Seruni.id – Kurang dari satu bulan, Ramadhan akan tiba. Sudahkah kalian mengganti utang puasa yang terdahulu? Mengganti puasa Ramadhan atau puasa qadha ini diniatkan untuk membayar utang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan karena berbagai macam kendala. Entah karena haid, hamil, menyusui, atau sakit.
Menjelang bulan suci ini, mungkin banyak dari kita yang baru mengganti utang puasa, baik di bulan Rajab maupun Syaban. Adapun kewajiban mengganti utang puasa ini telah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah Swt berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Namun, adakah batas waktu untuk mengganti utang puasa Ramadhan?
Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadhan
Mengutip buku Ushul Fiqh karya Amrullah Hayatudin, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal hukumnya adalah wajib mutlaq. Adapun maksud dari wajib mutlaq adalah, menjadi kewajiban yang tidak ditentukan batas waktu pelaksanaannya, artinya seseorang bisa melakukannya sesuai dengan kesanggupannya.
Mazhab Hanafi dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Bali juga menyebutkan utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah dan Habilah, batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan, yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadhan tahun selanjutnya, yakni bulan Syaban.
Istri Rasulullah saw, Aisyah RA, bahkan diketahui pernah mengganti puasa pada bulan Syaban. Hal ini dijelaskan dalam Ringkasan Shahih Muslim susunan Zaki Al-din ‘abd Al-azhim Al-mundziri dari Abu Salamah RA. Berikut bunyi haditsnya:
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي اللهُ عَنْهَا تَقُولُ : كَانَ يَكُونُ عَلَى الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا اسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ ، الشَّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Saya mendengar Aisyah berkata, ‘Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Sya’ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW’. “ (HR Muslim)
Merujuk hal itu, hari-hari terakhir Syaban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Syaban) untuk melunasi utang puasa Ramadhan.
Namun, perlu kalian ingat, bahwa pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadhan hukumnya haram.
Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Syaban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.
Jika sampai bulan Syaban berakhir utang puasa Ramadhan belum juga dibayar, menurut Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3, orang yang berutang harus membayar kafarat.
Kafarat yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak hitungan hari yang ditinggalkan.
Baca Juga: 7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan, Apa Saja?
Jadi, apakah kalian sudah membayar utang puasa? Jika belum, yuk mulai dibayar sebelum datangnya bulan Ramadhan. Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam beribadah kepada Allah Swt, ya. Aamiin.