Seruni.id – Pinjaman online alias pinjol, sepertinya praktik ini sedang marak-maraknya di tengah masyarakat. Targetnya adalah mereka yang memang benar-benar sedang membutuhkan dana dengan cepat. Berbagai tawaran menarik dari setiap layanan pinkol pun membuat calon pelanggannya semakin tergiur.
Kendati demikian, jangan sampai kamu tergoda apalagi sampai terjerumus ke dalamnya, ya. Pasalnya, tak sedikit aksus pinjaman online hanya merugikan pelanggan saja. Jika saat ini kamu merasa tertarik untuk mengajukan pinjaman dana di pinjol, sebaiknya pikirkan terlebih dahulu dan pahami beberapa alasan mengapa sebaiknya menghindari pinjol.
1. Nilai Bunga yang Terlalu Tinggi
Salah satu alasan mengapa lebih baik tidak mendekati pinjaman online, adalah karena nilai bunga yang terlalu tinggi. Biasanya, pada awalnya, mereka menawarkan bunga yang rendah, tentu dengan tujuan agar menarik hati pelanggan.
Namun, tak sedikit pinjol yang secara tiba-tiba menaikkan nilai bunga di tengah proses peminjeman. Tentunya hal tersebut sangat merugikanmu, karena harus mengembalikan uang dalam jumlah berkali-kali lipat lebih banyak. Pada akhirnya, kondisi ini bisa membuatmu akhirnya terlilit utang akibat bunganyang begitu tinggi.
2. Adanya Sitem Denda
Bukan saja bunganya yang tinggi, biasanya beberapa penyedia pinjaman online memberlakukan sistem denda. Di mana pelanggan akan dikenakan denda jika telat atau tidak bisa membayar angsuran sesuai waktu yang ditetapkan. Meski ini memang kesalahan pelanggan yang tidak tepat waktu, tapi hal tersebutlah yang sering kali dimanfaatkan oleh pihak pinjol.
Mereka dengan sesuka hati akan menetapkan denda yang tidak wajar. Alih-alih lepas dari utang pinjol, kamu justru akan mendapat tambahan beban angsuran sebagai bentuk denda. Tak sampai di situ, pihak pinjol biasanya juga akan terus melakukan teror baik melalui telepon atau bahkan datang langsung ke tempat tinggalmu.
3. Diteror oleh Debt Collcetor
Bukan tidak mungkin kamu akan diteror oleh debt collector ketika kamu berurusan dengan pinjol. Ini merupakan salah satu yang kerap kali dikeluhkan oleh para debitur pinjol. Mereka sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan, cara menerornya pun sudah jauh dari kata normal dan tidak berperikemanusiaan.
Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus. Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.
4. Hidup Menjadi Tidak Tenang
Tak sedikit orang yang menjadi pelanggan pinjaman online semata-mata hanya demi memenuhi keinginannya terhadap sesuatu. Namun yang terjadi, bukannya senang, melainkan akan merasa tersiksa dan tidak tenang.
Sedikit lebih baik jika memang kamu memiliki dana untuk segera melunasi utangmu. Lain halnya ketika kamu sama sekali tidak punya uang untuk membayar angsuran yang nilai dendanya semakin bertambah. Percayalah, hidupmu tidak akan tenang karena terus diteror oleh pihak pinjol.
5. Data Pribadi Menjadi Tidak Aman
Biasanya, saat hendak melakukan pinjaman online, calon pelanggan diminta untuk menyerahkan data-data pribadinya. Seperti foto hingga KTP. Data-data tersebut tentu sangat perlu dijaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, mirisnya, banyak sekali pinjol yang justru melayangkan ancaman untuk menyebar data pribadi, terlebih jika peminjam mengalami masalah dalam proses pelunasan utang. Hal ini tentu sangat berbahaya karena pihak pinjol bisa saja memanfaatkan data pribadimu untuk melakukan tindak kejahatan yang risikonya akan dilimpahkan kepadamu.
6. Merusak Hubungan Sosial
Bahaya lainnya dari pinjaman online yang dirasakan oleh para korbannya, yaitu rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang di sekelilingnya. Mengapa bisa merusak hubungan sosial? Perlu kamu ketahui, ketika kamu mengajukan pinjol, kamu biasanya diminta untuk memberi data orang terdekat sebagai jaminan.
Apabila kamu terlambat dalam membayar angsuran tersebut, maka orang yang kamu jadikan jaminan tersebut, bisa saja akan dihubungi oleh debt collector. Inilah yang nantinya akan merusak hubungan sosial dengan orang lain. Belum lagi jika muncul berita tidak benar mengenai layanan pinjaman online yang kamu dapatkan. Intinya, meminjam uang dari layanan pinjol ilegal dapat berpengaruh buruk juga pada hubungan sosialmu dan merusak kedamaianmu sendiri.
7. Termasuk Riba
Alasan mengapa kamu perlu menghindari pinjaman online, adalah karena pinjol termasuk ke dalam riba. Sebagaimana putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online alias pinjol adalah haram. Pasalnya, menurut para ulama, dalam aktivitas peminjaman online terdapat unsur riba.
Selain itu, seperti diketahui bahwa rata-rata dari pihak pinjol menagih piutang dengan cara memberi ancaman sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia atau aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya. Oleh karena lebih banyak mudaratnya, diputuskanlah bahwa pinjol haram.
Perlu diketahui, hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Baca Juga: Bacaan Doa Agar Dipermudah Dalam Melunasi Utang