Berita  

Setelah Cianjur, Ditemukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019 di Ciamis

wowokeren.com

Seruni.id – Setelah sebelumnya kasus warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Cianjur dan Pangandaran. Kini hal serupa juga terjadi di Kabupaten Ciamis. Bawaslu Ciamis menemukan ada tiga warga negara asing WNA di Ciamis, Jawa Barat, yang masuk DPT pemilu 2019.

Hasil gambar untuk wna di ciamis masuk dpt
inilah.com

Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Syamsul Maarif membenarkan adanya temuan 8 WNA yang masuk dalam DPT.

“Di Ciamis dari 8 warga negara asing, tiga di antaranya ditemukan masuk DPT, ketiga WNA ini memiliki e-KTP,” ujar Syamsul saat ditemui di kantornya Jalan Ir H Juanda Ciamis Senin (4/3/2019).

Melihat kasus yang terjadi di Cianjur, Syamsul mengaku mengirimkan surat ke Disdukcapil meminta data WNA yang ada di Ciamis. Berdasarkan data yang tertera di Disdukcapil, terdapat 8 WNA yang tinggal di Ciamis, dan tiga di antaranya memiliki e-KTP.

“Kemarin langsung kami lakukan pengecekan di DPTHP 2 dan aplikasi Sidalih ternyata tiga WNA itu tercatat masuk DPT,” jelas Syamsul.

Untuk menangani kasus ini lebih lanjut, Bawaslu Ciamis memberikan rekomendasi ke KPU Ciamis agar mencoret tiga nama WNA tersebut. Karena berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI). WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“WNA tidak boleh mencoblos, meski memiliki e-KTP tapi kewarganegaraannya bukan warga negara Indonesia. Temuan ini akan jadi bahan rakor Bawaslu RI, KPU RI dan Mendagri,” ucapnya.

Menurut Bawaslu, masuknya WNA ke DPT kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek terlebih dulu mengenai WNA atau bukan, atau mungkin memang kesalahan pada saat pengimputan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis Rusli membenarkan ada 8 WNA ada di Ciamis. Sedangkan yang telah memiliki e-KTP hanya 3 WNA. Menurutnya, WNA ini menikah dengan warga Ciamis.

Adapun ketiga identitasnya antara lain yaitu:

1. Lin Rui Min kewarganegaraan China, berdomisili di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis.

2. Leslie John kewarganegaraan Inggris, berdomisili di Perum Permata Galuh blok A No 6 Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.

3. Issa Haidar kewarganegaraan Libanon, tinggal di Desa Sindanglayang, Kecamatan Sukamantri, Ciamis.

“Kemarin Bawaslu meminta data WNA yang ada di Ciamis, untuk yang tiga WNA ini sudah memiliki e-KTP, karena memiliki Kitap (kartu izin tinggal tetap), sudah berada di Ciamis selama lima tahun jadi boleh punya e-KTP,” jelas Rusli.