Perempuan, Istri, dan Ibu dalam Pusaran Hukum

Seruni.id – Kejahatan terhadap kaum perempuan bukan menjadi hal baru. Tindakan tersebut merupakan sebuah fenomena yang sejak dari dulu terjadi. Beberapa alasan perempuan mudah menjadi sasaran tindak kejahatan. Salah satunya karena perempuan dianggap lemah daripada laki-laki.

Terkait hal tersebut, Aula Store dan Hijabersmom Community beberapa hari lalu, mengadakan Sharing Session. Sharing Session tersebut tepatnya dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Maret 2018, Pukul 10-12 di @aulastore.id di Ruko Emerald Avenue 1, Blok EA No 38 Boulevard Bintaro Jaya.

Pada kesempatan itu, materi disampaikan oleh Rosalita Chandra, S.H., M.H., dengan tema “Perempuan, Istri dan Ibu dalam Pusaran Hukum”. Sharing Session kala itu bertujuan untuk membekali para perempuan tentang pengetahuan dasar tentang hukum yang melingkupi kehidupannya sehari-hari, termasuk untuk perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Ya, perempuan sangat rentan menjadi korban kejahatan. Dalam lingkungan rumah dan pekerjaannya pun perempuan berpeluang besar menjadi korban kejahatan. Perempuan menjadi korban kejahatan di mana pelakunya sebagian besar adalah orang terdekatnya.

Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kategori kekerasan bagi perempuan yang beresiko jauh lebih tinggi. Tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut meliputi kekerasan fisik, contohnya suami melukai istri dengan senjata, menendang, memukul, menampar, dan segala perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan ringan.

Selanjutnya kekerasan psikologi, misalnya ancaman yang diterima istri, penghinaan. Kekerasan seksual, misalnya adanya unsur paksaan dalam berhubungan seksual, hal ini bisa disebut juga perkosaan dalam rumah tangga, dan kekerasan ekonomi, di mana suami tidak memberi nafkah pada istri ataupun menghabiskan harta milik sang istri.

Diketahui selama ini kekerasan dalam keluarga merupakan sebuah fenomena yang hanya tersimpan rapi dalam area keluarga yang bersifat pribadi (privacy), relatif tertutup dan terjaga ketat, yang tidak perlu diketahui oleh orang lain karena merupakan aib bagi keluarga.

Kekerasan terhadap perempuan yang paling umum adalah kekerasan yang dilakukan oleh pasangan yang sangat intim. Hal itulah yang menjadi beberapa alasan mengapa kasus KDRT ini sulit diungkap karena perempuan sebagai korban sendiri tidak melaporkan karena mereka menganggap itu adalah suatu aib kekuarga dan adanya ketergantungan korban pada pelaku sehingga keadilan pun sulit dipenuhi.

Untuk sebagian besar perempuan sepertinya bisa dikatakan tabu untuk mempelajari hukum. Padahal banyak sekali aspek kehidupan perempuan yang dilindungi oleh hukum. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan cara pandang perempuan terhadap hukum yang menganggap bahwa tidak ada harapan dalam hukum.

Namun perlu digarisbawahi bahwa hukum bukan barang antik ataupun bukan barang menyeramkan. Hukum sesungguhnya sangat bisa dimanfaatkan  sebagai alat untuk melindungi diri dan keluarga.

 

Disarankan perempuan bisa membaca aturan-aturan yang berkenaan dengan dirinya dan keluarga. Hal tersebut penting diketahui dan dipahami oleh setiap perempuan.

 

Arum Afriani Dewi, S.Si., S.H.