Seruni.id – Lesti Kejora baru saja menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Rizky Billar. Kabar ini tentu sangat mengejutkan sekaligus membuat masyarakat geram. Apalagi, kasus ini dibarengi dengan isu perselingkuhan.
Perlu kamu ketahui, kasus kekerasan dalam rumah tangga, menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap istri dengan data yang paling tinggi. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2021 kekerasan terhadap istri menduduki peringkat paling atas dengan jumlah kasus 3.321.
Tentunya tak ada satu pun orang yang ingin menjadi korban KDRT. Namun, semua pihak yang ada di dalam rumah tangga, berpeluang menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Meski korban dan pelaku bisa siapa saja yang berada di lingkup rumah tangga, tapi mayoritas korbannya adalah wanita atau istri. Ketika seorang istri menjadi korban KDRT, apa yang harus mereka lakukan?
1. Tidak Menyalahkan Diri Sendiri
Ketika kamu menjadi korban KDRT, jangan lantas menyalahkan diri sendiri atas hal tersebut. Pasalnya, itu bukanlah kesalahanmu. Sebab, tidak ada satu pun orang yang berhak menyakitimu, terutama pasangan.
2. Berusaha Mencari Perlindungan
Carilah perlindungan saat kamu menjadi korban KDRT. Kini sudah banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan kasus kekerasan yang kamu alami. Jangan ragu untuk segera melaporkan. Namun, apabila kamu takut melaorkan ke pihak berwajib, cobalah untuk mencari perlindungan ke lembaga yang bertugas. Salah satunya adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) yang ada di setiap kabupaten atau kota.
3. Amankan Barang Bukti
Agar memudahkan proses hukum, amankanlah barang bukti yang kamu miliki. Bentuk barang bukti bisa bermacam-macam. Misalnya cedera yang kamu alami, ambil foto lebam atau luka yang mungkin ditimbulkan saat KDRT. Barang bukti tidak selalu dalam bentuk foto, bisa ancaman berupa pesan, video CCTV, ancaman dari media sosial, dan lainnya.
4. Buat Rencana untuk Menyelamatkan Diri
Yang harus dilakukan saat menjadi korban KDRT adalah menyiapkan panggilan darurat pada orang-orang tepercaya. Meski mungkin saja pasanganmu akan kembali menjadi romantis dan menciptkan keharmonisan usai melayangkan cacian atau kekerasan, namun bukan tidak mungkin hal tersebut akan terulang kembali.
5. Tulis Kronologi
Saat kasus sudah masuk ke proses hukum, biasanya korban akan diminta untuk menceritakan kronologi kekerasan. Menceritakan kronologi merupakan pengalaman yang traumatis bagi korban. Untuk menghindari hal tersebut, korban sebaiknya menuliskan kronologi tersebut.
6. Menjauhi Pelaku
Sumber masalah dari kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah pelaku itu sendiri. Maka sebagai korban, berusahalah untuk menjauhi sumber masalah, yaitu si pelaku. Cara menjauhi pelaku bukan hanya pergi dari tempat tinggal yang sama, tapi putuskanlah kontak dengannya. Sebab, biasanya pelaku sangat mungkin mengulasi kesalahan serupa.
7. Pikirkan Masa Depan Sendiri
Saat hal buruk mulai merasuki pikiranmu, cobalah untuk memikirkan masa depanmu sendiri, serta apa saja yang bisa kamu dapatkan ketika terbebas dari kekerasan yang telah pasangan lakukan. Jika sudah memiliki anak, bayangkan bagaimana bahagianya melalui hari-hari berdua saja dengannya.
Baca Juga:
- Terungkap Kronologi Dugaan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar
- Lesti Kejora Laporkan Sang Suami Atas Dugaan KDRT
Itulah beberapa hal yang bisa kamu lakukan ketika menjadi korban KDRT. Semoga saja rumah tangga kalian selalu dijauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Aamiin.