Bagaimana Cara Menyikapi Suami yang Ketahuan Main Judi?

Bagaimana Cara Menyikapi Suami yang Ketahuan Main Judi?
kumparan.com

Seruni.id – Praktik perjudian semakin marak terjadi. Baik secara offline maupun online. Main judi adalah sebuah tindakan yang seharusnya dihindarkan. Pasalnya, praktik tersebut bisa merusak segala aspek kehidupan. Mulai dari merusak diri, hubungan, finansial, bahkan memang dilarang secara agama karena bisa menimbulkan dosa.

Bagaimana Cara Menyikapi Suami yang Ketahuan Main Judi?
muslim.okezone.com

Namun, dengan segala kemudahannya, tak sedikit orang yang terlibat di dalam pusaran judi. Padahal, sudah banyak sekali kasus-kasus yang yang terjadi diakibatkan karena terjerat judi, baik yang dilakukan secara online maupun offline. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi banyak orang, terutama para istri. Sebagai seorang istri, kita dituntut untuk memperhatikan suami, jangan sampai ia terjerumus dalam dunia tersebut.

Lantas, bagaimana jadinya, jika suami ketahuan main judi? Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS) istri yang mendapati suaminya main judi, sebaiknya segera mengambil sikap. Jangan biarkan begitu saja. Kebiasaan buruk tersebut bisa ditangani dengan bantuan dari wali. Berikut ini, Seruni telah merangkum mengenai informasi terkait cara menyikapi suami yang ketahuan main judi menurut UAS:

 

Main Judi Hukumnya adalah Haram

Bermain judi sebenarnya sangat mudah dilakukan, hanya bermodalkan perangkat elektronik, koneksi internet, dan sejumlah uang, siapapun bisa mengakses judi online. Hanya dengan beberapa klik, mereka dapat bertaruh dan mempertaruhkan uang mereka, demi mendapatkan uang yang lebih banyak.

Kemudahan ini membuat judi online semakin berbahaya, terutama bagi mereka yang rentan terhadap kecanduan. Hal ini dapat menjerumuskan banyak orang, termasuk mereka yang tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman tentang perjudian sebelumnya.

Meski hadir dengan segala kemudahannya, judi online merupakan sikap buruk yang perlu dihindari terutama bagi umat muslim. Mengutip dari laman resmi MUI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian yang dilakukan secara langsung (offline) atau daring (online) hukumnya adalah haram.

 

Disebutkan di Dalam Al-Qur’an, Judi adalah Perbuatan Setan

Keharaman bermain judi merupakan status yang mutlak dan telah tertulis di Al-Qur’an, tepatnya dalam QS Al-Maidah ayat 90, yang berbunyi:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al Maidah: 90).

Pada ayat tersebut disebutkan, Allah SWT menyebut judi sebagai salah satu bentuk perbuatan setan. Sehingga perlu dihindari karena bersifat haram. Dengan menjauhi segala perbuatan yang dilakukan setan, maka hidup akan terasa lebih tentram dan tenang. Uang yang dihasilkan judi baik sedikit maupun banyak tetaplah haram.

 

Bukan Hanya Istri, Wali Juga Perlu Memberitahukan Suami untuk Berhenti Main Judi

Ketika mendapati suami kerap berjudi, yang harus dilakukan bukanlah memarahi suami, namun disarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada wali yang dipercayai.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa seorang istri memiliki enam orang wali, yaitu ayah, kakek, abang, adik, abang dari ayah, dan adik dari ayah.

“Kalau suami ibu main judi, makan ibu bukan ngamuk-ngamuk sama bapak, tapi melapor kepada wali. Wali yang memanggil suami untuk diberitahu,” kata UAS.

 

Istri Boleh Meminta Cerai

Jika suami sudah diberitahu akan keburukan dari praktik judi, maka ajaklah ia untuk bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf, Allah akan memberikan ampunan pada setiap hamba-Nya yang benar-benar bertobat dan menyesali perbuatannya.

“Kalau dia (yang berjudi) mau bertobat, maka dia tak berdosa. Orang yang bertobat maka tidak berdosa,” jelas UAS.

Sebenarnya, ada dua pilihan yang bisa diambil oleh istri ketika mendapati suami bermain judi. Memaafkan atau menerimanya. Namun, jika kamu tidak bisa menerima, maka kamu bisa memutuskan hubungan.

“Kalau ibu tak mau terima, maka bercerai. Ibu bisa memutuskan hubungan namanya khulu, kalau laki laki namanya talak artinya cerai. Kalau mau lanjut, suami yang bertobat bisa diterima dengan baik. Kalau nggak terima bisa gugat ke pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Trading Saham dalam Islam?

Jadi, itulah cara bagaimana menyikapi suami yang ketahuan bermain judi menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal buruk yang bisa menimbulkan dosa. Aamiin.