Berita  

Siap-siap, Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

Siap-siap, Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera
money.kompas.com

Seruni.id – Gaji karyawan akan dipotong 2,5 persen untuk Tapera? Apakah kalian setuju dengan kebijakan yang satu ini? Sebelum menjawab tentang kesepakatan kalian, cari tahu dulu yuk apa sih Tapera itu dan apa manfaatnya bagi para pekerja?

Jadi, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah telah menetapkan skema iuran yang akan dibayarkan oleh para pekerja.

Siap-siap, Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera
sisternet.co.id

Aturan tersebut diterbitkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Regulasi Tapera yang belum lama diterbitkan ini pun ramai diperbincangkan publik. Tak sedikit dari mereka yang belum mengetahui kebijakan terkait Tapera ini.

 

Untuk Apa Iuran Tapera Dibayarkan?

Mengutip pasal 1 dalam aturan tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibayarkan oleh peserta yang kemudian disimpan secara periodik dalam waktu tertentu. Nantinya, biaya iuran tersebut akan digunakan sebagai pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasilnya saat kepesertaan berakhir.

Sehingga Tepera menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

 

Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera?

Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa setiap orang wajib menjadi peserta Tapera saat sudah bekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, kepesertaan Tapera wajib diikuti bagi pekerja yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.

Berdasarkan Pasal 7 PP Tapera juga menjelaskan, para pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera yakni PNS/ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta atau pekerja yang berpenghasilan.

 

Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Besaran gaji karyawan yang akan dipotong untuk iuran Tapera yaitu sebesar 3 persen, dengan rincian yakni 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Pemungutan iuran juga berlaku bagi para pekerja mandiri atau freelancer. Namun, besaran iuran yang dibayarkan nantinya akan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

 

Dibayarkan Setiap Tanggal 10

Dalam Pasal 20 PP Tapera, iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Regulasi ini juga berlaku bagi para peserta maupun pekerja mandiri.

Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, peserta dapat membayarkan iuran pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut melalui rekening Dana BP Tapera.

 

Pekerja Swasta Mulai Wajib Bayar Iuran Tapera pada 2027 Mendatang

Penarikan iuran Tapera sudah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah kepada PNS/ASN terhitung pada Januari 2021 sejak PP Tapera Nomor 25/2020 diberlakukan.

Untuk fase awal, target kepesertaan Tapera dimulai bagi PNS, lalu TNI dan Polri. Kemudian, diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara itu, perluasan untuk sektor pekerja swasta akan diberlakukan dalam waktu 7 tahun sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan, yakni pada tahun 2027 mendatang.

 

Tujuan Tapera

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiaya perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Selain itu, mengingat masih banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terlebih bagi para pekerja.

Sebab, dengan adanya iuran Tapera, maka akan menambah jumlah potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja. Seperti yang kita ketahui, saat ini pekerja sudah banyak mendapatkan potongan. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (Pph 21), dan jaminan lainnya.

Baca Juga: 6 Cara Mengatur Gaji 2 Juta yang Cukup untuk Menabung

Lalu, kini gaji karyawan akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera. Tentu ini akan menambah beban bagi para pekerja. Oleh karena itu, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme pelaksanaannya tepat guna.