Penanganan Kasus Perundungan yang Dilakukan Anak

perundungan
Ilustrasi bullying

Seruni.id – Bullying (perundungan) banyak terjadi di lingkungan sekitar anak, terutama terjadi di sekolah. Kasus bullying di sekolah saat ini menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan.

Banyak contoh dari kasus bullying atau perundungan yang dilakukan oleh anak kepada temannya. Beberapa waktu lalu, beberapa video beredar yang salah satunya kasus bullying yang dilakukan beberapa siswa SMP di wilayah Tanah Abang terhadap temannya juga.

Lalu bagaimana sebaiknya penanganan kasus bullying yang terjadi pada siswa SMP dan SD, korban ataupun tersangka jika sampai ditangani oleh pihak berwajib?

Korban dan tersangka, berdasarkan UU Perlindungan Anak, merupakan anak, karena usia mereka masih dalam kategori usia anak, di bawah 18 tahun.

Menurut Pasal 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk janin yang masih di dalam kandungan ibunya.

Baca juga: Anak Momies Mengalami Bullying? Segera Lakukan Ini

Oleh karena itu, selain korban anak, jika seorang anak melakukan tindak pidana, seperti bullying yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, maka proses yang harus dilakukan harus sesuai dengan Sistem Peradilan Anak yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Penangan kasus perundungan yang melibatkan korban ataupun pelakunya merupakan anak tersebut seharusnya dilakukan dengan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian kasus tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait dengan tujuan menyelesaikan kasus tersebut dengan seadil-adilnya dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan sebelum perundungan, dan bukan aksi pembalasan.

Penyidik yang menangani kasus anak ini harus merupakan seorang penyidik anak. Biasanya seorang penyidik anak hanya ada di tingkat polres, bukan polsek. Ruangan untuk mencari keterangan dari pelaku, korban, ataupun saksi anak dilakukan di ruangan yang suasananya bukan suasana sedang diinterogasi. Jika sampai masuk ke pengadilan, maka jaksa penuntut umum dan hakimnya harus jaksa penuntut umum dan hakim anak.

Pada setiap proses peradilan untuk kasus tindak pidana anak, juga haus dilakukan diversi, yaitu penyelesaian di luar persidangan yang bentuknya adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Diversi harus dilakukan ketika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Keadilan restoratif ini dilakukan agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan. Kepentingan korban dapat diberikan, namun juga tidak ada perampasan kemerdekaan dan dapat menghidari pemberian stigma negatif terhadap pelaku serta menghindari dari tindakan pembalasan. Sangat besar kemungkinan pelaku tindak pidana anak merupakan korban kekerasan juga sebelumnya, sehingga yang paling sangat diperlukan bagi mereka adalah pembinaan akhlaq dan karakter yang baik.