Seruni.id – Apakah kamu tahu? Ternyata ada beberapa perkataan talak dari suami yang kerap tak mereka sadari, loh. Untuk tahu apa saja perkataan tersebut, marik simak artikel ini sampai selesai.
Meski banyak orang yang menginginkan pernikahannya selalu harmonis dan tentram. Namun, tak bisa dipungkiri, masalah kerap datang menghampiri. Itulah mengapa, menjalani rumah tangga memang tak selalu indah yang dibayangkan. Ada saja masalah yang menyulut emosi suami dan istri. Terlebih, ketika emosi sedang memuncak dan sulit dikontrol, selalu ada kemungkinan ada perkataan yang menyayat hati satu sama lain.
Salah-salah, hal tersebut bisa berujung pada perpisahan. Di dalam Islam, talak merupakan suatu pemutusan hubungan ikatan pernikahan. Meski talak adalah sesuatu yang halal, tapi itu merupakan perbuatan yang dibenci Allah SWT. Sebab, dengan perkataan talak, berarti ikatan suami istri telah berakhir. Maka dari itu, kita harus berhati-hati. Terlebih bagi suami, yang kerap kali tanpa sadar mengucapkan perkataan talak pada istri. Seperti apa kata-katanya? Berikut Seruni telah merangkumnya:
1. Ucapan Tegas dengan Maksud Mentalak
Sering kali, di kala emosi sedang memuncak, perkataan talak terlontarkan dari mulut suami. Ucapan tersebut kerap ia katakan secara sengaja, meski hati tidak berniat demikian. Seperti mengucapkan,
“Saya talak kamu!”
“Saya ceraikan kamu!”
“Mulai saat ini, kamu bukan lagi istriku”
“Pernikahan kita selesai sampai di sini”
Beberapa kalimat di atas, adalah contoh talak sharih alias ucapan tegas dengan maksud mentalak istri. Ketika perkataan tersebut suami sampaikan secara tegas, maka perceraian antara keduanya menjadi sah. Lantas, bagaimana jika di kemudian hari, suami menjelaskan bahwa tidak ada niatan untuk menceraikan? Tentu saja talak tetap sah. Sebab, suami mengucapkannya secara sadar.
2. Perkataan Talak Kiasan atau Ambigu
“Pulanglah ke rumah orangtuamu!”
Pernahkah suami mengucapkan hal tersebut? Sebenarnya, apa sih maksud dari kalimat tersebut? Jika ditafsirkan, kalimat di atas memiliki makna ganda atau bisa disebut dengan talak kinayah. Dalam hukum Islam, apabila suami mengatakan hal yang mengandung multitafsir, maka talak dianggap sah.
Terlebih, perkataan tersebut diiringi dengan niat untuk menceraikan istri. Namun, lain halnya jika niat baru muncul ketika mengatakan kalimat yang diucapkan. Maka, talak dianggap tidak sah, karena memang tidak ada niatan saat itu.
3. Perkataan Talak yang Langsung Terputus
“Akhir bulan ini, kamu bukan lagi istriku”
“Minggu depan, kita putuskan hubungan pernikahan ini”
“Akhir pekan ini, kita harus datang ke pengadilan dan segera mengakhiri pernikahan ini”
Kalimat di atas, merupakan bentuk talak yang berkaitan dengan waktu. Selama waktu itu belum tiba, maka perceraian antara keduanya belum sah. Akan tetapi, ketika waktu tersebut sudah tiba, maka talak yang diucapkan suami hukumnya sah.
4. Ucapan yang Langsung Terputus
“Kamu telah aku talak!”
“Engkau telah tertalak”
Kalimat di atas, merupakan talak dengan bentuk mu’ajjal yang terkait dengan waktu jika diucapkan saat itu juga. Sehingga perniakhan langsung terputus dan talak dianggap sah. Perlu diketahui, kalimat talak tidak boleh dipermainkan, ini sama saja telah mempermainkan perniakhan. Sebab, secara hukum Islam, jika suami telah mengucap sighat, detik itu pun istri sudah tertalak.
5. Ucapan Talak dengan Syarat
Ada sebuah talak yang disebut dengan ta’liq, yaitu talak yang terjadinya tergantung dari sesuatu di waktu yang akan datang. Talak jenis ini, biasanya akan menggunakan kata-kata syarat seperti ‘Jika’, ‘Apabila’, ‘Kapan pun’, dan sebagainya. Beberapa perkataan talak dalam bentuk ta’liq adalah:
“Kapan pun kamu masih berhubungan dengan dia, maka kamu akan kuceraikan”
“Kalau sampai kamu tidak datang ke rumah ibuku, maka jatuh talakku kepadamu”
“Jika kamu keluar dari rumah ini, maka pernikahan kita selesai!”
6. Kalimat Talak Berupa Janji
“Di hari anniversary pernikahan kita, maka aku akan menceraikanmu.”
“Saat tahun baru tiba, aku berniat untuk mentalak kamu.”
Lain halnya dengan perkataan talak yang dikaitkan dengan waktu, apabila kalimat di atas keluar dari mulut suami dan ia memenuhi janjinya saat waktu tersebut telah tiba, maka perceraian dinyatakan sah. Namun, perceraian tidak akan terjadi, jika sang suami tidak memenuhi janji tersebut, sehingga dianggap sebagai bukan dasar dari talak. Dikarenakan saat hari yang dikatakan datang, talak bisa saja terjadi atau sebaliknya.
Baca Juga: 7 Cara untuk Bangkit Pasca Perceraian
Jadi, itulah beberapa perkataan talak dari suami yang kerap tak disadari. Semoga informasi ini dapat menambah ilmu pengetahuanmu, ya. Sehingga, kamu bisa mengingatkan suami untuk berhati-hati dalam berucap. Sebab, talak bukanlah candaan yang bisa dipermainkan seenaknya.