Presiden Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Tapi Ada Syaratnya, Loh!

Presiden Izinkan Lepas Makser di Ruang Terbuka, Tapi Ada Syaratnya, Loh!
solopos.com

Seruni.id – Sudah dua tahun lebih pandemi melanda. Beradaptasi dengan kebiasaan baru sudah kita lakukan, mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, hingga menggunakan masker saat keluar rumah. Setelah masa itu terlewati, akhirnya kita bisa menghirup udara dengan lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo, membawa kabar yang melegakan soal pandemi Covid-19.

Presiden Izinkan Lepas Makser di Ruang Terbuka, Tapi Ada Syaratnya, Loh!
helath.detik.com

Aturan Terbaru

Melalui konferensi persnya pada Selasa (17/5/2022) kemarin, Presiden mengeluarkan aturan terbaru, yakni masyarakat diizinkan untuk mencopot masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Meski demikian, bukan berarti kita sudah terbebas dari jeraatan pandemi Covid-19, ya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya aja, kita harus mengetahui risiko kesehatan masing-masing. Jadi, bukan berarti kita bisa seenaknya melepasnya.

Keputusan tersebut, muncul usai melihat perkembangan data Covid-19 pasca lebaran yang konsisten menurun signifikan. Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Namun, harus diingat, ya. Kita hanya boleh melepasnya ketika berada di luar ruangan yang memang tidak padat orang.

“Ketika beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker,” lanjutnya.

Aturan Memakai Masker

Di samping kebijakan tersebut, masih ada beberapa aturan memakai masker yang harus ditaati oleh masyarakat, di antaranya adalah:

Untuk lansia dan pengidap komorbid, Presiden masih menyarankan untuk selalu memakai masker di segala aktivitasnya.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” terangnya.

Ketika berada di tempat umum dan transportasi publik, masyarakat tetap diwajibkan untuk menggunakanmasker.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Untuk kamu ketahui, bahwa selama sepekan terakhir, kasus harian Covid-19 di Indonesia terus melandai, di mana ada di bawah seribu kasus. Selain itu, angka kematian pun tercatat rendah dengan data terakhir pada Senin (16/5) tercatat ada 6 orang meninggal dunia. Karena hal inilah aturan terbaru yang cukup melegakan pun dibuat.

Walaupun diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakannya di ruang terbuka, tapi kita harus waspada dan tetap menjaga kesehatan. Mulai dari memakai masker saat berada di tengah kerumunan, rajin mencuci tangan, dan minum vitamin. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: