Seruni.id – Membaca Alquran merupakan keutamaan bagi setiap Muslim. Tidak terkecuali bagi Muslimah. Hanya, ada kalanya Muslimah mengalami haid atau menstruasi. Masih banyak pertanyaan mengenai boleh tidaknya perempuan membaca Alquran ketika sedang datang bulan. Khususnya ketika dia harus menyentuh dan melihat mushaf.
Dalil Alquran yang dianggap menjadi larangan Muslimah dalam keadaan haid tidak boleh membaca kitab suci ada dalam QS al-Waqiah ayat 76-79. “Sesungguhnya Alqur an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhul mahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.”
Imam Ibnu Katsir menulis, Ibnu Zaid menjelaskan bahwa orang-orang Quraisy sempat menduga bahwa Alquran diturunkan oleh setan. Maka, Allah SWT menerangkan bahwa Alquran tidak dapat disentuh kecuali oleh hamba-hamba yang disucikan. Menurut Ibnu Katsir, sebagian ulama menganggap ayat ini bermakna sebagai pelarangan terhadap orang yang suci dari jinabah dan hadas.
Baca juga: Makanan dan Minuman yang Disebutkan dalam Al-Qur’an
Ada pula tukilan hadis yang diriwayatkan bersumber dari Ibnu Umar. “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun dari (ayat) Alquran.” Hadis ini disebut dhaif. Ini diterangkan oleh Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim) bahwa hadis Ismail bin Ayyasy ini lemah. Dan dia hanya perkataan ibnu Umar.
Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca Alquran dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Syeikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Alquran karena suatu hajat atau kebutuhan. Contohnya, wanita yang menghafal Alquran atau wanita yang mengajarkan Alquran. Akan tetapi, menurut Syeikh al-Utsmain apabila membacanya untuk mendapatkan pahala, afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya.
Karena sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Alquran. Sedangkan dalam mazhab Abu Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari mazhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa perempuan yang haid membaca Alquran.
Baca juga: Masha Allah, Allahu Akbar! Baru Umur 2 Tahun Sudah Hafal 42 Surat Alquran
Ada juga dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid boleh membaca Alquran. Di antaranya yakni sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah RA. “Kemu dian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali tawaf dan shalat.” (HR sl-Bukhari dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah).
Syekh al-Albani menjelaskan, hadis ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Alquran. Menurut dia, membaca Alquran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan Nabi shalallahu alaihi wasalam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan, kecuali tawaf dan shalat. Seandainya haram baginya membaca Alquran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid).
Dia menjelaskan, hukum membaca kitab suci Alquran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nas dan ijma yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau Beliau shalallahu alaihi wasalam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Alquran (ketika haid), ini menunjukkan bahwa membaca Alquran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fikih, dan ini jelas tidak samar lagi. Wallahu a’lam.
Sumber : republika.co.id