Seruni.id – Childfree menjadi istilah yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial, usai seorang influencer, Gita Savitri, memilih childfree sebagai keputusan dalam hidupnya. Keputusan tersebut pun lantas mengundang kontroversi di media sosial. Sampai akhirnya istilah childfree menjadi semakin populer dan menjadi topik diskusi di berbagai platform.
Di Indonesia sendiri, childfree mungkin masih menjadi hal yang tabu. Sehingga wajar saja keputusan tersebut masih dianggap kontroversial. Lalu, apa sih sebenarnya childfree itu? Ketahui penjelasan selengkapnya berikut ini, yuk!
Mengenal Istilah Childfree
Childfree adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu atau pasangan yang memutuskan untuk tidak memiliki keturunan. Biasanya, ini merupakan pilihan yang disengaja dan dipikirkan matang-matang atau hasil dari situasi yang tidak memungkinkan untuk memiliki anak. Salah satunya karena keterbatasan kesehatan.
Pilihan untuk tidak memiliki keturunan, sering kali dipandang sebagai alternatif untuk pengalaman hidup yang berbeda dan memberikan lebih banyak waktu dan sumber daya untuk hal-hal lain seperti karier, hobbi, atau perjalanan. Namun, di sisi lain, pilihan ini juga sering menimbulkan kontroversi dan memicu diskusi tentang tugas dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan generasi berikutnya.
Apa Alasan Seseorang Memutuskan untuk Childfree?
Ketika ada pasangan yang memilih untuk tidak memiliki keturunan, bukan berarti mereka egois, ya. Namun, biasanya ada alasan tersendiri yang mendasari keputusan tersebut. Mulai dari permasalahan finansial, lingkungan, personal, hingga kesehatan. Misalnya dalam hal finansial, biaya membesarkan anak tentu tidaklah sedikit. Ada beberapa pasangan yang mungkin mengalami kesulitan dalam ekonomi, sehingga mereka memilih childfree sebagai keputusannya.
Childfree Dalam Islam
Indonesia sendiri merupakan negara yang pronatalis, di mana penduduknya percaya bahwa dengan kehadiran anak adalah sebuah kaharusan dalam pernikahan sebagai hadiah, ahli waris, dan penerus keturunan. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, tentunya terkait childfree ini membutuhkan pandangan Islam.
Berdasarkan penelitian dari Journal Eduvest, di dalam pandangan Islam, setiap pasangan suami istri yang memilih childfree termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kodrat. Pasalnya, memiliki anak merupakan sebuah anugerah dan sebagai fitrah manusia. Islam juga menanggapi childfree dengan beberapa argumentasi tentang keutamaan anak dalam keluarga.
Selain itu, Proceedings of the International Conference on Social and Islamic Studies 2021 menunjukkan bahwa fenomena childfree bertentangan dengan hadis memperbanyak keturunan. Sebab, childfree berisi ajakan untuk tidak memiliki anak, sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan para pengikutnya untuk menikahi perempuan subur agar memiliki anak.
Dari berbagai penelitian tersebut, ada beberapa hal yang harus kita garisbawahi, yakni Allah SWT lebih mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan yang sesungguhnya, bukan kebahagiaan semu.
Allah SWT yang merupakan pemilik dan pencipta bumi dan seisinya, sehingga Dia yang paling tahu konsep dan cara terbaik agar manusia berbahagia. Sebagaimana firman-Nya berikut ini:
قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
(Qul a antum a’lamu amillāh, wa man aẓlamu mim mang katama syahādatan ‘indahụ minallāh, wa mallāhu bigāfilin ‘ammā ta’malụn)
Artinya: “Katakanlah, ‘Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS Al-Baqarah: 140)
Bisa dikatakan, konsep childfree atau menolak kehadiran anak tidaklah sesuai dengan ajaran Islam. Ada beberapa poin penting yang menjadi alasannya, di antaranya:
1. Memiliki Anak Merupakan Fitrah bagi Manusia
Anak merupakan fitrah bagi setiap pasangan. Seperti yang kita tahu, tak sedikit pasangan yang menunggu bertahun-tahun untuk bisa memiliki momongan. Bahkan, sampai mereka harus mengorbankan apa saja demi miliki buah hati. Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah. Allah SWT berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ
(Zuyyina lin-nāsi ḥubbusy-syahawāti minan-nisā`i wal-banīna wal-qanaṭīril-muqanṭarati minaż-żahabi wal-fiḍḍati wal-khailil-musawwamati wal-an’āmi wal-ḥarṡ, żālika matā’ul-ḥayātid-dun-yā, wallāhu ‘indahụ ḥusnul-ma`āb)
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali ‘Imran: 14)
Bahkan, kesedihan belum memiliki keturunan juga dirasakan oleh para nabi yang merupakan orang-orang pilihan Allah SWT.
Mereka pun berdoa kepada Allah SWT agar dikaruniai anak. Misalnya saat Nabi Zakaria berdoa:
وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَْ
فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ
(Wa zakariyyā iż nādā rabbahụ rabbi lā tażarnī fardaw wa anta hairul-wāriṡīn
fastajabnā lahụ wa wahabnā lahụ yaḥyā wa aṣlaḥnā lahụ zaujah)
Artinya: “Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, ‘Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” (QS. Al-Anbiya’: 89-90)
2. Memiliki Serta Mendidik Anak Termasuk Sunah
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata: ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR Ibnu Hibban)
3. Terdapat Perintah untuk Memiliki dan Memperbanyak Keturunan
Salah satunya bahwa keturunan yang banyak adalah karunia. Sehingga kaum Nabi Syu’aib diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu jumlah yang banyak padahal dahulunya sedikit.
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
(Ważkurū iż kuntum qalīlan fa kaṡṡarakum)
Artinya: “Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS Al-A’raf: 86)
4. Anak Mendatangkan Rezeki
Jangan takut susah ketika memiliki anak. Sebab, Allah SWT telah menjamin rezeki setiap makhluk yang Dia ciptakan, termasuk anak. Anak memiliki rezeki yang disebutkan oleh Allah SWT, bahwa anak akan lebih dahulu diberi rezeki baru orang tuanya dan tentunya dengan berikhtiar sebelumnya. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
(Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum)
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS Al-Isra’: 31)
5. Anak Merupakan Amal Jariyyah
Memiliki anak yang saleh dan salihah akan menjadi amal jariyah yang paling berharga. Sebab, mereka akan mendoakan ketika orang tuanya sudah meninggal kelak. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ
Artinya: “Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga. Maka ia pun bertanya: ‘Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?’ Allah menjawab: ‘Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR Ahmad)
Hukum Childfree Menurut Islam
Dari beberapa poin di atas, menunjukkan bahwa fenomena childfree belum pernah ada di dalam Islam. Meski demikian, Islam memiliki pandangan tentang hal tersebut dari beberapa persepsi.
Dilansir NU Online, Islam melihat motif dan cara saat memutuskan untuk childfree yang dilarang dan ada yang tidak. Misalnya saat pasangan berusaha untuk menghindari memiliki anak dari pernikahannya.
Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.
Meski sebenarnya bahasan Muktamar merupakan hukum vasektomi dan tubektomi, tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree.
Apabila praktik childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, tentu saja hal ini sangat dilarang. Namun, lain halnya jika childfree dilakukan dengan cara menunda atau mengurangi kehamilan, maka itu masuk dalam kategori makruh. Dalam hal ini, forum muktamar mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي
Artinya: “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total;
hukum perempuan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi).
Jadi, dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa childfree memiliki dua hukm, Pertama, makruh jika hanya sekadar untuk menunda kehamilan. Dan yang kedua hukumnya haram apabila childfree dilakukan dengan mematikan fungsi reproduksi secara permanen.
Baca Juga: Inilah Pahala Besar Orangtua Dalam Mengurus Anak
Inilah penjelasan mengenai childfree dalam Islam yang dapat membantu pasangan suami istri untuk memutuskan akan melakukan hal tersebut atau tidak.