Seruni.id – Artis Nikita Mirzani lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kabarnya, ia telah resmi ditahan oleh Kejari, Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022) malam.
Ibu tiga anak itu, ditahan atas kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Dito Mahendra karena tidak terima dengan unggahan Instagram Stories milik Nikita Mirzani.
Dito Mahendra merasa jika nama baiknya telah dicemarkan oleh Nikita Mirzani. Hingga pada akhirnya pada 16 Mei 2022 lalu, Dito melayangkan laporan.
Menurut Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 13 November mendatang.
“Jadi, hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan pehananan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” tuturnya.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menambahkan bahwa Nikita ditahan agar ia tidak lagi melakukan tindakan pidana.
“Kalau masalah penahanan adalah hak subyektif Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penahanannya. Apapun pertimbangannya untuk pelancar penuntut agar saudara NM tidak melakukan pidana lagi,” tuturnya.
Rezkinil juga memberikan tanggapan soal aksi Nikita yang disebut sempat berteriak hingga menangis histeris usai dinyatakan ditahan.
“Untuk menolak itu sudah biasa lah kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu. Mungkin Nikita sedikit syok atau gimana itu kembali lagi ke yang bersangkutan. Tapi alhamdulillah dia bisa dibawa ke rutan Kejari Serang,” lanjut Rezkinil Jusar.
Baca Juga: 10 Fakta Nikita Mirzani, Ratu Kontroversi yang Kini Diciduk Polisi