Ini Syarat dan Ketentuan Melangsungkan Pernikahan di Masa Pandemi

Ini Syarat dan Ketentuan Melangsungkan Pernikahan di Masa Pandemi
suarasurabaya.net

Seruni.id – Di masa pandemi ini, segala kegiatan berubah drastis. Bukan hanya soal kegiatan sehari-hari saja, namun juga dalam hal pernikahan. Biasanya, banyak orang yang melangsungkan pernikahan secara ramai kemudian dilanjut dengan acara resepsi. Namun, sepertinya kebiasaan tersebut harus ditiadakan, agar penyebaran Covid tidak semakin meluas. Nah, apa saja sih syarat dan ketentuan dalam melangsungkan pernikahan di masa pandemi ini?

Ini Syarat dan Ketentuan Melangsungkan Pernikahan di Masa Pandemi
liputan6.com

Menyiapkan Berkas-berkas yang Diperlukan

Meskipun menikah di masa pandemi, namun berkas-berkas yang diperlukan harus segera disediakan. Sebagai informasi, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumpkan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) tetap menerima pencatatan nikah dan dilakukan secara onlinr di smkah.kemenag.go.id. Adapun berkas yang diperlukan sebagai berikut:

• NIK calon suami
• NIK calon istri
• NIK orangtua/wali
• N1 Surat Pengantar Nikah (dari kelurahan/desa)
• N3 Surat Persetujuan Mempelai
• N5 Surat Izin Orangtua (untuk pengantin usia di bawah 21 tahun)
• Surat Akta Cerai (jika pengantin sudah cerai)
• Surat Izin Komandan (jika pengantin anggota TNI/POLRI)
• Surat Akta Kematian (jika pengantin duda/janda)
• Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama jika pengantin di salah satu calon usianya di bawah 19 tahun atau izin poligami.
• Izin dari kedutaan besar untuk WNA
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
• Fotocopy Akta Lahir
• Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar)
• Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)

Syarat dan Ketentuan Melakukan Prosesi Pernikahan di Rumah

Jika ingin melaksanakan pernikahan di rumah, maka kamu harus mengundang penghulu untuk datang ke rumahmu. Kementerian Agama pun telah mengeluarkan pernyataan resmi menyakut arahan prosesi akad selama pandemi ini, sebagai berikut:

• Prosesi akan harus dilakukan di ruangan terbuka atau di ruangan dengan ventilasi yang baik.
• Untuk jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah pun harus dibatasi, yakni tidak lebih dari 10 orang.
• Calon pengantin beserta anggota keluarga, harus mengikuti protokol kesehatan, seperti mencuci tangan atau hand sanitizer, dan tentunya wajib menggunakan masker.
• Untuk petugas, wali nikah, dan calon memepelai laki-laki diwajibkan menggunakan masker pada saat ijab kabul.
• Jika ingin melangsungkan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
• Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk mengendalikan pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normla baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
• Kepala KUA Kabupaten/Kote melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tetanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: 40 Ucapan Selamat Menikah Simple, Terlengkap dan Paling Berkesan

Pastikan beberapa syarat dan ketentuan di atas bisa diterapkan sebaik mungkin, agar pernikahan berjalan lancar meski di tengah pandemi. Semoga kondisi ini segera berakhir, agar kehidupan bisa kembali berjalan normal.