Seruni.id – Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Namun untuk muslimah, dianjurkan melaksanakan shalat Tarawih di rumah. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Namun jika muslimah tersebut ingin melaksanakan shalat Tarawih di masjid dengan alasan jika shalat sendiri di rumah tidak fokus atau malah menjadi bermalas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat fedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasihat agama, atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, muslimah boleh saja keluar rumah menuju masjid. Asal tetap mematuhi syarat:
1. Menggunakan Hijab dengan Sempurna
Ketika hendak keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Baca Juga: 6 Manfaat Mengenakan Hijab
2. Meminta Izin Kepada Suami atau Mahrom
Mintalah izin terlebih dahulu kepada suami atau mahrom kalian untuk shalat Tarawi di masjid. Dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
3. Tidak Menggunakan Harum-haruman dan Perhiasan
Sayarat wanita boleh shalat Tarawih di masjid yaitu tidak memakai wewangian seperti parfum dan memakai perhiasan yang dapat menimbulkan godaan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
4. Jangan Sampai Terjadi Ikhtilath
Ikhtilath atau campur baur yang terlarang antara pria dan wanita ketika masuk dan keluar dari masjid. Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)
Nah, itulah dia syarat untuk seorang muslimah shalat Tarawih di masjid. Semoga ulasan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. Aamiin.