Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan

Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan
nasional.okezone.com

Seruni.id – Pernahkah kamu berpikir untuk tahu bagaimana cara pindah kewarganegaraan dari Indonesia ke negara lain? Hal ini tentu pernah terbesit di benak kalian.

Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan
tribunnewswiki.com

Apalagi, baru-baru ini publik dibuat geram lantaran sikap DPR yang tetap mengesahkan RUU kontroversional Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020. Akibatnya, banyak warganet yang melampiaskan kekesalannya dengan berbagai macam cara, salah satunya menyatakan ingin mengganti kewarganegaraan.

Meski fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan menjadi warga asing, bukanlah hal baru. Namun, untuk bisa melepas kewarganegaraan bukanlah perkara mudah, loh. Termasuk menjadi warga negara lain yang kalian inginkan. Lantas, bagaimana cara dan apa saja syarat pindah kewarganegaraan? Simak ulasan berikut ini.

Kriteria yang Bisa Membuat Seseorang Kehilanga Status Warga Negara Indonesia (WNI)

Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka ada sembilan kriteria seorang individu dinyatakan kehilangan status WNI-nya, yaitu:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan utnuk itu;
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  • Dengan sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara tersebut;
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan senagja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.

Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan

Apabila ingin melepas status WNI, sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka pehomon harus memiliki kewarganeragaan lain terlebih dhulu. Sebagaimana yang dikutip dari laman Indonesia.go.id, pemohon diharuskan mengajukan surat tertulis untuk melepas status WNI. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Menteri.

Surat permohonan tersebut, ditulis menggunakan Bahasa Indonesia, serta dilengkapi dengan materai. Adapun isi surat tersebut harus memuat informasi tentang dirimu. Antara lain seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan. Selain itu, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  • Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
  • Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Cara Melepas Kewarganegaraan Indonesia

  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  • Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  • Apabila berkas permohonan yang dibutuhkan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
  • Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  • Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  • Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
  • Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
  • Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Indonesia Tidak Mengakui Dwi Kewarganegaraan

Sebagaimana yang tertera dari laman Hukum Online, perubahan status dari WNI menjadi WNA, di luar wilayah Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara, wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Kemudian, Perwakilan RI setempat akan menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perlu diingat, bahwa Indonesia tidak mengakui sistem dwi kewarganegaraan. Apabila tidak lagi menyandang status sebagai WNI, maka paspor hijau wajib diserahkan ke perwakilan Indonesia di negara tersebut.

Baca Juga: Baru Jadi WNI, ini 5 Fakta Menarik Tentang Putri Menteri Susi Pudjiastuti yang Bikin Cowok Jatuh Hati!

Demikian tata cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat dokumen yang wajib disiapkan dan juga cara mendapat status kewarganegaraan Indonesia. Semoga cara ini dapat membantu.