Layakkah Gempa Lombok Menjadi Bencana Nasional?

Gempa Lombok

Seruni.co – Gempa Lombok mengguncang Ahad (29/7) dengan 6,4 skala richter (SR) sampai dengan gempa yang lebih besar lagi pada Ahad (5/8) dengan kekuatan 7,0 SR. Ratusan gempa yang meluluhlantakkan Lombok ini tidak menjadikannya sebagai bencana nasional.

Kedua gempa besar tersebut yang secara keilmuan dikategorikan sebagai gempa kembar (doublet), kemudian terus diikuti oleh gempa-gempa dalam skala kecil, termasuk gempa dengan kekuatan 6,2 SR pada hari Kamis (9/8) kembali mengguncang Pulau Seribu Masjid ini. Gempa 6,2 SR tersebut menjadi pelengkap dari 17 gempa susulan yang dirasakan pascagempa 7,0 SR dari 335 kali gempa.

Gempa Lombok dirasakan sangat besar dan membuat orang-orang berhamburan keluar rumah. Mereka sangat ketakutan. Trauma pun menghantui mereka. Mereka pun tidur di luar rumah, di tenda-tenda darurat yang sederhana.

Baca juga: Astaghfirullah, Anak-anak Korba Gempa Lombok Mulai Terserang Penyakit

Diketahui bahwa jumlah korban tewas akibat gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali terus bertambah. Korban tewas mencapai lebih 436 orang. Berdasarkan penuturan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, 436 korban meninggal, berasal dari Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, dan Lombok Timur. Selain itu ada juga jatuh korban dari Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Kota Denpasar.

Sementara itu, korban luka-luka mencapai 1300 korban luka-luka. Bencana itu juga menyebabkan 350.000 orang kehilangan tempat tinggal. 68.000 unit bangunan rusak bahkan hancur.

Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih Zulkieflimansyah meminta pemerintah pusat untuk menaikkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional. Hal tersebut dikarenakan, gempa ini menimbulkan banyak korban. Sejauh ini tercatat 381 orang meninggal dunia.

“Kalau pemerintah (pusat) punya hati dan peduli, gempa Lombok mestinya jadi Bencana Nasional,” kata Zulkieflimansyah dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (8/8/2018).

Selain itu, hampir 75 persen permukiman di sana hancur dan rusak akibat gempa. Dari hasil analisis citra satelit, terlihat kerusakan bangunan masif terjadi di Kabupaten Lombok Utara. Pendataan kerusakan pun sampai saat ini masih dilakukan. Hingga bisa saja kerusakan yang terjadi bisa bertambah jumlahnya.

Memang pemerintahan di level provinsi masih berjalan, akan tetapi pemerintahan pada level Pemkab Lombok Utara sudah lumpuh dan kabupaten/kota lainnya di Pulau Lombok sudah tidak lagi normal.

Jika merujuk pada UU Nomor 24/2007, gempa bumi di Lombok seharusnya masuk dalam kategori bencana nasional. Oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah pusat harus hadir dan memperlakukan setiap warga negaranya secara adil. Banya pihak yang terjun langsung di lapangan pesimis jika Pemkab Lombok Utara, Lombok Barat, dan Lombok Timur, akan mampu menangani masalah bencana ini secara mandiri tanpa keterlibatan langsung pemerintah pusat lantaran keterbatasan fiskal daerah.

Bencana gempa bumi Pulau Lombok seharusnya dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Sebab, dengan status bencana nasional, jaminan persediaan bantuan sejak masa tanggap darurat, peralihan, sampai rekonstruksi, bisa disiapkan melalui APBN. Sehingga masyarakat di daerah-daerah ini akan terbantu secara cepat dalam masa recovery.

-Arumadewi-