Seruni.id – Kalian yang gemar thrifting, sudah tahu kabar terbaru belum? Kabarnya, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan praktik thrifting, karena dianggap dapat merusak pasar UMKM. Bagaimana penjelasannya? Mari simak berikut ini:
Melansir dari laman Kompas, Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri, sebelumnya telang dilarang.
Deputi Bidang UKM, Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
“Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang,” ujarnya.
Meski telah dilarang, tetapi pada kenyataannya praktik thrifting masih didukung oleh masyarakat Indonesia, terlebih oleh mereka yang gemar membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru. Apalagi, barang thrifting kerap kali dibanderol dengan harga yang lebih miring.
“Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas,” kata Hanung.
“Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita,” sambungnya.
Praktik Thrifting Berdampak Buruk bagi UMKM
Hanung menuturkan, bahwa praktik thrifting juga bisa berdampak buruk bagi UMKM. Praktik thrifting dapat mencederai industri besar yang ada di Indonesia.
“Cuma kan kadang-kadang dihadapkan karena penjualnya ada yang UKM, sehingga kita berhadapan dengan besarnya resistensi,” ujarnya.
Maka dari itu, Hanung mengatakan, diperlukan langkah yang lebih tegas lagi untuk menangani hal ini.
“Tapi persoalannya banyak, ya memang harus ada langkah-langkah yang lebih tegas lagi untuk menindak pelanggaran ini, ini pelanggaran sebenarnya,” kata Hanung.
Apa Sih Thrifting itu?
Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas atau secondhand dengan harga yang lebih murah dari harga retail di toko. Biasanya, thrifting dilakukan di toko-toko barang bekas atau bazar barang bekas. Kegiatan ini semakin populer karena banyak orang yang ingin berhemat dalam membeli barang namun tetap ingin tampil fashionable. Selain itu, thrifting juga dianggap sebagai kegiatan yang ramah lingkungan karena mengurangi limbah dan memperpanjang umur pakai barang.
Keuntungan Membeli Pakaian Thrifting
Berikut ada sejumlah keuntungan, jika membeli baju secara thrifting. Di antaranya:
- Harga yang lebih terjangkau: Biasanya, harga baju bekas atau secondhand di toko thrift store atau pasar loak jauh lebih murah dibandingkan dengan harga baju baru di toko retail. Hal ini membuat thrifting menjadi pilihan bagi orang yang ingin berhemat namun tetap ingin tampil fashionable.
- Unik dan jarang ditemukan: Thrifting juga memungkinkan kamu menemukan pakaian yang unik dan jarang ditemukan di toko retail. Banyak thrift store memiliki pilihan baju-baju vintage yang memungkinkan kamu untuk menemukan pakaian yang sesuai dengan gaya dan kepribadianmu.
- Ramah lingkungan: Dengan membeli baju bekas, kamu membantu mengurangi limbah dan memberikan kesempatan kedua pada pakaian yang masih layak pakai. Dengan begitu, kamu ikut menjaga lingkungan dan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan planet kita.
- Meningkatkan kreativitas fashion: Thrifting juga bisa meningkatkan kreativitas fashion kamu. Dengan berburu pakaian bekas, kamu bisa menciptakan padu padan baju yang unik dan berbeda dengan yang lainnya. Kamu bisa menambahkan aksesoris atau membuat perubahan pada pakaian bekas untuk memberikan sentuhan pribadi dan menciptakan gaya yang unik.
- Mendukung organisasi sosial: Banyak thrift store yang merupakan bagian dari organisasi sosial atau yayasan amal. Dengan membeli barang dari thrift store, kamu turut membantu mendukung organisasi tersebut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Dampaknya bagi UMKM
Selain memiliki keuntungan tersendiri bagi para pemburu baju thrifting. Rupanya, praktik ini juga memiliki dampak bagi para pelaku UMKM, loh. Adapun dampaknya sebagai berikut:
- Persaingan yang lebih ketat: Dengan semakin populernya thrifting, UKM yang bergerak di bidang fashion akan menghadapi persaingan yang lebih ketat dari toko-toko thrift store atau pasar loak. Hal ini bisa mengurangi penjualan mereka dan membuat mereka kesulitan untuk bertahan.
- Menurunkan nilai merek: UKM yang menempatkan merek mereka pada produk-produk fashion yang baru dan berkualitas, bisa mengalami penurunan nilai merek jika konsumen beralih untuk membeli produk fashion yang bekas atau secondhand. Hal ini bisa berdampak pada citra merek dan membuat konsumen kurang percaya pada produk mereka.
- Menurunkan margin keuntungan: Karena harga baju bekas atau secondhand lebih murah, maka UKM akan kesulitan untuk menjual produk mereka dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini bisa menurunkan margin keuntungan mereka dan membuat mereka kesulitan untuk bertahan.
- Dampak sosial dan lingkungan yang tidak seimbang: Meskipun thrifting bisa membantu mengurangi limbah dan memberikan dampak positif bagi lingkungan, namun baju bekas juga bisa berasal dari limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri fashion. Jika konsumsi baju bekas terlalu tinggi, maka bisa mengurangi tekanan pada industri fashion untuk mengurangi limbah tekstil dan memperbaiki praktik bisnis mereka.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dihindari Saat Berburu Barang Preloved
Namun, perlu diingat bahwa dampak negatif ini bukanlah mutlak dan bisa berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi di masing-masing negara atau wilayah.