Seruni.id – Ingin melakukan program Keluarga Berencana (KB), tapi masih bingung bagaimana hukum KB dalam Islam? Untuk menjawab keraguanmu, cari tahu di sini, yuk!
Apa itu KB?
Keluarga Berencana atau lebih dikenal dengan KB adalah sebuah program pemerintah untuk membatasi jumlah anak, mengingat populasi penduduk di Indonesia sangat banyak. Dalam program tersebut, pemerintah menganjurkan agar setiap pasangan hanya memiliki dua anak saja. Tujuan dari adanya program ini adalah untuk menunda kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan.
Selain itu, dengan melakukan KB, diharapkan setiap anak akan terpenuhi kebutuhannya dan menjadi warga negara yang berkualitas. Progam tersebut juga dibuat untuk menciptakan kemajuan, kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual bagi seluruh penduduk. Semula, KB dilakukan dengan cara menggunakan alat kontrasepsi untuk menunda dan mencegah kehamilan.
Namun, seiring berjalnnya waktu, kemudian muncul beragam jenis yang lainnya. Mulai dari mengonsumsi obat untuk mengatur hormon, KB suntik, mensterilkan rahim, mengangkat rahim, menutup saluran mani, dan lainnya. Dari segi medis, program ini memiliki sejumlah keuntungan, baik untuk kesehatan fisik maupun mental.
Progam KB juga dianggap baik untuk mengurangi risiko aborsi saat seseorang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, misalnya jika terjadi kehamilan yang berisiko tinggi. Apalagi, tindakan aborsi juga memiliki risiko yang cukup tinggi, baik untuk janin maupun ibu.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum KB dalam Islam? Bolehkan umat Islam melakukannya? Mari simak ulasannya berikut ini:
Hukum KB dalam Islam
Dalam menentukan halal atau haramnya suatu hal, harus berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika melihat dari tujuannya, KB memiliki orientasi yang berbeda-beda. Hal ini juga dapat menentukan hukum KB dalam Islam dilihat dari peruntukannya.
1. Hukum KB Dianggap Haram
Sebagian ulama menilai bahwa hukum KB dalam Islam adalah haram, apabila tujuannya adalah untuk membatasi keturunan. Allah SWT memberikan perintah agar para perempuan dan keluarganya bisa memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk Islam. Hal ini sebagaimana yang disebutkan di dalam sebuah hadis, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ
Artinya: “Nikahilah perempuan yang peyayang dan banyak anak, karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat,” (HR. Abu Daud).
2. Hukum KB Halal dalam Islam
Hukum KB dalam Islam dihalalkan apabila tujuannya adalah untuk kesehatan. Membatasi kelahiran demi kesehatan tentu bisa berdampak kepada kesehatan seorang istri atau ibu. Di mana jika terjadi kehamilan dapat menganggu kesehatan rahim serta berdampak pada aspek-aspek organ tubuh lainnya. Namun, jangan jadikan ekonomi sebagai alasan untuk membatasi kehamilan. Karena Allah SWT telah berfirman yang berbunyi:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
“Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā.”
Artinya: “Dan janganlah amu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya, membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31).
Baca Juga: 8 Cara Menenangkan Anak yang Tantrum Tanpa Memberinya Gadget
Itulah hukum KB menurut Islam berserta dalil dan landasan syariatnya. Bagi pasangan suami istri, kalian tinggal menentukan pilihan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.