Seruni.id – Pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar kini berada di ujung tanduk. Kimberly telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, membenarkan kabar tersebut.
“Ada ya, sudah masuk Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya,” kata Wawan ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (15/7/2024).
Gugatan Cerai Didaftarkan Secara E-Court
Gugatan cerai tersebut didaftarkan secara e-court oleh Kimberly Ryder melalui kuasa hukumnya. Selain gugatan cerai, wanita 30 tahun itu juga memperjuangkan hak asuh untuk kedua anaknya.
“Secara e court, melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdtg/2024/PAJP,” ungkapnya.
“Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak. (Kimberly ingin hak asuh) Betul, ada gugatannya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kimberly dan Adward menikah pada 26 Agustus 2018 silam. Dari perniakahan yang hampir berjalan enam tahun itu, telah dikaruniai orang orang anak.
Baca Juga: Apakah Banyaknya Perceraian Pertanda Kiamat? Ini Penjelasannya
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti alasan Kimberly menggugat cerai Edward. Pihak Kimberly maupun Edward belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.