Pahami Syarat Sah Berkurban Saat Idul Adha

Pahami Syarat Sah Berkurban Saat Idul Adha
kimkarawang.com

Seruni.id – Sebelum melakukan ibadah kurban, sebagai umat muslim kita harus memahami syarat sah berkurban dulu, ya. Sebab, jika tidak, dikhawatirkan kurban yang kita lakukan tidak sah. Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini, yuk!

Pahami Syarat Sah Berkurban Saat Idul Adha
suara.com

Dalam waktu dekat, seluruh umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Hewan ternak pun sudah banyak diperjualbelikan untuk melakukan ibadah kurban. Namun, sebenarnya apa sih hukum berkurban itu? Mayoritas ulama mengatakan, bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah. Sementara itu, Mahzab Hanafi menyatakan bahwa kurban memiliki hukum wajib bagi orang yang mampu.

Terlepas dari pandangan yang berbeda, melakukan ibadah kurban ternyata memiliki manfaat dalam hal kebaikan, loh. Di antaranya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjaga hubungan antar sesama manusia. Namun, sebagai umat Islam, kita harus memperhatikan betul apa saja syarat sah berkurban. Sebab, jika salah satu syaratnya tidak dipenuhi, maka kurban dianggap tidak sah. Lantas, apa saja syarat sah berkurban? Berikut penjelasannya:

Syarat Sah Berkurban

Seseorang yang berkurban wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Muslim: Berkurban adalah salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta; Allah SWT. Sehingga syarat sah untuk melakukannya adalah bergama muslim. Oleh sebab itu, mereka yang non-muslim tidak memiliki kewajiban atas hal ini.
  • Mampu: Perintah untuk berkurban lebih dianjurkan kepada umat muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban. Seorang dianggap mampu berkurban apabila telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
  • Baligh dan berakal: Ibadah kurban ditunjukkan untuk orang dewasa yang berakal sehat. Maka, orang yang belum baligh dan tidak berakal tidak dibebani kurban.

Apakah Syarat Berkurban Harus Aqiqah Terlebih Dahulu?

Hal ini mengudang tanya di benak masyarakat. Ketika seseorang ingin berkurban, sementara ia belum melakukan aqiqah, mana yang harus didahulukan? Sebelum mengupas lebih jauh, mari kita kenali dulu perbedaan mendasar antara kurban dan aqiqah.

Pengertian kurban adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah di Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzuljijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sedangkan aqiqah memiliki makna memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan, disertai dengan pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh atau angka kelipatannya, yakni 14, 21, dan seterusnya.

Jika melihat definisi dari kedunya, kurban dan aqiqah sangatlah berbeda. Begitupun dengan status dua ibadah ini, mereka tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam artian, aqiqah bukan syarat sah berkurban, begitu pun sebaliknya. Tidak seperti hubungan salat dan wudhu. Keduanya berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Karena wudhu menjadi syarat sah salat, tanpa wudhu salat tidaklah sah.

Apakah Boleh Keduanya Digabungkan?

Apabila bertepatan antara tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah dan seseorang ingin berkurban sekaligus beraqiqah dengan hewan yang sama, yaitu berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki), menurut Imam Romli, tetap bisa mendapatkan pahala kurban dan aqidah. Namun, harus didasari dengan niat. Sebab, jika tidak diniatkan, tidak akan mendapatkan pahala ganda; kurban dan aqiqah.

Kesimpulan dari beberapa pendapat tentang penggabungan kurban dan aqiqah yaitu, jika ingin berkurban digabung dengan aqiqah, dari kelompok Syafiiyah, maka mengikuti pendapat Imam Romli yang mana satu hewan dapat diniatkan untuk kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus.

Kembali pada kasus kurban sebelum aqiqah, bahwa sesungguhnya kurban dan aqiqah tidaklah memiliki kaitan apapun. Perbedaanya sangat banyak, yang sama hanyalah sama-sama menyembelih hewan ternak. Uraian diatas merupakan kumpulan dari pendapat para ulama, semoga kita bisa mengambil manfaat dan hikmahnya dengan bijak.

Bacaan Doa Berkurban

Adapun doa yang harus dibacakan sebelum berkurban ialah:

Membaca Bismillah

Bismilla hirrahmaa nirrahiim

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.

Membaca Takbir

Allahuakbar

Artinya: “Allah Maha Besar”.

Bersalawat

Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala ali Muhammad

Artinya: “Ya Allah, berikanlah rahmat-Mu kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad”.

Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah terimalah taqarrubku”.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Menabung untuk Berkurban Setiap Tahun!

Demikianlah syarat sah berkurban yang harus dipahami. Bagi kalian yang ingin berkurban di tahun ini, semoga segalanya dipermudah oleh Allah SWT. Aamiin.