Seruni.id – Pemilu 2024 semakin dekat! Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat menggunakan hak pilihmu. Apalagi, Pemilu hanya tinggal menghitung hari saja, yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Menjelang masa-masa kampanye berakhir, seluruh masyarakat Indonesia sangat dianjurkan untuk menggunakan hak pilihannya dalam pemilu kali ini. Mengecek DPT merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kamu dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
Sebab, jika ternyata statusmu masih belum terdaftar di DPT, maka kamu belum bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 kali ini. Tidak terdaftarnya namamu di DPT bisa jadi disebabkan karena beberapa faktor. Misalnya usia yang kurang atau hal-hal lainnya. Apabila dirasa semua persyaratan memilih sudah terpenuhi namun ternyata belum terdaftar di DPT, segera laporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat di daerahmu sebelum terlambat!
Jadi, bagaimana sih cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024? Simak selengkapnya berikut ini, yuk!
Apa itu DPT?
Sebelum Seruni membahas mengenai cara cek Daftar Pemilih Tetap, ketahui dulu yuk, apa sih DPT itu? Seperti yang sudah disebutkan, DPT merupakan kependekan dari Daftar Pemilih Tetap. Ini merupakan daftar nama-nama warga yang sudah dipastikan memiliki hak pilih.
Adapun hak pilih ini secara khusus disusun oleh KPU berdasarkan data dari pemilih periode Pemilu sebelumnya. Tidak hanya itu saja, KPU juga menggunakan data dari Kementeriann Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Bagi kamu yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU mengajak kamu untuk menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS. Mari bersama-sama kita wujudkan demokrasi yang berkualitas dengan berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.
Adapun waktu buka TPS, dimulai sejak pukul 07.00-13.00 WIB. Ketika datang ke TPS, jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan, seperti undangan untuk memilih, serta e-KTP. Pastikan kamu tidak golput, ya. Sebab, golput hanya akan menyia-nyiakan hak dan suaramu.
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online
Penasaran apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024? Tenang, caranya mudah banget! Kamu bisa mengecek DPT secara online hanya dengan menggunakan ponsel. Ada dua cara yang bisa kamu pilih:
Cara Mengecek DPT Melalui Website KPU
- Langkah pertama, kunjungi website resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Selanjutnya, pilih menu Cek DPT Online.
- Kemudian kamu akan diarahkan ke website cek DPT Online.
- Jika sudah, masukkan secara manual (bukan copy-paste) Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih Indonesia.
- Apabila kamu adalah pemilih Indonesia yang berada di luar negeri, maka masukkan Nomor Paspor.
- Setelah selesai mengetik nomor, ketuk kolom pencarian.
- Tunggu hingga proses selesai.
- Jika namamu sudah terdaftar, maka akan terlihat informasi selengkapnya tentang lokasi TPS yang harus kamu kunjungi nanti.
- Namun, jika ternyata namamu belum masuk dalam DPT, maka akan muncul tulisan bahwa kamu belum terdaftar.
Mengecek Langsung di Website Cek DPT
Ingin menghemat waktu saat mengecek DPT? Kamu bisa menggunakan website khusus cek DPT KPU berikut ini:
- Pertama, langsung kunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Selanjutnya, masukkan dengan cara diketik NIK-mu
- Kamu adalah WNI yang menetap di luar negeri? Ketikkan Nomor Paspor sebagai gantinya.
- Klik kolom pencarian.
- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai.
Bagaimana Jika Ternyata Nama Kita Belum Terdaftar di DPT?
Jika ketika melakukan pengecekan ternyata namamu tidak ditemukan, atau belum masuk ke DPT padahal sudah memenuhi syarat, jangan khawatir! Segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di daerahmu. Dengan begitu, petugas akan membantumu untuk mendapatkan hak pilih hanya berbekal data dari KTP.
Baca Juga: Bagaimana Cara Pindah TPS Pemilu 2024?
Jadi, itulah cara cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu. Yuk, mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024!