Seruni.id – Jika kita mendapatkan undangan pernikahan dari keluarga maupun sahabat, secara garis besar hukumnya adalah wajib. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi syarat wajibnya kita untuk menghadiri acara tersebut. Berikut adalah adab menghandiri undangan pernikahan yang wajib kita ketahui.
1. Tidak Datang Semata-mata Hanya untuk Makan
Jangan pernah berniat menghadiri cara pernikahan hanya untuk makan saja. Akan tetapi, hendaklah niatkan diri untuk mengamalkan sunnah, memuliakan saudaranya sesama mukmim, dan agar tidak dikira takabur (sombong).
2. Menutup Aurat
Sebagai seorang muslimah sebaiknya menutup auratnya ketika hendak menghadiri undangan pernikahan ataupun acara yang lainnya. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita apabila telah mencapai kedewasaan, tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
Beliau memberi isyarat pada muka dan telapak tangan.
3. Memperhatikan Adab-adab Ketika Makan
Dari ‘Umar ibn Abu Salamah, ia Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “… sebutlah nama Allah (bacalah Basmalah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah hidangan yang dekat di sekitarmu.” (HR. Bukhari, Muslim) Muttafaqun ‘Alaih
Dari Anas, Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang seseorang untuk minum sambil berdiri.” Kemudian kami bertanya kepada Anas tentang makan (sambil berdiri). Maka ia menjawab, “Itu lebih buruk lagi!” (HR. Muslim dan Al Bukhari)
Dari Abu Juhaifah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku tidak makan sambil bersandar.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Sekali-kali Rosululloh tidak pernah mencela makanan. Bila beliau mau (suka) beliau memakannya, bila tidak beliau meninggalkannya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
4. Mendoakan Mempelai
Dari Abu Hurairah, bahwa adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bila memberi selamat kepada orang yang sudah menikah, beliau berdoa:
“Semoga Allah member barakah kepadamu (dalam suka) dan semoga Allah member barakah atasmu (dalam duka), dan semoga Ia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Sa’id ibn Manshur) dinilai Sahih.
Dari Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, “…setelah berwudhu’, Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiramkan air itu kepada Ali (mempelai laki-laki) lalu berdoa:
“Ya Allah berkahilah mereka berdua dan berkahilah perkawinan keduanya.” (HR. Ath Tabrani) dinilai Hasan
5. Para Undangan Diperbolehkan Makan Sampai Kenyang
Boleh pula ia berhenti sebelum kenyang. Diharamkan seseorang makan melebihi batas kenyang, karena berbahaya dan melanggar etika masyarakat. Meski demikian, jika ia makan melebihi batas, maka ia tidak diharuskan mengganti atau membayar makanan yang melebihi batas tersebut.
6. Dilarang Mengambil Makanan untuk Dibawa Pulang
Para undangan tidak boleh mengambil hidangan di meja untuk di bawa pulang. Tidak boleh pula memberikan atau menjualnya kepada orang lain.
7. Tidak Diperbolehkan Memberikan Makanannya kepada Orang Lain
Jika orang yang diundang telah duduk di depan makanannya, maka ia tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada orang lain. Jika ia memberikannya kepada orang lain yang sama-sama diundang, maka ia tidak wajib mengganti makanan tersebut. Namun, jika ia memberikannya kepada selain para undangaan, maka ia wajib menggantinya.
8. Tidak Diperkenankan Mengajak Orang Lain yang Tidak Diundang
Para tamu undangan tidak diperkenankan membawa orang lain yang tidak diundang, kecuali jika dibolehkan oleh pengundang. Jika orang yang tidak diundang itu masuk, maka orang yang mengundang berhak untuk menghalanginya. Apabila orang itu masuk tanpa izin, maka ia berhak mengusirnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Engkau (Abu Syu’aib) mengundang kami berlima, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkannya, dan jika engkau mau, engkau boleh tidak mengizinkannya.” (HR. Bukhari (Fath al-Baari) (IX/470))
9. Para Undangan Dianjurkan untuk Mendo’akan Pemilik Makanan
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV/187-188).
Boleh juga dengan do’a,
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku” (HR. Muslim no. 2055).
Baca Juga: Jangan Lakukan 6 Hal ini Jika Tak Ingin Pernikahan Anda Hancur Perlahan!
Demikianlah yang bisa dijelaskan mengenai hukum menghadiri undangan pernikahan. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi pembelajaran kita semua, ya.