Seruni.id – Sulit mencari air untuk berwudhu ketika banjir? Bagaimana solusinya? Temukan jawabannya pada artikel ini, ya.
Sulit Mencari Air untuk Berwudhu
Beberapa daerah saat ini tengah terimpa musibah banjir, membuat banyak rumah terendam. Aliran listrik yang padam, akses jalan yang terputus menjadi hambatan untuk beraktifitas, terutama masalah beribadah. Wudhu merupakan aktifitas bersuci yang harus dilakukan sebelum menjalankan shalat.
Namun, di tengah kondisi tersebut tentunya sulit mencari air untuk berwudhu. Lantas, bagaimana solusinya? Sedangkan shalat merupakan ibadah wajib yang tidak boleh kita tinggalkan.
Melancir dari laman muslim.okezone.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan, bahwa kewajiban shalat tetap ada sekali pun dalam kondisi banjir. Sebagiamana yang tertuang dalam ayat berikut ini,
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Beridirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Shalat tetap wajib bagi Muslim, baligh, berakal, dalam keadaan suci (thahir, yaitu suci dari haidh dan nifas). (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1: 152)
Kita pasti sudah tahu, bahwa meninggalkan ibadah wajib seperti shalat sangat berbahaya. Bahkan, dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no 82)
Namun, Islam dibangun di atas kemudahan. Imam Syafii rahimahullah berkta dalam kitabnya Al-Umm,
إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ
“Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.” Artinya, jika ada kesulitan, pasti ada kemudahan dalam Islam.
Dalam ayat disebutkan:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Shalat saat banjir nantinya dilakukan sesuai kemampuan:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Mengutip dari buku “Panduan Shalat Ketika Banjir”, syarat sah shalat yang tetap harus terpenuhi yakni:
- Suci dari hadas
- Suci dari najis
- Menutup aurat
- Masuk waktu shalat
- Menghadap kiblat
Cara Bersuci di Tengah Banjir
Ketika hendak bersuci dari hadas kecil (wudhu) atau hadas besar (mandi), maka diharuskan untuk menggunakan air bersih. Selama ada air bersih dan jernih, itulah air yang bisa kamu gunakan. Misalnya, air PDAM dan sumber air lain yang layak untuk digunakan berwudhu.
Lalu, bagaimankah solusinya jika sulit mencari air untuk berwudhu ketika banjir? Terkait hal ini, mereka hendaklah tetap berusaha mencari sumber air bersih yang bisa dipakai untuk berwudhu. Misalnya dari keran yang berfungsi, bantuan air PDAM, dan sumber lainnya yang masih layak.
Nah, jika tidak sama sekali menemukan sumber air yang layak untuk berwudhu, maka diperbolehkannya berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu. Hal ini diperbolehkan, selama tidak ditemukannya najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, tau bau dari air. Sebab, perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan:
وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ
“Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj).
Lain halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang tercampur air (mukhalith), seperti sampah, najis, dan benda lainnya. Di mana hal tersebut dapat mengubah bau, rasa, dan warnanya. Sehingga air tersebut tidak boleh kamu gunakan untuk berwudhu.
Baca Juga: 8 Syarat Diterimanya Wudhu, Wajib Tahu!
Namun, jika masih ragu, apakah air tersebut perubahannya murni karena tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda lain, maka dalam kondisi ini air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya karena suatu keraguan.
Dalam hadits disebutkan:
الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
“Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).