Berita  

Hari Ini Pemerintah Belanda Resmi Melarang Warganya Kenakan Cadar

news.detik.com

Seruni.id – Tepat pada 1 Agustus 2019 ini Pemerintah Belanda resmi melarang wanita memakai penutup wajah atau yang lebih dikenal dengan cadar. Aturan ini berlaku di gedung-gedung pemerintahan dan transportasi publik. Sejak awal dirancang 13 tahun lalu, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

kaskus.co.id

Penolakan tersebut antara lain datang dari perusahaan transportasi publik dan rumah sakit. Saat ini, wanita yang memakai burqa atau niqab di Belanda diprediksi berjumlah sekitar 150 orang. Dengan diresmikannya aturan yang berlaku efektif hari ini, Menteri Dalam Negeri Belanda mengimbau agar pemerintah daerah agar sesegera mungkin melaksanakannya.

Tak hanya burqa pun cadar, penggunaan benda lain yang menutupi wajah seperti helm full face atau balaclava (kain penutup kepala dan wajah) juga dilarang. Dilansir dari media daring lokal, DutchNews, seorang yang memakai cadar di ruang publik nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 Euro atau setara dengan Rp. 2,3 juta.

Ruang publik yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup transportasi umum, rumah sakit, dan sekolah. Kendati demikian, pemberlakukan larangan tersebut tidak berlaku di jalan terbuka. Menanggapi pemberlakuan aturan ini, pemerintah Belanda menggambarkannya sebagai bentuk “netralitas beragama”.

Menurut pemerintah Belanda, aturan baru Belanda itu berbeda dengan aturan di sejumlah negara tetangga yang dinilai berisi larangan lebih luas. Lebih lanjut pemerintah mengatakan, larangan penggunaan cadar akan kembali dievaluasi dalam tiga tahun mendatang.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Arwa Zahr, Wanita Bercadar yang Dilarang Menjenguk Bayi di RS
[/su_box]

Selain Belanda, negara-negara Eropa lain juga mulai menerapkan pelarangan niqab dan burqa. Prancis, menjadi kota pertama di Eropa yang melarang pemakaian cadar, pada 2011. Kemudian, disusul oleh Denmark dan Jerman.