Seruni.id – Kenaikan dolar yang meningkat tajam hingga mencapai hampir Rp.15.000 membuat masyarakat Indonesia khususnya lebih mengencangkan ikat pinggang. Apalagi bagi para Momies yang bertindak sebagai direktur keuangan, harus cermat dalam mengatur pengeluaran setiap bulannya mulai dari urusan makan, sekolah anak-anak, listrik, telepon, dsn lain sebagainya sehingga tidak lebih besar pasak daripada tiang.
Berangkat dari kondisi ini, salah satu anjuran pemerintah adalah dengan menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana. Melalui program ini, diharapkan perekonomian setiap menjadi lebih stabil dan para keluarga dapat mengatur jarak kehamilan antara anak pertama dengan anak berikutnya .
Namun, bagaimana hukum KB dalam Islam? Dilansir dari laman m.eramuslim.com , berikut penjelasannya:
Secara umum pencegahan kehamilan itu hukumnya dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama, yaitu masalah motivasi dan tekniknya.
1. Halal Kalau Motivasinya Benar
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Karena bila motivasinya seperti ini, berarti kita telah kufur kepada salah satu sifat Allah, yaitu Ar-Razzaq. Sifat Allah SWT yang satu ini harus kita imani dalam bentuk kita yakin sepenuhnya bahwa tidak ada satu pun bayi lahir kecuali Allah telah menjamin rezeki untuknya. Membunuh bayi karena takut kelaparan dianggap sebagai dosa besar di dalam Al-Quran.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka. (QS. Al-An’am: 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra’: 31)
Motivasi Yang Dibenarkan
Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena alasan medis berdasarkan penelitian para ahli berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorang wanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya.
2. Halal Kalau Metodenya Dibenarkan Syariah
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ‘azl.
Dari Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya./
Semoga bermanfaat.