Seruni.id – Pernah gak sih kalian berpikir ingin menyadap HP pasangan, karena ada hal yang membuat curiga? Misalnya, pasangan kerap kali memainkan ponsel ketika sedang berdua, bermain hingga larut malam, atau bahkan mengganti password HP seolah sedang ada yang mereka sembunyikan.
Kondisi ini, tentunya membuat kita sangat penasaran hingga menimbulkan curiga. Sampai akhirnya berinisiatif untuk menyadap HP Pasangan. Namun, tahukah kamu? Melakukan penyadapan bisa membuat kita berakhir di penjara, loh.
Pasalnya, penyadapan alias pengintaian merupakan perbuatan yang bisa mendapatkan hukuman pidana, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE.
Sebelum Seruni membahas lebih jauh tentang aturan penyadapan, ada baiknya ketahui dulu apa itu penyadapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyadap adalah keiatan mendengarkan atau merekam informasi rahasia milik orang lain dnegan sengaja tanpa sepengetahuan orang tersebut. Tindakan ini sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang guna mengumpulkan bukti terkait suatu kasus. Namun, jika penyadapan dilakukan dengan melanggar hukum, tentu bukti penyadapan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Berikut ini, Seruni telah merangkum mengenai regulasi terkait penyadapan HP pasangan. Mari simak di bawah ini:
1. Penyadapan Merupakan Perbuatan yang Dilarang
Pada dasarnya, informasi yang dimiliki oleh seseorang menjadi hak pribadi yang harus dilindungi. Artinya, penyadapan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja, sangat dilarang di dalam Undang-Undang.
Dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dengan jelas menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun”.
2. Dalam UU ITE, Pelaku Penyadapan Bisa Diancam Maksimal 10 Tahun Penjara
Perbuatan ini juga tertuang dalam UU ITE pasal 31 ayat (1) atau ayat (2). Berikut bunyi UU ITE Pasal 31:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain,”
Pelanggaran terhadap UU ITE ini bisa dikenai ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp800 juta.
3. Penyadapan Hanya Bisa Dilakukan Oleh Pihak yang Berwenang
Pengecualian atas pelanggaran penyadapan atau inersepsi ini ialah kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya. Perlu diketahui bahwa kewenanangannya dalam situasi tersebut telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menurut Undang-Undang untuk melakukan penyadapan ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Lembaga independen tersebut berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang tertuang dalam Pasal 31 UU ITE.
Baca Juga: 7 Pertanyaan yang Bisa Mengungkap Perselingkuhan Pasangan
Demikian penjelasan lengkap mengenai perbuatan penyadapan yang kerap dilakukan dalam suatu hubungan. Setelah membaca artikel ini, apakah kamu masih ingin menyadap HP pasangan?
Seruni sarankan, untuk dipikirkan kembali agar tidak merugikan diri sendiri. Ketika kamu menaruh curiga terhadap pasangan, ada baiknya untuk dibicarakan agar bisa diselesaikan secara baik-baik. Semoga bermanfaat.