Seruni.id – Per tanggal 1 Januari 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi akan diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka dari itu, mengharuskan para Wajib Pajak (WP) yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya. Untuk melkukan ubah NIK jadi NPWP ini paling lambat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Artinya, masyarakat memiliki waktu kurang dari dua minggu untuk melakukannya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Lantas, bagaimana cara untuk ubah NIK jadi NPWP? Berikut Seruni telah merangkum langkah-langkahnya:
Cara Mengubah NIK Jadi NPWP Secara Online
Untuk mengubah NIK menjadi NPWP secara online, kalian bisa mengikuti langkah-langkanya berikut ini:
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id.
- Kemudian login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.
- Di menu ‘Profil’ tersebut akan menunjukkan status validasi data utama yang kamu miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status tersebut menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK.
- Pada menu ‘Profil’ juga tersedia ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, kamu harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Apabila langkah tersebut sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Nantinya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data dinyatakan valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘OK’ pada notifikasi tersebut.
- Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.
- Pada bagian ubah profil, kamu juga bisa melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Bagaimana Jika Tidak Mengubah NIK Jadi NPWP?
Lalu, bagaimana jika kita lupa atau tidak melakukan pengubahan NIK menjadi NPWP?
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintergrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya akan bisa diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Maka dari itu, apabila kalian belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang telah ditetapkan, kemungkinan kalian akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Contohnya saat melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi.
Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” pungkasnya.
Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Daftar NPWP Secara Online