Bolehkah Seorang Istri Menjatuhkan Talak Kepada Suami?

Seruni.id – Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang isteri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta oleh istri.

Talak/cerai itu diperbolehkan dan termasuk perbuatan halal tapi perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang paling dibenci Allah.
Hadits riwayat dari Abu Dawud
( ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
 
Artinya :

“Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak”. ( Riwayat Abu Dawud ).

Tujuan utama pernikahan memang untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Namun, jika terjadi suatu hal yang dirasa memberatkan sang istri maka ia boleh mengajukan gugatan cerai pada suaminya.

Adapun seorang wanita diperbolehkan mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang syar’i. Alasan-alasan tersebut diantaranya :

  1. Suami membenci istri tapi tidak mau menceraikannya

Seorang istri bisa menggugat cerai suaminya jika suaminya tidak mencintai dirinya dan jelas mengungkapkan kebencian pada istrinya sehingga membuat sang istri merasa tidak bahagia sementara sang suami juga tidak mau menceraikannya.

2. Suami menganiaya istri

Apabila seorang suami gemar mencaci, memaki dan menganiaya istrinya secara fisik dan membuat sang istri menderita, maka boleh bagi sang istri atau wanita tersebut untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

3. Suami Tidak Menjalankan kewajiban agama

Seorang suami yang tidak pernah menjalankan kewajibannya pada sang istri misalnya  berbuat buruk pada sang istri, tidak menjalankan perintah agama, berzina, selingkuh dan lain sebagainya. Jika suami berperilaku demikian maka wajarlah jika istri mengajukan gugatan cerai pada suaminya.

4. Suami tidak menafkahi istri

Kewajiban dan tugas seorang suami adalah menafkahi istrinya dan apabila suami tidak mau menafjahi istrinya meskipun ia tidak memiliki atau memiliki harta maka boleh bagi sang istri untuk mengajukan gugatan cerai.

5. Suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istri

Seorang istri boleh menggugat cerai suaminya apabila sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya karena suatu penyakit atau cacat, maupun jika suami memiliki istri lain dan ia tidak memenuhi kebutuhan istrinya tersebut karena lebih menyukai istri yang lain. Dengan alasan demikian, istri boleh mengajukan gugat cerai.

6. Suami tidak jelas kabar dan keberadaannya

Seorang suami yang hilang dan tidak ada kabarnya setelah sekian lama meninggalkan istrinya misalnya untuk mencari nafkah, maka sang istri boleh mengajukan gugatan cerai. Hal ini disebutkan dalam suatu hadits berikut ini

Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”.

7. Istri tidak menyukai suami dan takut berbuat kufur

Jika seorang istri tidak menyukai suaminya dan ia takut jika berbuat kufur serta memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dengan baik maka ia dibolehkan untuk mengajukan gugatan cerai pada suaminya asalkan ia mau mengembalikan sejumlah harta atau mahar yang diberikan oleh suaminya sebagaimana yang disebutkan dalam dalil sebelumnya.

Dapat disimpulkan bahwa hukum wanita menggugat cerai suaminya adalah boleh atau sah-sah saja asalkan sang istri memiliki alasan yang jelas mengapa ia menggugat cerai suaminya. Meskipun demikian, ada baiknya jika sang istri yang mengalami masalah dalam rumah tangga bersabar dan tetap memerima dan mendoakan suaminya agar rumah tangganya tetap terjaga dengan baik.

Semoga bermanfaat.

-dari berbagai sumber-