Seruni.id – Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi di dalam proses pernikahan, salah satunya adalah dengan membuat surat nikah. Cara mengurus surat nikah ini, sebenarnya cukup mudah, jika kamu mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Selain itu, dengan mengurusnya sendiri, kamu juga bisa menghemat biaya, loh. Adapun syarat dan tata cara mengurus surat nikah di KUA sebagai berikut:
Syarat dan Langkah Menikah di KUA
Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini, di antaranya adalah:
• Surat keterangan untuk nikah (model N1)
• Surat keterengan asal-usul (model N2)
• Surat persetujuan mempelai (model N3)
• Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
• Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
• Hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin (dari puskesmas setempat atau kecamatan)
• Foto kopi orangtua
• Membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp30.000
• Surat izin pengadilan (jika tidak ada izin dari orang tua/wali)
• Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
• Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum genap 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
• Bagi anggota TNI/POLRI diharapkan membawa surat izin dari atasan masing-masing
• Surat izin pengadilan (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
• Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
• Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kelapa Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang hendak menikah.
Sementara, dalam proses pengurusan surat nikah ke KUA, masing-masing mempelai harus memenuhi beberapa hal berikut ini:
Calon Mempelai Pria
• Surat pengantar RT/RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangki N1, N2, N3 dan N4.
• Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
• Jika calon istri bertempat tinggal masih satu daerah atau Kecamatan, maka berkas calon suami diserahkan ke pihak calin istri.
Lampiran:
• Fotokopi KTP
• Akta kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga)
• Pas foto 3×4 dua lembar (jika calon istri di luar daerah)
• Pas foto 2×3 lima lembar (jika calon istri sedaerah/Kecamatan)
Calon Mempelai Wanita
• Surat pengantar RT/RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.
• Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami)
• Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
Lampiran:
• Fotokopi KTP
• Akta kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) calon mempelai wanita
• Foro kopi kartu imunisasi TT
• Pas foto berlatar biru 2×3 masing-masing lima lembar
• Akta cerai dari PA bagi janda/duda cerai
• Dispensasi PA jika usia kurang dari 16 untuk pengantin wanita dan 19 untuk pengantin pria
• Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
• Surat keterangan kematian ayah (jika sudah meninggal)
• Surat keterangan wali (jika wali tidak selamat dari Kelurahan setempat)
• Dispensasi camat jika kurang dari 10 hari
• N5 surat izin orang tua (jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun)
• N6 surat kematian suami/istri (bagi janda/duda meninggal dunia)
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Apabila kamu dan pasangan akan menikah bukan di kota asal atau sesuai dengan KTP, maka kamu perlu mengurus surat numpang nikah. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahanmu dan pasangan di kota atau tempat kalian akan melangsungkan pernikahan.
Jika kalian bertanya berapa lama mengurus surat nikah ini? Untuk mengurusnya, cukup memakan waktu. Tak hanya itu saja, namun juga lebih ribet dibandingkan jika kamu menikah di daerah asal atau sesuai dengan KTP. Tapi, kamu tak perlu khawatir, di bawah ini Seruni juga akan menjabarkan tata cara dan syarat mengurus surat numpang nikah.
1. Menentukan Lokasi Pernikahan
Dalam budaya tertentu, pernikahan biasanya akan di lakukan kota asal mempelai wanita. Namun, tak sedikit orang yang keluar dari tradisi tersebut dan memilih menikah di kota asal mempelai laki-laki. Di mana pun pernikahan tersebut dilaksanakan, sebaiknya diskusikan hal ini bersama pasangan.
Lokasi pernikahan ini harus jelas dan detail, ya. Seperti nama Kelurahan atau Kecamatan. Bahkan, kamu dan pasangan perlu menentukan terlebih dahulu KUA mana yang akan mengurus pernikahan kalian.
2. Minta Surat Pengantar dari RT dan RW
Cara mengurus surat nikah beda kota selanjutnya adalah dengan meminta surat pengantar dari RT dan juga RW.
Berkas yang dibutuhkan:
• Materai 3000 dan 6000
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi KTP kedua calon mempelai
3. Surat Pengantar dari Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, selanjutnya kamu harus mengurusnya ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang baru. Di sana, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir, antara lain N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
Berkas yang dibutuhkan:
• Fotokopi KTP orang tua (opsional)
• Fotokopi KK kedua calon (masing-masing dua lembar)
• Pad foto dengan backgroun biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
• Fotokopi KTP kedua calon (masing-masing 2 lembar)
• Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan RW
4. Minta Surat Rekomendasi Numpang Nikah ke KUA
Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, cara mengurus surat numpang nikah selanjutnya adalah mendatangi KUA sesuai tempat tinggalmu. Perlu diperhatikan, ya. Bahwa surat rekomendasi yang didapatkan dari KUA ini memiliki masa berlaku, sehingga kamu harus segera menyerahkannya ke KUA tujuanmu sebelum masa berlakunya habis.
Berkas yang dibutuhkan:
• Fotokopi KK kedua calon (masing-masing 2 lembar)
• Fotokopi KTP kedua calon (masing-masing 2 lembar)
• Pas foto dengan backgroun biru ukuran 3×4 (2lembar) dan 2×3 (2 lembar)
• Surat pengantar yang diperoleh dari kelurahan
5. Mengunjungi KUA Tujuan
Dan terakhir, kamu dan pasangan harus mengunjungi KUA yang menjadi tujuanmu. Tentunya, dalam kunjungan ini, kamu dan pasangan masih perlu membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Berkas yang dibutuhkan:
• Pas foto dengan background biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
• Fotokopi akta kelahiran kedua calon (masing-masing 2 lembar)
• Fotkopi ijazah terakhir kedua calon (masing-masing 2 lembar)
• Fotokopi KK kedua calon (masing-masing 2 lembar)
• Fotokopi KTP kedua calon (masing-masing 2 lembar)
• Surat rekomendari nikah dari KUA asal
Baca Juga: 15 Ide Kado Pernikahan Unik dan Bermanfaat
Biaya Mengurus Surat Nikah ke KUA
Saat ini, pemerintah telah menetapkan peraturan baru, yaitu PP No 49 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam peraturan baru ini diatur ketentuan sebagai berikut:
Jika proses pernikahan dilakukan di kantor KUA pada hari kerja kantor, maka para calon mempelai yang akan menikah tidak dikenakan biaya, alias gratis. Sedangkan jika proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA, namun di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp600.000.