa kembali ya sebelum terciduk.