Poligami : Salahkah Menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat?

Seruni.id – Dalam Islam, seorang lelaki boleh memiliki istri lebih dari 1 atau yang disebut dengan poligami, seperti yang termaktub dalam alquran sebagai berikut:

“…Nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, boleh dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah seorang wanita saja…” (Q.S. An-Nisa 4:3).

Namun dari ayat tersebut di atas secara jelas menyatakan syarat adil yang harus dipenuhi para suami jika ingin memiliki lebih dari satu istri. Adil seperti apakah yang dimaksud?

Adil yang disyaratkan dalam ayat ini adalah adil secara lahiriah, yaitu dalam pemberian sandang, pangan, dan papan. Adil artinya bukan sama rata. Adil artinya mampu menempatkan sesuatu secara proporsional. Kalau kita menafkahi istri pertama dan kedua dengan jumlah yang sama misalnya 2 juta per bulan, ini belum tentu disebut adil kalau kebutuhan istri pertama dan kedua itu berbeda. Misalnya anak-anak dari istri pertama sudah kuliah, sementara anak dari istri kedua masih SD, maka memberi nafkah dengan jumlah sama rata seperti ini menjadi tidak adil karena kebutuhan istri pertama lebih besar dari pada istri kedua. Sekali lagi, adil bukan berarti sama rata tapi pemberian secara proporsional.

Sementara adil secara batin tidak menjadi persyaratan dalam ayat poligami. Sesungguhnya adil itu disyaratkan untuk urusan-urusan lahiriah, sementara masalah batin tidak ada seorangpun yang bisa adil, sekalipun itu Nabi saw. Nabi saw. dalam salah satu riwayat pernah menyebutkan bahwa kita hanya bisa berlaku adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah, sementara yang bersifat batiniah kita tidak akan bisa adil. Karena membagi cinta itu tidak seperti membagi roti, cinta itu abstrak, karenanya adil yang dipersyaratkan dalam ayat ini adalah adil yang bersifat lahiriah.

Kalau dalam Al Qur’an diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu istri, ini mengandung makna bahwa seorang wanita tidak bersalah kalau menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, karena berada pada koridor yang dibenarkan oleh agama. Yang salah adalah apabila Anda sebagai istri kedua mempengaruhi suami berlaku tidak adil. Jadi, yang salah bukan karena Anda jadi istri kedua, tapi yang salah kalau Anda sebagai Istri muda mempengaruhi suami untuk tidak berlaku adil kepada isteri pertamanya.

Apakah suami harus meminta izin kepada istri pertama kalau mau menikah dengan isteri kedua? Tidak ada persyaratan seperti itu. Artinya pernikahan akan sah walaupun suami tidak meminta izin kepada istri pertamaanya. Dan pernikahan tetap sah walau istri pertama tidak meridoi pernikahan tersebut. Wallahu A’lam.

Dari berbagai sumber.