Kena Denda Rp 803 Miliar, Ada Apa dengan Google?

browser-online-games.info

Seruni.id – Regulator perlindungan data pribadi Prancis (Commission nationale de l’informatique et des libertés/CNIL), menjatuhkan sanksi denda untuk Google. Denda sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 803 miliar ini diberikan karena Google tidak mengungkapkan kepada pengguna bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan untuk kebutuhan iklan.

Related image
techaeris.com

Hukuman denda ini menjadi yang terbesar yang pernah diberikan dalam undang-undang perlindungan data baru Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR), yang berlaku sejak 2018 lalu.

Aturan tersebut tertulis, bahwa warga Eropa harus memiliki kendali lebih atas informasi pribadi mereka dan perusahaan teknologi dunia harus menjelaskan bagaimana mereka memanfaatkan data-data tersebut.

CNIL pun menyampaikan, Google tidak memenuhi kewajibannya untuk transparansi tentang pengumpulan informasi penggunanya, sehingga mereka akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi denda.

Baca Juga: Banyak Pengguna Facebook Tak Sadar Beri Data ke Pengiklan, Kamu?

Regulator menemukan Google tidak menyajikan informasi tentang tujuannya mengambil dan mengolah data, dan pengguna pun dipersulit untuk mendapatkan data tersebut dengan pengaturan yang rumit serta bertele-tele.

Selain itu, Google juga diklaim belum menyajikan informasi secara jelas dan komprehensif. Mbah Google juga tidak mendapatkan persetujuan pengguna yang valid untuk iklan hasil personalisasi, dikarenakan informasi yang kurang memadai.

“Orang-orang mengharapkan standar transparansi dan kontrol (data pribadi) yang tinggi dari kami. Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi harapan itu dan persyaratan persetujuan GDPR. Kami sedang mempelajari keputusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas juru bicara Google, dikutip dari CNET.

GDPR yang mulai berlaku di Eropa sejak Mei 2018 lalu pun memperkenalkan aturan baru tentang pengolahan dan penyimpanan data pribadi, serta mengharuskan perusahaan teknologi untuk mencari persetujuan pengguna yang jelas, sebelum data pribadi penggunanya diolah. Perusahaan juga harus bisa memberikan salinan data pribadi ke pengguna, serta wajib melaporkan adanya pelanggaran data dalam waktu 72 jam (3 hari).

Kamu salah satu pengguna aktif Google? Sudah pernah searching viuGraph di sana? Tahu tidak kalau ini adalah salah satu media sosial buatan anak bangsa, lho.

Image result for viugraph
jurnalapps.co.id

Dengan nama yang cukup singkat, media sosial ini diluncurkan sejak tahun 2017, dan masih terus dikembangkan. Tentu kamu juga sudah bisa mengunduh aplikasi viuGraph secara gratis melalui Play Store di handphone Android. Pun versi iOS-nya, semua sudah tersedia.

Pada dasarnya, aplikasi ini dimaksudkan untuk memasukkan foto pun video. Tapi yang membuat viuGraph berbeda adalah pemilihan topik yang disediakan. Karena kamu akan menemukan berbagai pengelompokan topik.

Jadi media sosial ini mirip dengan UGC (user generated content) daripada media sosial lainnya yang membatasi setiap konten yang ingin kita buat atau baca. Penasaran? Sudah, langsung download saja viuGraph untuk Android di sini. Dan untuk IOS di sini.