Penting! Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain atau Tidak

Penting! Ini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain atau Tidak
ayojakarta.com

Seruni.id – Bagaimana cara mengecek KTP dipakai pinjol orang lain atau tidak? Dalam artikel ini, Seruni akan mengulasnya. Sebab, hal ini sangat penting sekali, agar tidak ada orang yang menjadi korban penyalahgunaan data.

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan keuangan online memang membawa banyak manfaat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat pula risiko penyalahgunaan data pribadi, salah satunya penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol).

Kasus penipuan pinjol dengan menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya semakin marak terjadi. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian finansial dan mencemarkan nama baik korban.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melakukan pengecekan secara berkala apakah KTP kita telah disalahgunakan untuk pinjol tanpa sepengetahuan kita. Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengeceknya:

 

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain Atau Tidak Melalui SLIK OJK

Untuk mengetahui apakah KTP dipakai pinjol orang lain atau tidak, kita bisa mengeceknya melalui fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Ini merupakan sistem informasi yang menyediakan informasi keuangan beruapa informasi debitur berdasarkan nomor KTP-nya.

Namun, sebelum melakukan pengecekan melalui SLIK OJK tersebut, pastikan kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman resmi iDeb OJK menggunakan nomor KTP. Kemudian, kamu akan mendapatkan informasi tentang status sebagai debitur. Berikut cara langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi idebku.ojk.go.id di ponsel atau laptopmu.
  • Klik Pendaftaran dan lengkapi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Klik Selanjutnya.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan swafoto.
  • Klik Ajukan Permohonan.
  • Jika berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa mengecek status permohonan SLIK OJK pada menu Status Layanan di halaman utama laman resmi iDeb OJK.
  • Pihak OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan informasi debitur ke alamat email paling lambat satu hari kerja.
  • Jika ternyata ada riwayat pengajuan pinjaman di iDeb milikmu dan kamu tidak pernah merasa mengajukan pinjol, maka kemungkinan besar KTP-mu disalahgunakan oleh orang lain untuk utang pinjol.

Akan tetapi, pendaftaran SLIK OJK memiliki kuota harian. Apabila kuota sudah terpenuhi, maka pemohon tidak bisa mengajukan SLIK OJK. Maka dari itu, pastikan kamu melakukan pengajuan pada jam yang ditentukan, yaitu pukul 06.00, 09.00, 15.00, dan 19.00 setiap harinya.

 

Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP

Kalau kamu sudah melakukan pengecekan, kemudian mendapati KTP-mu digunakan oleh orang lain untuk pinjol, maka segeralah melakukan tindakan, yaitu pelaporan. Kamu bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, mengirim email ke [email protected], atau WhatsApp ke 0811-5715-7157. Selain itu, korban penyalahgunaan KTP untuk utang pinjol juga bisa membuat laporan ke kantor polisi. Jangan lupa untuk menyiapkan bukti-bukti dan data identitas resmi seperti KTP.

 

Apakah Fotokopi KTP Bisa Dipakai untuk Pinjol?

Saat ini, fotokopi KTP kerap kali digunakan sebagai salah satu syarat dalam mengurus sesuatu hal yang penting. Dan yang menjadi pertanyaan, apakah fotokopi KTP tersebut bisa disalahgunakan dalam hal pinjol?

Jawabannya, hal ini sangat mungkin terjadi. Banyak orang yang menggunakan fotokopi KTP untuk mengajukan sebuah pinjaman. Biasanya, penyedia pinjol meminta pemohon untuk menyertakan identitas berupa KTP. Namun, setiap perusahaan pinjol memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, penting untuk memperhatikan setiap persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Terjerat Utang di Pinjol Ilegal

Jadi, demikianlah cara mengecek apakah KTP-mu dipakai untuk pinjol oleh orang lain atau tidak. Selalu jaga data diri pribadi agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.