Bagaimana Cara Pindah TPS Pemilu 2024?

Bagaimana Cara Pindah TPS Pemilu 2024?
infosumbar.net

Seruni.id – Bagaimana sih cara pindah TPS Pemilu 2024? Apalagi, Pemilu telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Itu artinya, hanya tinggal hitungan hari saja, kita akan melaksanakan pemilihan Presiden dan anggota legislatif lainnya.

Namun, dalam merayakan pesta demokrasi lima tahunan ini, banyak sekali kendala yang harus dihadapi oleh para pemilih. Misalnya, mereka ingin menggunakan hak pilihnya, tetapi mereka tidak bisa mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP-nya. Bisa karena ada kerjaan atau sedang menempuh pendidikan di luar kota.

Bagaimana Cara Pindah TPS Pemilu 2024?
prambosfm.com

Kalau kamu salah satu di antaranya, jangan khawatir, ya. Kamu tetap bisa mengikuti pesta demokrasi dan menggunakan hak suaramu, meskipun di TPS yang berbeda dari alamat KTP-mu. Solusinya adalah dengan melakukan pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) . Nah, berikut Seruni akan merangkum bagaimana tata cara pindah TPS Pemilu 2024 beserta syaratnya. Disimak baik-baik, ya!

 

Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti jika kamu ingin pindah tempat pemilihan, di antaranya:

  • Menghadap langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Membawa bukti dukungan yang mendukung alasan pemindahan tempat memilih. Seperti surat tugas, apabila pindah karena tugas dari sebuah pekerjaan.
  • KPU akan melakukan pemetaan untuk menentukan TPS di sekitar tempat tujuan, dengan mencatat masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
  • Kemudian, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

 

Apa Saja Syarat untuk Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024?

Terdapat dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Seperti perysaratan administrasi dan syarat kondisi pemilih.

Persyaratan Administrasi

  • Kalian harus menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.
  • Melampirkan salinan Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

 

Syarat Kondisi Pemilih

  • Memegang tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menajalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan undang-undang.

 

Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan tiga lokasi praktis untuk memudahkan pengurusan memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilu 2024. Berikut tempatnya:

  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota.
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
  • Pengurusan perpindahan TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di Kabupaten/Kota asal maupun domisili saat ini.

 

Kapan Pemilih Bisa Melaporkan Diri untuk Pindah TPS?

Seperti yang dijelaskan oleh KPU, untuk melakukan pindah TPS Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Tentunya dengan menunjukkan KTP atau KK, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: 4 Alasan Dilarang Golput di Pemilu 2024 Nanti, Simak Yuk!

Itulah tata cara dan syarat pindah tempat memilih pemilu 2024. Gimana, kamu sudah update dengan ketentuan di atas belum?