Bagaimana Hukum Trading Saham dalam Islam?

Bagaimana Hukum Trading Saham dalam Islam?
journal.sociolla.com

Seruni.id – Trading saham menjadi hal yang kini tengah digandrungi banyak orang. Bukan hanya bagi investor berpengalaman, tapi banyak pula yang masih pemula, kemudian berkecimpung di dunia tersebut. Tak sedikit orang yang sukses melakukan trading saham dengan keuntungan yang begitu besar.

Bagaimana Hukum Trading Saham dalam Islam?
lifepal.co.id

Karena hal tersebut, banyak orang tergiur, terutama anak muda tertarik untuk melakukannya. Bahkan, di tahun 2021 ini pun jumlah investor saham tumbuh pesat. Meski demikian, kehalalannya masih menjadi tanda tanya besar.

Pertanyaan ini jugalah, yang kemudian membuat sebagian investor mengurungkan niatnya. Lantas, sebenarnya trading saham itu, halal atau haram sih dalam islam? Temukan jawabannya berikut ini, yuk.

 

Pengertian Trading Saham

Apa itu trading saham? Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan sebuah perusahaan. Karena keuntungannya yang relatif besar, sehingga saham menjadi investasi yang cukup diminati. Namun, perlu diketahui, bahwa trading saham tidaklah sama dengan investasi saham.

Trading saham, umumnya untuk transaksi jual beli jangka pendek, sedangkan ivestasi saham biasanya berorientasi untuk jangka panjang dengan melakukan analisa terlebih dahulu. Mayoritas menganggap, bahwa trading saham adalah judi dan tergolong haram. Bagaimana kebenarannya?

 

Hukum Trading Saham Menurut MUI dan Islam

Sebelum melakukan trading saham, ada baiknya untuk mengetahui tentang kehalalannya, agar kita menjadi lebih tenang. Berdasarkan Fatwa DSN No. 4 Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut pendapat tentang investasi saham atau pasar modal, yaitu:

  • Pada dasarnya, transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.
  • Adapun jenis saham yang diperbolehkan meliputi; saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar adanya, bukan rekayasa.
  • Saham boleh dijual dan dijaminkan, dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, trading halal atau haramnya menurut MUI dan Islam dapat dilihat dari tiga elemen dasarnya, di antaranya:

  • Transaksi saham,
  • Pengelolaan perusahaan,
  • Cara perilisan saham.

Apabila ketiga elemen di atas dijalankan sesuai prinsip syariah atau sesuai ajaran islam, maka trading saham hukumnya halal dan boleh dilakukan. Selain itu, saham yang diperdagangkan pun bukan berasal dari perusahaan yang bergerak di bidnag haram menurut Islam. Contohnya, perusahaan minuman keras, industri kasino, dan lainnya.

Namun, trading saham haram hukumnya apabila dilakukan dengan cara spekulasi atau untung-untungan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Seperti:

  • Tujuan utama transaksi untuk jual beli,
  • Transaksi berlangsung dalam waktu singkat,
  • Melakukan transaksi ketika harga saham naik.

 

Kriteria Saham Sesuai Syariat

Di Indonesia memiliki dua jenis saham, yaitu saham konvensional dan syariah. Umumnya, ada dua jenis yang menjadi kriteria utama untuk mengklasifikasikan saham tersebut termasuk syariah. Pertama, saham tersebut dirilis oleh perusahaan yang berbasis syariah.

Kedua, saham tersebut sejak awal sudah dikategorikan sebagai saham syariah. Namun, jika perusahaan tidak termasuk dalam kategori syariah dan ingin mengubah menjadi syariah, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya:

 

Kegiatan Bisnis Tidak Bersebrangan dengan Prinsip Syariah

Adapun kegiatan bisnis yang dimaksud, adalah seperti aktivitas produksi, distribusi, promosi dan kegiatan lainnya. Namun, apabila sebuah perusahaan bersebrangan dengan prinsip syariah, misalnya bersifat perjudian, riba, sepekulasi, jual beli risiko, dan lainnya, maka perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan syariah.

 

Rasio Keuangan Perusahaan Harus Memenuhi Aturan

Jika sebuah perusahaan termasuk dalam kategori syariah, maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan. Contohnya, rasio utang dengan aset tidak boleh >45%. Selain itu, rasio pendapatan bung ditambah pendapatan tidak halal tidak boleh >10% dari total pendapatan secara keseluruhan.

 

Dikategorikan ke Dalam Daftar Efek Syariah yang Sudah Ditetapkan OJK

Secara periodik, dua kali dalam setahun, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah). Biasanya DES tersebut, dirilis di akhir bulan Mei dan November.

DES adalah kumpulan efek atau saham yang sesuai dengan prinsip syariah yang sudah ditetapkan oleh OJK sebagai pihak penerbit DES. Adapun jenis saham yang termasuk ke dalam DES, yakni perusahaan yang memang mengakui sebagai perusahaan syariah, atau perusahaan yang kegiatan bisnisnya sudah memenuhi kriteria syariah.

 

Berinvestasi Saham yang Halal

Jadi, kesimpulannya, trading saham atau main saham dengan dasar untung-untungan atau mengandung unsur judi, tentu dilarang dalam islam. Namun, kamu tetap bisa berinvestasi saham tanpa takut haram. Ingat, ya, berinvestasi saham bukan trading saham. Sebab, keduanya berbeda.

Jika menabung saham termasuk berinvestasi saham, sehingga diperbolehkan. Selain itu, kamu juga perlu memilih saham yang tergolong syariah dan sesuai dengan syariat islam. Meski melakukan investasi syariah, kamu juga tetap mendapatkan keuntungan yang halal. Sebelum melakukannya, ada baiknya untuk melakukan analisa terlebih dahulu, ya.

Baca Juga: