Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan?

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan?
islam.nu.or.id

Seruni.id – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak orang yang melakukan ziarah kubur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, serta menjadi pengingat bagi kita bahwa setiap yang bernyawa akan kembali pulang ke hadapan-Nya.

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan?
irtaqi.net

Tradisi ini sudah sejak lama dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Hingga pada akhirnya menjadi turun-temurun sampai saat ini. Namun, bagaimanakah hukum melakukan ziarah kubur menjelang Ramadhan? Berikut penjelasannya:

 

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Menjawab banyak pertanyaan tentang hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan, mengutip dari buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Anda Ketahui, karya M. Quraish Shihab, dahulu ziarah kubur menjadi hal yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.

Larangan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Pasalnya, tak sedikit orang pada saat itu, melakukan hal-hal yang dilarang ketika berziarah. Seperti berteriak, memukul badan, menangis dan meraung secara berlebihan.

Bahkan, ada pula sebagian orang yang mendewakan kuburan dan meminta sesuatu kepada makam yang ia ziarahi, selain kepada Allah SWT. Akan tetapi, setelah para sahabat Nabi memahami bahwa hanya Allah tempat mereka memohon dan tindakan bermohon ke kuburan dapat menjadikan musyrik, kemudian Nabi membolehkan ziarah kubur.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Aku tadinya melarang kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kubur ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi melalui Buraidah).

Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwasanya Rasulullah SAW kerap keluar di akhir malam untuk berziarah ke kuburan umat muslim di Baqi yang letaknya tak jauh dari masjid Nabawi di Madinah.

Berdasarkan riwayat hadis tersebut, mayoritas para ulama sepakat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran atau sunah, tetapi tidak menjadi sebuah keharusan, baik di bulan Ramadhan, sesudah, maupun sebelumnya.

Sementara di dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan, karya Abdurrahman Al-Mukaffi, melakukan ziarah kubur hukumnya adalah sunah, dengan catatan tidak menetapkan waktu-waktu khusus.

Barangsiapa yang melakukan ziarah kubur hanya pada saat menjelang Ramadhan saja, sesungguhnya mereka telah menetapkan sesuatu yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya berikut ini:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ

Artinya: “Barangsiapa mengerjakan apa-apa tanpa adanya perintah dair kami, maka perbuatannya itu tertolak.” (HR. Muslim).

 

Kapankah Waktu yang Tepat untuk Ziarah Kubur?

Ketika tujuan melakukan ziarah kubur sebagai pengingat akan akhirat, maka tidak ditetapkannya waktu khusus untuk berziarah. Kita bisa melakukannya kapan saja. Entah itu di waktu pagi, siang, sore, maupum malam. Rasulullah SAW pun pernah melakukan ziarah kubur pada malam hari. Sebagaimana sebuah riwayat dari beliau menceritakan:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَأَرْسَلْتُ بَرِيرَةً فِي أَثَرِه لِتَنْظُرَ أَيْنَ ذَهَبَ قَالَتْ فَسَلَكَ نَحْوَ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَوَقَفَ فِي أَدْنَى البَقيع ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَرَجَعَتْ إِلَيَّ بَرِيرَةُ فَأَخْبَرَتْنِي فَلَمَّا أَصْبَحْتُ سَأَلْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ خَرَجْتَ اللَّيْلَةَ قَالَ بُعِثْتُ إِلَى أَهْلِ الْبَقِيعِ لِأُصَلِّيَ عَلَيْهِمْ

Artinya: Dari Aisyah r.a. ia berkata, “Suatu malam Rasulullah keluar, maka aku mengutus Barirah di belakangnya untuk melihat kemana beliau pergi. Barirah berkata, ‘Rasulullah berjalan ke Baqi al-Gharqad, meliau berhenti di bawah al-Baqi, kemudian mengangkat kedua tangannya, lalu pulang. Maka Barirah kembali kepadaku. Setelah tiba waktu pagi, aku bertanya kepada beliau, ‘Ya Rasulullah keluar kemana anda semalam?’ beliau menjawab, ‘Aku telah diutus ke al-Baqi untuk mendoakan mereka.” (HR Ahmad dan Nasa’i).

Adapun pengkhususan waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur harus terdapat nash khusus yang memerintahkannya. Apabila tidak ada, maka sudah sepatutnya umat muslim tidak mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, terlebih meyakini bahwa waktu tersebut memiliki keberkahan.

Baca Juga: 

Selain itu, dalam melaksanakan ziarah kubur, kita juga perlu memperhatikan adab-adab yang seharusnya kita lakukan. Misalnya, mengenakan pakaian yang sopan dan bersih, membawa air untuk membersihkan makam, dan tidak memperlihatkan perilaku yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.