Seruni.id – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami oleh seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Bagaimana tidak, wanita berinisial PB itu, bukan saja dianiaya oleh suaminya, tapi ia juga dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok.
Kejadian ini diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @saharahanum, yang tak lain adalah adik kandung korban. Melalui cuitannya, ia menuliskan kronologi hingga sang kakak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka,” tulisnya.
Untuk mengetahui seperti apa kronologi selengkapnya, berikut Seruni telah merangkumnya untukmu yang dikutip dari laman Popmama:
Telah Dianiaya Belasan Kali
14 tahun membangun rumah tangga, ini bukanlah kekerasan pertama yang dialami oleh PB. Sudah belasan kali PB mendapatkan tindakan keji. Parahnya, aksi kekerasan tersebut hampir membuat PB kehilangan nyawa. Menurut keterangan Sahara, sang kakak juga sempat mendapatkan KDRT pada bulan Februari lalu.
“Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana kakak gue matanya disiram bon cabe, dijetotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” tulis Sahara.
Awal Mula KDRT Terjadi di 26 Februari
Sahara menuturkan, kejadian KDRT terjadi ada 26 Februari 2023, malam. Kejadian diawali dengan percekcokan antara korban dan suaminya. Seolah tak punya hati, sang suami tega menyiram mata korban hingga memukul dan menjambaknya. Korban kemudian dibawa oleh suaminya ke kamar asisten rumah tangga (ART).
“Berawal di meja makan, muka kakak gue ditarik disiram chili oil dan bon cabe di matanya. Setelah itu kakak gue enggak bisa melek, yang ida rasain cuma ditonjok, diseret, dijambak, dimasukkin ke kamar ART-nya,” terangnya.
“Setelah itu, kakak gue udah mohon-mohon untuk dilepas jambakannya tapi tetap ditarik, akhirnya kakak gue narik celana suaminya untuk bertahan. Di saat itu, kakak gue udah enggak kuat banget dan kepikiran anak-anak kalau sampai dia mati. (BERTAHAN HIDUP),” lanjutnya.
Setelah korban KDRT menarik celana tersebut, suaminya baru melepaskan jambakannya. Korban kemudian langsung membawa tiga anaknya dan ART keluar dari rumah tanpa membawa apa pun.
Langsung Melaporkan ke Pihak Berwajib
Tak tahan dengan perlakuan sang suami, korban KDRT pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Korban bersama anak-anaknya mendatangi polres dan langsung menjalani visum. Kemudian ia pun mendapatkan panggilan untuk memberikan keterangan.
“Awalnya semua penyidik di sana simpati dan bilang ke kakak gue, ‘Bu, tolong jangan dicabut lagi ya laporannya lanjutin pkk-nya,’ muka kakak gue masih bonyok semua yang liat dia benar-benar enggak tega sampai keluar air mata,” tulis Sahara.
Namun, di sisi lain, suami korban justru melaporkan balik sang istri dengan tuduhan KDRT. Sahara kemudian menjelaskan, bahwa kakaknya ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya saksi. Selain dijadikan tersangka, PB juga harus ditahan di Polres Depok selama dua hari.
“Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi, kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali,” tulisnya.
Suami korban melaporkan istrinya karena telah menarik celananya sampai terluka. Ia pun juga melakukan visum dengan dokter pilihan dengan memakai saksi ahli.
“Katanya kakak gue narik celana suaminya sampai dia luka. 2 minggu kemudian lapor lalu visum dengan dokter pilihan dia sendiri. 2 minggu setelah kejadian, lho. Abis itu sampe pake saksi ahli segala nggak paham deh teknisnya gimana,” kata Sahara.
“Setelah suaminya ditetapin jadi tersangka enggak lama kakak gue akhirnya juga dijadikan tersangka atas tuduhan KDRT yang buat suaminya luka. Kasusnya baru dilaporin 2 minggu setelahnya! Dan kakak gue ditetapkan tersangka. Sampai saat ini, suaminyae nggak ditahan dengan alasan operasi karena perbuatan kakak gue yang narik celananya. Sedangkan kakak gue ditahan sampe pagi ini!,” sambungnya.
Memilih Diam dan Enggan Melaporkan
Sahara juga menjelaskan, bahwa selama ini sang kakak diam dan enggan melaporkan segala yang dialaminya. Ia terpaksa memilih diam lantaran selalu diancam oleh sang suami. Tak hanya itu, PB bahkan tahu bahwa suaminya memiliki pistol. Hal tersebutlah yang kemudian membuatnya takut.
“Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh. Kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi,” kata Sahara.
“Tapi ketika kakak gue akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi, malah berbanding terbalik dari apa yang diharapkan. Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan ibunya,” sambungnya.
Sudah Pernah Melaporkan di Tahun 2016
Sebenarnya, pada tahun 2016 lalu, korban juga pernah melaporkan kasus serupa yang ia alami. Namun, laporan tersebut dicabut dan berakhir damai.
“Jadi sebenarnya udah belasan kali kakak gue dipukulin. Tapi selalu berujung damai. Tahun 2016 udah ada pelaporan juga di Polres Depok, tapi kakak gue cabut karena dia damai dan balik sama suaminya,” kata Sahara.
Korban Mendapatkan Tekanan untuk Mengambil Jalur Damai
Rupanya, kejadian tersebut sudah diketahui oleh pihak keluarga dari suami. Namun mirisnya, korban KDRT justru ditekan untuk mengambl jalur damai.
“Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya, tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok dua hari dan tidak boleh pulang,” kata Sahara.
Tentu hal tersebut membuat Sahara bertanya-tanya, mengaa sang kakak yang merupakan korban, justru dijadikan sebagai tersangka.
“Apa harus sampai kakak gue meninggal dulu baru dapat keadilan?” tulisnya.
Sahara pun menjelaskan bahwa pihak korban sudah membuat surat pernyataan agar bisa pulang. Sayangnya, korban didesak untuk damai atau jika tidak, harus menandatangani surat penambahan masa penahanan.
“Udah bikin surat pernyataan bahwa punya anak kecil 3 dan punya penyakit maag akut tetap nggak ditanda tangan buat kakak gue bisa pulang. Kakak gue malah didesak suruh damai atau nggak harus tanda tangan surat penambahan tahanannya 40 hari. Aneh nggak?” tulis Sahara di InstaStory.
“Sedangkan suaminya sampe detik ini masih berkeliaran di luar. Yang duluan lapor kakak gue yang duluan jadi tersangka pun suaminya. Tapi sekarang kakak gue udah ditahan 3 hari,” sambungnya.
Sempat Mendapatkan Perawatan di Rumah Sakit
Kondisi kesehatan korban KDRT sempat menurun. Korban pun sempat dilarikan ke UGD. Namun, kini kondisinya mulai membaik. Kendati demikian, korban tetap harus kembali ke Polres dan melanjutkan masa penahanan.
“Kakak gue setelah dari UGD dibolehkan rawat jalan sama dokter tidak ada kebijakan kakak gue tetap suruh balik ke polres dan masih ditahan sekarang. Kakak gue korban KDRT sampai mau mati dijadiin tersangka dan ditahan sedangkan suaminya? Bebas jalan-jalan keluar kota padahal duluan jadi tersangka,” tulis Sahara dalam unggahan di InstaStory.
“Allah pencipta kita maha adil, lalu di mana keadilan di sini,” sambungnya.
Viral di Media Sosial
Setelah viral di media sosial, Polres Metro Depok kemudian buka suara, terkait duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan sudah berstatus tersangka.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice. Akan tetapi, saat proses tersebut dijalankan, pihak istri tidak hadir.
“Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” terang Yogen.
Terkait dengan penahanan, Yogen menjelaskan bahwa sang suami tak bisa ditahan karena kondisi kesehatan. Yogen bahkan menyebut suami tersebut harus menjalani operasi atas luka yang diderita pada area kelaminnya.
“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” terangnya.
Sementara untuk sang istri, Yogen menjelaskan bahwa istri tersebut tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” katanya.
Jadi, itulah sedikit rangkuman mengenai korban KDRT yang dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok. Perlu kita ingat, bahwa kejadian ini merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa lagi didiamkan begitu saja. Kejadian ini bahkan bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Menjadi Korban KDRT?
Oleh karena itu, jika kamu melihat atau menjadi korban KDRT, segera laporkan kejadian tersebut melalui Call Center SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.