Seruni.id – Fenomena pernikahan dini masih terus terjadi. Setelah Ponorogo dan Bandung, kini beredar kabar, bahwa ratusan anak SD dan SMP di Blitar, mengajukan pernikahan dini. Tentu ini menjadi kabar yang miris dan memprihatinkan. Bagaimana tidak. Di usia tersebut semestinya mereka masih harus melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Namun, mereka justru memilih untuk menikah dini.
Ratusan anak SD dan SMP itu, telah mengajukan disepensasi menikah kepada pemangku kepentingan agar memiliki legalitas ikatan perkawinan. Hal ini sebagaimana data yang dilaporkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, bahwa sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 118 anak di bawah umur meminta rekomendasi menikah.
Anak-anak yang mayoritas usianya masih 12-16 tahun itu, meminta dispensasi menikah dini dengan alasan yang beragam, salah satunya karena putus sekolah. Lantas, bagaimana fenomena pernikahan dini yang kian marak terjadi di kalangan anak-anak di wilayah Blitar?
Alasan Pengajuan Pernikahan Dini
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira, terdapat 40 anak dengan status pendidikan SD, 66 anak SMP, dan 2 anak SMA, yang mengajukan dispensasi menikah. Dari total tersebut, rentang usia mereka adalah antara 12-16 tahun, dengan status pendidikan sudah putus sekolah.
Putus sekolah menjadi alasan mereka mengajukan pernikahan dini. Mereka juga lebih memilih untuk bekerja dengan skill yang masih rendah, daripada melanjutkan pendidikan lebih tinggi.
Belum lagi dorongan dari orangtua mereka yang berharap anaknya agar cepat menikah. Sebab, mereka masih bertahan dengan mindset “Bahwa setinggi apapun pendidikan perempuan, mereka akan kembali ke dapur”.
Selain itu, para orangtua juga merasa risih dengan gaya berpacaran anak zaman sekarang. Sehingga banyak dari mereka yang memiliki pola pikir, lebih baik menikahkan anak mereka agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
Perubahan Sebab Kasus yang Jumlahnya Berkurang
Total jumlah anak SD-SMP yang mengajukan pernikahan dini, tentu sungguh memprihatinkan. Namun, ternyata sebab kasus yang diajukan mengalami penurunan yang signifikan. Iin menjelaskan, bahwa permohonan rekomendasi menikah bagi anak usia dini di tahun 2023 ini, tidak lagi didominasi karena adanya seks bebas.
Dari ratusan anak-anak tersebut, tidak ada keperluan mendesak yang membuat mereka harus segera dinikahkan. Memang disebutkan, bahwa kasus kehamilan akibat seks bebas pada anak-anak di Blitar masih terjadi, tetapi jumlahnya sangat sedikit, yaitu tidak sampai 50% dari tahun sebelumnya.
Banyak Permohonan yang Akhirnya Ditolak
Pihak UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar pun menolak untuk memberikan rekomendasi menikah dini. Pasalnya, mereka tidak memiliki keperluan mendesak untuk segerak menikah. Dari total 108 permohonan yang diterima, ada 71 permohonan yang dikabulkan dan 37 lainnya ditolak. Adapun rincian permohonan yang ditolak adalah 14 anak SD dan 23 anak SMP.
Fenomena pernikahan dini yang memprihatinkan, membuat kita tidak bisa diam begitu saja. Tentu ini menjadi tugas bersama bagi semua pihak untuk mengubah pola pikir sempit di kalangan masyarakat tetang pernikahan.
Pentingnya perhatian, kesadaran, serta dukungan terhadap upaya pencegahan pernikahan di bawah umur, bukan saja dari orangtua tetapi juga pemerintah harus turut serta mengatasi fenomena ini. Sebab, perkawinan anak menjadi satu bentuk tindakankekerasan yang bisa berdampak negatif pada anak itu sendiri.
Baca Juga: 29 Berbagai Persiapan yang Harus Dipersiapkan Sebelum dan Sesudah Menikah
Selain itu, memberikan edukasi kepada remaja mengenai apa yang terjadi jika dirinya melakukan pernikahan dini, juga penting untuk dilakukan. Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada masa depan anak tersebut, tetapi juga bisa berdampak pada calon anak yang mereka lahirkan nanti.