Seruni.id – Siapa yang tak kenal arisan. Ada berbagai jenis arisan mulai arisan motor, arisan ibu-ibu hingga arisan haji. Motifnya dari ingin mengumpulkan uang demi membeli sesuatu hingga hanya ajang kumpul-kumpul dan bersosialisasi. Arisan kini juga menyasar orang-orang yang ingin naik haji.
Sistem arisan memungkinkan setiap orang bisa memberangkatkan anggotanya melaksanakan haji dengan uang arisan hingga semua anggotanya berangkat naik haji. Lalu bagaimana hukumnya, bolehkah melaksanakan haji dengan uang arisan? Berikut akan dijelaskan secara rinci.
Bolehkah Melaksanakan Haji dengan Uang Arisan?
Dalam permasalahan ini, ada dua hukum arisan untuk naik haji. Pertama bisa jadi haram hukumnya dan kedua bisa jadi mubah (dibolehkan) hukumnya. Semua itu tergantung pada sistem aturan yang sudah disepakati.
Contoh Arisan Haji yang Haram Hukumnya Adalah:
Apabila yang menang arisan itu nilainya berubah-ubah setiap tahun. Mungkin karena dikondisikan dengan tarif biaya perjalanan haji yang memang setiap tahun demi tahun pasti berubah-ubah. Keharamannya itu terdapat pada unsur jahalah yaitu ketidak pastian bagi yang menang. Tahun pertama jumlah uang untuk perjalanan haji lebih murah, tahun kedua lebih mahal sedikit.
Dan tahun ketiga lebih mahal lagi. Sehingga uang yang dikumpulkan ibu-ibu arisan pun semakin lama semakin bertambah. Karena tidak sama lagi dengan jumlah setoran pertama. Unsur jahalah (Ketidak pastian) inilah yang membuat arisan haji menjadi haram. Karena tiap tahun masing-masing peserta mengumpulkan uang yang nilainya setara dengan tarif haji yang berlaku untuk tahun itu.
Ini jelas-jelas tidak adil, karena orang yang mendapat giliran menang pertama kali pasti akan menerima nilai uang yang jauh lebih sedikit, dibandingkan dengan orang yang giliran menangnya terakhir. Karena beda nilai biaya perjalanan haji tahun ini dengan lima tahun kemudian. Sungguh sangat berbeda lagi apabila 10 tahun akan datang.
Misalnya:
Ada peserta arisan haji 10 orang. Biaya perjalanan haji mulai dari 30 juta, lalu tiap tahun naik misalnya 1 juta. Maka pada tahun kedua biaya haji menjadi 31 juta, tahun ketiga 32 juta dan seterusnya sampai tahun kesepuluh menjadi 40 juta. Nah perubahan nilai tarif haji akan berpengaruh dari uang setoran yang harus dikumpulkan oleh peserta arisan. Pada tahun pertama, setiap orang harus setor 3 juta, tahun kedua 3,1 juta, tahun ketiga 3,2 juta sampai seterusnya tahun kesepuluh akan menjadi 4 juta yang harus di setor oleh setiap peserta arisan. Nah karena nilai yang berubah-ubah tersebut lah yang menyebabkan haji arisan menjadi haram. Karena ketidak pastian tidak dibenarkan dalam hukum transaksi syari’ah.
Baca Juga: Kenali 3 Ciri Biro Haji dan Umroh Nakal
Adapun Contoh Arisan Haji yang Hukumnya Mubah (Boleh) Adalah:
Apabila nilai hadiah yang didapatkan dari arisan tiap tahun itu, sama dan tidak berubah-ubah. Kalau arisan nilainya untuk tahun pertama 30 juta, maka untuk tahun kedua dan seterusnya sampai tahun kesepuluh itu juga tetap sama yaitu 30 juta. Tidak boleh lebih ataupun kurang. Walaupun biaya perjalanan haji tiap tahun itu berubah-ubah.
Jika tarif haji itu tidak cukup 30 juta maka kita yang tomboki sendiri. Jika ada lebih, itupun menjadi hak kita. Yang terpenting setiap orang mendapatkan uang arisan 30 juta tiap tahun.
Tapi alangkah baiknya, kita tidak melaksanakan haji dengan uang arisan. Karena orang yang menang arisan dan kemudian berangkat haji. itu pada hakikatnya berangkat dengan biaya hasil berhutang, atau pinjaman dari teman-temannya. Sementara islam tidak menganjurkan naik haji dengan cara berhutang. Karena Allah SWT mewajibkan haji bagi orang-orang yang mampu.
Kalau memang masing-masing peserta arisan mampu membayar sejumlah uang untuk setiap bulan. Kenapa tidak kita tabung aja sendiri. Kalau sudah cukup tabungannya, maka dapat kita setor haji. Insya Allah, tidak mesti arisan. yang penting niat kita untuk-Nya.
Wallahu ‘alam.