Tata Cara Nyoblos untuk Pemula di Pemilu 2024, Agar Hak Suaramu Tidak Terbuang!

Tata Cara Nyoblos untuk Pemula di Pemilu 2024, Agar Hak Suaramu Tidak Terbuang!

Seruni.id – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera tiba. Bagi para pemilih pemula, mungkin masih ada kebingungan mengenai tata cara nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini wajar, karena proses pencoblosan hanya dilakukan lima tahun sekali.

Oleh karena itu, penting bagi para pemilih pemula untuk memahami tata cara mencoblos yang benar. Dengan memahami tata cara yang benar, hak suara kamu akan sah dan tidak terbuang sia-sia. Nah, adalam artikel ini, Seruni akan memandu kamu, para pemilih pemula, dalam memahami tata cara nyobol di Pemilu 2024. Yuk simak artikel ini sampai selesai.

 

Bagaimana Sih Cara Nyoblos yang Benar?

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera tiba. Bagi para pemilih pemula, mungkin masih ada kebingungan mengenai tata cara nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
beautynesia.id

Banyak pemilih pemula yang masih kebingungan mengenai tata cara mencoblos di Pemilu 2024. Hal ini terlihat dari curhatan seorang pengguna X alias Twitter, yang mengaku bingung bagaimana cara mencoblos surat suara untuk DPR dan DPRD.

Kebingungan tersebut dipicu oleh tampilan surat suara yang berisikan banyak nama calon dari masing-masing partai pengusung. Hal ini tentu wajar, karena bagi pemilih pemula, mereka belum pernah mengikuti proses pencoblosan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bersama, 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024. Dalam hajatan politik ini, kita tidak hanya berkesempatan memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, tetapi juga turut menentukan calon anggota legislatif (caleg) di berbagai tingkatan pemerintahan.

Masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 telah mencalonkan sejumlah nama untuk mengisi kursi wakil rakyat di berbagai jenjang, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Memilih caleg yang tepat sama pentingnya dengan memilih pemimpin negara. Para caleg inilah yang nantinya akan duduk di kursi parlemen dan mewakili suara rakyat dalam merumuskan dan memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

 

Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu Pilpres 2024

Tata Cara Nyoblos untuk Pemula di Pemilu 2024, Agar Hak Suaramu Tidak Terbuang!
kpu.go.id

Sebelum membahas mengenai tata cara pencoblosan untuk anggota legislatif, mari kita mulai dengan mengetahui cara nyoblos surat surat suara Pemilu untuk pemilihan Presiden. Pemberian hak suara ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Dijelaskan dalam Pasal 353 bahwa pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara. Untuk itu, kamu bisa mencoblos cukup 1 kali salah satu bagian, sebagaimana yang telah diatur.

 

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu untuk Anggota Legislatif DPR, DPRD, dan DPRD Kabupatan/Kota

Tata Cara Nyoblos untuk Pemula di Pemilu 2024, Agar Hak Suaramu Tidak Terbuang!
kpu.go.id

Saat membuka surat suara untuk Pemilu legislatif, jangan kaget jika kamu menemukan banyak nama tercantum di setiap partai pengusung. Hal ini memang wajar, karena surat suara tersebut memuat daftar calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai daerah pemilihan (dapil) yang bertarung di Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, di dalam pasal 353 UU RI Nomo 7 Tahun 2017, telah mengatur bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

 

Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu Anggota DPD

Tata Cara Nyoblos untuk Pemula di Pemilu 2024, Agar Hak Suaramu Tidak Terbuang!
kpu.go.id

Surat suara pemilu lainnya yang perlu diketahui cara pencoblosannya adalah anggota DPD. Masih dalam UU dan pasal yang sama, dijelaskan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPD dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon. Merujuk pada hal ini, maka silakan coblos pada salah satu bagian sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan dalam UU tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?

Demikianlah penjelasan mengenai tata cara mencoblos di Pemilu 2024. Semoga informasi ini membantu para pemilih pemula agar tidak kebingungan saat mencoblos di TPS.

Ingatlah bahwa hak pilih kamu sangat berharga. Gunakan hak pilih kamu dengan bijak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas. Marilah kita bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menciptakan suasana yang damai, aman, dan kondusif.

Selamat berpesta demokrasi!