Berhenti Merekam Orang Lain Tanpa Izin Demi Konten, Bisa Kena Pidana!

Berhenti Merekam Orang Lain Tanpa Izin Demi Konten, Bisa Kena Pidana!
idntimes.com

Seruni.id – Mengapa tindakan merekam orang lain tanpa izin perlu dihentikan? Praktik yang sering dianggap sepele ini ternyata memiliki konsekuensi hukum yang serius. Mari kita bahas lebih lanjut.

Berhenti Merekam Orang Lain Tanpa Izin Demi Konten, Bisa Kena Pidana!
liputan6.com

Di era media sosial yang didominasi dengan konten pamer kemewahan, unggahan yang menyoroti sisi humanis justru lebih menarik perhatian banyak orang. Hal ini menunjukkan adanya ketertarikan publik terhadap isu-isu sosial. Namun, di balik popularitas konten semacam ini, sering kali terjadi pelanggaran privasi yang perlu diperhatikan.

Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial X, di mana salah satu pengguna mengunggah postingan yang memperlihatkan sebuah kue tart berwarna hijau. Pada postingan tersebut, ia menjelaskan bahwa kue tersbeut dibawa oleh seorang OB untuk dibagikan kepada karyawan di sebuah kantor.

Namun, ternyata setelah beberapa jam berlalu, tidak ada seorang pun yang mengambil kue tersebut. Unggahan tersebut pun seketika viral dan dikomentari oleh banyak orang yang merasa ikut prihatin. Namun, tahukah kamu? Di balik viralnya unggahan tersebut, ternyata ada pelanggaran hukum dan privasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh si pengunggah. Sebenarnya apa yang salah? Yuk simak penjelasannya berikut ini:

 

Fakta di Balik Unggahan Kue Tart Hijau

Setelah unggahan tersebut viral dan menjadi sorotan warganet, kemudian seorang pengguna media sosial lainnya muncul dan membantah kebenaran informasi tersebut. Akun tersebut mengklaim sebagai anak dari karyawan yang membawa kue ke kantor dan menegaskan bahwa ibunya bukanlah seorang office boy (OB).

“Jadi ini adalah cake ultah mama dan papaku yang hanya berbeda sehari tanggalnya. FYP aku kenal dengan pemilik akun tersebut. Aku mau bilang aja kalau ortuku tidak ada yang bekerja sebagai OB, lalu kenapa dengan OB?” tulis akun tersebut.

“Mamaku kerja di sana posisi bagus kok guys, malah terbilang yang diandalkan oleh bos. Papaku driver yang alhamdulillah dulu kerja pakai mobil perusahaan sekarang udah pakai mobil pribadi,” lanjutnya.

Kasus unggahan kue hijau ini menjadi bukti bahwa tidak semua konten inspiratif atau menyentuh yang beredar di media sosial adalah benar adanya. Praktik mengambil gambar atau merekam orang lain tanpa izin, kemudian menyebarkannya di media sosial semakin marak terjadi.

 

Berhenti Merekam Orang Lain Tanpa Izin Hanya Demi Konten

Praktik merekam orang lain tanpa izin dan menyebarkannya di media sosial sebenarnya bukanlah hal baru. Insiden peretaran foto pribadi para selebriti Hollywood pada tahun 2014 menjadi salah satu contohnya. KinI, dengan semakin pesatnya perkembangan digital, kasus ini semakin berkembang dan rumit.

Padahal, di sini lain, merekam dan menyebarluaskan konten orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang sangat berisiko dan melanggar banyak aspek hukum serta etika. Berikut beberapa alasan kenapa masyarakat harus mulai menghentikan tindakan ini:

 

1. Pelanggaran Privasi

  • Hak Asasi Manusia: Setiap individu memiliki hak atas privasi yang dilindungi oleh hukum. Merekam dan menyebarkan konten seseorang tanpa izin sama saja dengan melanggar hak asasi manusia tersebut.
  • Kebebasan Pribadi: Setiap orang berhak untuk menjaga ruang pribadinya. Ketika kita merekam dan menyebarkan konten tanpa izin, kita mengambil alih kontrol atas kehidupan pribadi orang lain.

 

2. Dampak Psikologis

  • Trauma: Bagi korban, tindakan ini dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam, seperti rasa malu, takut, dan cemas.
  • Kerusakan Reputasi: Konten yang disebarluaskan dapat merusak reputasi seseorang, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
  • Bullying dan Cyberbullying: Konten yang bersifat pribadi dan sensitif dapat menjadi bahan ejekan atau bullying, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

 

3. Konsekuensi Hukum

  • UU ITE: Di Indonesia, tindakan merekam dan menyebarkan konten tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dikenakan sanksi hukum.
  • Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan berbagai macam pidana, mulai dari pidana ringan hingga pidana penjara.

 

4. Etika

  • Moralitas: Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak bermoral karena melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
  • Empati: Kita harus memiliki empati terhadap sesama manusia dan menghormati perasaan mereka.

 

5. Dampak Sosial

  • Ketidakpercayaan: Tindakan ini dapat merusak kepercayaan antar individu dan masyarakat secara keseluruhan.
  • Perpecahan: Penyebaran konten yang tidak benar atau bersifat fitnah dapat memicu perpecahan di masyarakat.

 

6. Tanggung Jawab Sosial

  • Sebagai Warga Negara: Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Sebagai Pengguna Media Sosial: Kita harus menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Baca Juga: 6 Bahaya Terlalu Sering Mengunggah Foto dan Info Tentang Anak di Media Sosial

Merekam dan menyebarkan konten orang lain tanpa izin adalah tindakan yang sangat merugikan dan memiliki konsekuensi yang serius. Oleh karena itu, kita semua perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi orang lain.