Seruni.id – Ramadan telah datang. Setelah Ramadan, akan datang Idulfitri. Nah, menjelang Idulfitri, pastinya untuk pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya, THR. Biasanya THR disumsikan akan diberikan kepada pekerja full time dengan masa kerja minimal satu tahun. Lalu, bagaimana THR untuk pekerja full time yang masa kerjanya kurang dari setahun dan pekerja lepas?
Tidak bisa dipungkiri setiap menjelang hari raya, bagi pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun dan pekerja lepas atau freelancer selalu diliputi harap-harap cemas terkait apakah perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka atau tidak.
Baca juga: Cara Jitu Dapat Tiket Kereta Tambahan Mudik Lebaran
Rasa cemas sepertinya tidak perlu dialami lagi. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan. Menurut Hanif, THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya bagi seluruh pekerjanya.
“THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Hanif Dhakiri seperti yang dilansir oleh IDN Times, Kamis (17/5).
Dari penuturan Hanif, dapat diambil kesimpulan, kebijakan THR ini terbagi menjadi 4, yaitu:
1. THR wajib diberikan kepada karyawan
Hanif mengatakan bahwa THR wajib diberikan pengusaha kepada seluruh pekerjanya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pemberian THR Keagamaan tersebut, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, maupun pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Hanif.
Baca juga: Ini Dia Menu Makanan Favorit Artis saat Lebaran!
2. Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun mendapat THR 1 bulan upah
Hanif merincikan juga besaran THR Keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan maupun kurang dari 12 bulan. Untuk pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar satu bulan upah pekerja tersebut.
“Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” jelas Hanif.
3. Perhitungan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
Sementara itu, Hanif menyatakan bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.
Itu memiliki arti, jika upah pekerja sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta, yakni Rp3.648.035 dengan masa kerja 6 bulan, maka pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar: Rp1,824,017.
4. Pekerja lepas atau Freelancer juga akan mendapatkan THR, begini perhitungannya
Hanif juga menegaskan untuk pekerja harian lepas alias pekerja lepas alias freelancer yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima pekerja lepas tersebut dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan sesuai dengan dalam perjanjian tersebut,” tutup Hanif.
Jadi, jangan cemas lagi ya. Semangat berpuasa dan sambut hari raya dengan suka cita!